Pernyataan
Sikap
Front Rakyat Membatalkan Omnibus Law (FORMO)
TOLAK DAN BATALKAN UU
CIPTA KERJA!
RAKYAT INDONESIA
BUKAN BUDAK BANGSA ASING!
LAKSANAKAN LANDREFORM SEJATI DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL!
Sejak berada dibawah dominasi
Imperialisme di abad 20, rakyat Indonesia telah menghadapi krisis kronis, yang
semakin parah saat kaum Imperialis mengalihkan bebannya ke negeri setengah
jajahan seperti Indonesia. Di masa pandemi Covid-19, krisis kronis tersebut
semakin akut dan tidak tertangguhkan oleh rakyat Indonesia. Rezim Jokowi tidak
sanggup mengatasi Covid-19 selain menambah beban hutang baru mencapai Rp
400-600 triliun, merampas hak-hak demokratis rakyat, dan membuat pertumbuhan
ekonomi menjadi minus 5,32% pada kuartal ke II dan minus 2,7% pada kuartal III
tahun 2020. Di masa krisis tersebut, rakyat semakin sulit menafkahi
keluarganya, semakin banyak yang kehilangan pekerjaannya, serta kehilangan
syarat untuk bertahan hidup.
Dalam mengatasi krisis
Imperialisme yang sudah kronis tersebut, rezim Jokowi malah menetapkan Omnibus
Law UU Cipta Kerja yang sejatinya merupakan pesanan dari kaum Imperialis untuk
memperkokoh kedudukannya di Indonesia melalui kelancaran investasi dan hutang.
UU Cipta Kerja tersebut jelas merupakan upaya baru dari kaum Imperialis untuk
merintangi tuntutan mendesak rakyat, yaitu Reforma Agraria Sejati dan
pembangunan Industri Nasional, juga merintangi gerakan pembebasan rakyat dari
dominasi Imperialisme. Dalih pemerataan lapangan kerja digunakan untuk
mempercepat dan memperkuat monopoli tanah melalui pembangunan infrastruktur
strategis nasional, perluasan perkebunan berskala besar, food estate, korporasi pertanian, pertambangan besar, dan taman
nasional berkedok konservasi. Kaum tani, nelayan, suku adat, dan suku bangsa
minoritas di Indonesia akan semakin dirampas tanah dan kekayaan alamnya, hanya
akan menjadi klas buruh dengan upah yang sangat murah atau tani miskin yang
dipaksa hidup dalam sistem pertanian skala kecil dan terbelakang dibawah
dominasi tuan tanah besar.
Penerapan UU Cipta Kerja juga
terang-terangan merampas hak-hak dasar ekonomi seperti upah, memperpanjang jam
kerja, memperburuk kondisi kerja, mempermudah dan menghilangkan kompensasi PHK,
memperpendek waktu untuk proses perizinan bagi Imperialis dan kaki tangannya
untuk menanamkan modal di Indonesia. Seluruh skema perampasan tanah dan upah
berkedok lapangan kerja dan pembangunan sepenuhnya ditopang oleh kapital
produktif-investasi dan kapital hutang milik Imperialis, dan kembali
terakumulasi bagi kekayaan Imperialis, khususnya Imperialis AS.
Alih-alih menjawab dan
membatalkan UU Cipta Kerja, rezim Jokowi justru mengintimidasi, menangkap,
menganiaya buruh, kaum tani, pemuda-mahasiswa, dan golongan rakyat tertindas
lainnya yang menentang pengesahan UU ini. Bahkan para pelajar dipukuli,
ditembak dengan gas air mata, dan ditangkap. Sebanyak 5.918 orang ditangkap,
disiksa, dan ribuan lainnya menjadi korban pemukulan. Bahkan untuk meredam
gerakan pemuda-mahasiswa, rezim Jokowi mengeluarkan SE Kemendikbud No. 1035/E/KM/2020
tentang Pembelajaran Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang justru isinya
sangat tidak demokratis.
Aksi massa di berbagai daerah
menjadi ekspresi ketidakpercayaan dan pertentangan nyata massa rakyat terhadap
rezim Jokowi yang semakin menunjukkan wajah sejatinya sebagai pelayan Kapitalis
Monopoli Internasional. Pengajuan berikutnya pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR
menjadi bukti bagi rakyat bahwa rezim Jokowi tidak akan memperjuangkan aspirasi
sejati rakyat Indonesia untuk melaksanakan Reforma Agraria Sejati dan
pembangunan Industri Nasional, sebaliknya, rezim Jokowi menjadi penyedia
instrumen hukum untuk memfasilitasi kepentingan Kapitalis Monopoli
Internasional yang disokong oleh Borjuasi Besar Komprador dan Tuan Tanah Besar
di dalam negeri.
Dengan pandangan diatas, kami
organisasi yang tergabung di dalam Front Rakyat Membatalkan Omnibus Law (FORMO)
menyatakan Menentang dan Menolak
Pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, serta menuntut Rezim Jokowi untuk
membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan Tanpa Syarat, serta
menuntut:
- Hentikan
monopoli dan perampasan lahan di pedesaan;
- Naikkan
upah buruh tani;
- Hentikan
kriminalisasi terhadap aktivis massa pro demokrasi;
- Maksimalkan
kinerja pengawasan Disnaker;
- Tetapkan
UMK yang layak bagi klas buruh tahun 2021;
- Hentikan
PHK di masa pandemi Covid-19;
- Tolak
kebijakan Kampus Merdeka yang melanggengkan liberalisasi pendidikan;
- Tolak
program Wajib Militer di institusi pendidikan, sekolah, dan kampus;
- Turunkan
harga sarana produksi pertanian, mencakup pupuk, bibit, dan alat-alat
pertanian; serta
- Hentikan
segala bentuk dan tindakan fasis rezim Jokowi dalam memberangus hak-hak
demokratis rakyat;
Selain itu, kami juga menyerukan
kepada seluruh rakyat Indonesia yang terdiri atas klas buruh, kaum tani,
nelayan, pemuda, mahasiswa, kaum perempuan, pelajar, pekerja seni, kaum
profesional intelektual, dan golongan rakyat tertindas lainnya untuk melawan
pengesahan UU Cipta Kerja, dan berjuang lebih gigih untuk mewujudkan Reforma
Agraria Sejati dan Industri Nasional untuk kesejahteraan rakyat.
Bandung, 20 Oktober
2020
Hormat Kami
Front Rakyat Membatalkan Omnibus Law (FORMO)
Slamet Priyanto
Penanggung Jawab
FPPB-KASBI Bandung
Raya, PEPPSI-FSPPI, GOBSI, SEKAR, KSPN, SPN, AGRA Wilayah Jawa Barat, FMN
Cabang Bandung Raya, BEM REMA UPI, UKSK UPI, PEMBARU Ranting Majalaya-Ciparay,
ASOEMSI IKOPIN, LPPMD UNPAD, Komunitas Pasar Gratis Jatinangor, Rancaekek Unite,
PMII Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung, Tim Medis
Universitas Bhakti Kencana, dan Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UNINUS
No comments:
Post a Comment