TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA! - PERNYATAAN SIKAP FRONT RAKYAT MEMBATALKAN OMNIBUS LAW (FORMO)

 

Pernyataan Sikap

Front Rakyat Membatalkan Omnibus Law (FORMO)







TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA!

RAKYAT INDONESIA BUKAN BUDAK BANGSA ASING!

LAKSANAKAN LANDREFORM SEJATI DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL!

 

Sejak berada dibawah dominasi Imperialisme di abad 20, rakyat Indonesia telah menghadapi krisis kronis, yang semakin parah saat kaum Imperialis mengalihkan bebannya ke negeri setengah jajahan seperti Indonesia. Di masa pandemi Covid-19, krisis kronis tersebut semakin akut dan tidak tertangguhkan oleh rakyat Indonesia. Rezim Jokowi tidak sanggup mengatasi Covid-19 selain menambah beban hutang baru mencapai Rp 400-600 triliun, merampas hak-hak demokratis rakyat, dan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi minus 5,32% pada kuartal ke II dan minus 2,7% pada kuartal III tahun 2020. Di masa krisis tersebut, rakyat semakin sulit menafkahi keluarganya, semakin banyak yang kehilangan pekerjaannya, serta kehilangan syarat untuk bertahan hidup.

Dalam mengatasi krisis Imperialisme yang sudah kronis tersebut, rezim Jokowi malah menetapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejatinya merupakan pesanan dari kaum Imperialis untuk memperkokoh kedudukannya di Indonesia melalui kelancaran investasi dan hutang. UU Cipta Kerja tersebut jelas merupakan upaya baru dari kaum Imperialis untuk merintangi tuntutan mendesak rakyat, yaitu Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional, juga merintangi gerakan pembebasan rakyat dari dominasi Imperialisme. Dalih pemerataan lapangan kerja digunakan untuk mempercepat dan memperkuat monopoli tanah melalui pembangunan infrastruktur strategis nasional, perluasan perkebunan berskala besar, food estate, korporasi pertanian, pertambangan besar, dan taman nasional berkedok konservasi. Kaum tani, nelayan, suku adat, dan suku bangsa minoritas di Indonesia akan semakin dirampas tanah dan kekayaan alamnya, hanya akan menjadi klas buruh dengan upah yang sangat murah atau tani miskin yang dipaksa hidup dalam sistem pertanian skala kecil dan terbelakang dibawah dominasi tuan tanah besar.

Penerapan UU Cipta Kerja juga terang-terangan merampas hak-hak dasar ekonomi seperti upah, memperpanjang jam kerja, memperburuk kondisi kerja, mempermudah dan menghilangkan kompensasi PHK, memperpendek waktu untuk proses perizinan bagi Imperialis dan kaki tangannya untuk menanamkan modal di Indonesia. Seluruh skema perampasan tanah dan upah berkedok lapangan kerja dan pembangunan sepenuhnya ditopang oleh kapital produktif-investasi dan kapital hutang milik Imperialis, dan kembali terakumulasi bagi kekayaan Imperialis, khususnya Imperialis AS.

Alih-alih menjawab dan membatalkan UU Cipta Kerja, rezim Jokowi justru mengintimidasi, menangkap, menganiaya buruh, kaum tani, pemuda-mahasiswa, dan golongan rakyat tertindas lainnya yang menentang pengesahan UU ini. Bahkan para pelajar dipukuli, ditembak dengan gas air mata, dan ditangkap. Sebanyak 5.918 orang ditangkap, disiksa, dan ribuan lainnya menjadi korban pemukulan. Bahkan untuk meredam gerakan pemuda-mahasiswa, rezim Jokowi mengeluarkan SE Kemendikbud No. 1035/E/KM/2020 tentang Pembelajaran Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang justru isinya sangat tidak demokratis.

Aksi massa di berbagai daerah menjadi ekspresi ketidakpercayaan dan pertentangan nyata massa rakyat terhadap rezim Jokowi yang semakin menunjukkan wajah sejatinya sebagai pelayan Kapitalis Monopoli Internasional. Pengajuan berikutnya pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR menjadi bukti bagi rakyat bahwa rezim Jokowi tidak akan memperjuangkan aspirasi sejati rakyat Indonesia untuk melaksanakan Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional, sebaliknya, rezim Jokowi menjadi penyedia instrumen hukum untuk memfasilitasi kepentingan Kapitalis Monopoli Internasional yang disokong oleh Borjuasi Besar Komprador dan Tuan Tanah Besar di dalam negeri.

Dengan pandangan diatas, kami organisasi yang tergabung di dalam Front Rakyat Membatalkan Omnibus Law (FORMO) menyatakan Menentang dan Menolak Pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, serta menuntut Rezim Jokowi untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan Tanpa Syarat, serta menuntut:

  1. Hentikan monopoli dan perampasan lahan di pedesaan;
  2. Naikkan upah buruh tani;
  3. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis massa pro demokrasi;
  4. Maksimalkan kinerja pengawasan Disnaker;
  5. Tetapkan UMK yang layak bagi klas buruh tahun 2021;
  6. Hentikan PHK di masa pandemi Covid-19;
  7. Tolak kebijakan Kampus Merdeka yang melanggengkan liberalisasi pendidikan;
  8. Tolak program Wajib Militer di institusi pendidikan, sekolah, dan kampus;
  9. Turunkan harga sarana produksi pertanian, mencakup pupuk, bibit, dan alat-alat pertanian; serta
  10. Hentikan segala bentuk dan tindakan fasis rezim Jokowi dalam memberangus hak-hak demokratis rakyat;

Selain itu, kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia yang terdiri atas klas buruh, kaum tani, nelayan, pemuda, mahasiswa, kaum perempuan, pelajar, pekerja seni, kaum profesional intelektual, dan golongan rakyat tertindas lainnya untuk melawan pengesahan UU Cipta Kerja, dan berjuang lebih gigih untuk mewujudkan Reforma Agraria Sejati dan Industri Nasional untuk kesejahteraan rakyat.

 

Bandung, 20 Oktober 2020

 

Hormat Kami

Front Rakyat Membatalkan Omnibus Law (FORMO)

 

 

Slamet Priyanto

Penanggung Jawab

 

FPPB-KASBI Bandung Raya, PEPPSI-FSPPI, GOBSI, SEKAR, KSPN, SPN, AGRA Wilayah Jawa Barat, FMN Cabang Bandung Raya, BEM REMA UPI, UKSK UPI, PEMBARU Ranting Majalaya-Ciparay, ASOEMSI IKOPIN, LPPMD UNPAD, Komunitas Pasar Gratis Jatinangor, Rancaekek Unite, PMII Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung, Tim Medis Universitas Bhakti Kencana, dan Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UNINUS

 

Share:

No comments: