PERNYATAAN SIKAP FMN
CABANG BANDUNG RAYA
Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020
“Pemuda-Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Menentang Omnibus Law UU
Cipta Kerja serta Mengecam Tindakan Represifitas Aparat Sebagai Kaki Tangan
Rezim Jokowi dalam Memberangus Hak-Hak Demokratis Rakyat Bersama Klas Buruh dan
Kaum Tani”
Salam Demokrasi!
Dalam momentum
Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020, Pemuda-Mahasiswa diperlihatkan dengan
kondisi dunia yang sedang mengalami krisis Imperialisme yang sangat akut. Skala
krisis Imperialisme yang akut tersebut sejatinya semakin nyata terlihat, bahkan
sejak masa Depresi Besar 1930. Krisis Imperialisme yang akut tersebut
diperparah dengan situasi pandemi Covid-19 yang sama sekali tidak bisa
diselesaikan oleh negeri-negeri Imperialis. Konsekuensi dari krisis tersebut
ialah bermilyar-milyar orang memasuki jurang kemiskinan, bahkan Bank Dunia sendiri
sebagai lembaga multilateral yang dikemudikan oleh Imperialis AS mengatakan
bahwa 150 juta orang jatuh dalam jurang kemiskinan pada 2021 nanti. Di AS
sendiri, tingkat pertumbuhan ekonomi menurun hingga minus 32% pada kuartal II
2020, lalu di Jerman turun hingga minus 10% pada kuartal II 2020.
Di Indonesia
sendiri, kemiskinan melonjak 10,2% dalam setahun, tingkat pengangguran naik
9,1% dari 5,5 juta jiwa menjadi 12,7 juta jiwa, dan bahkan hutang pemerintah
juga melonjak tajam. Dalam satu tahun, rezim Jokowi menambah hutang sebesar Rp
323,27 triliun, sehingga total hutang hingga Agustus 2020 mencapai Rp 6.035,3
triliun. Tingkat pertumbuhan ekonomi sendiri pada kuartal III 2020 hanya
mencapai minus 2,7%. Hal ini menandakan bahwa Indonesia sebagai negara setengah
jajahan setengah feodal terus mendapatkan pelimpahan beban krisis dari
negeri-negeri Imperialis. Rezim Jokowi sendiri sebagai rezim boneka pelayan
Imperialis AS terus mempertahankan kondisi tersebut, bahkan dengan melakukan
deregulasi, liberalisasi dan
swastanisasi untuk menancapkan kebijakan Neoliberal secara konsisten di
Indonesia. Deregulasi itulah yang sering kita sebut sebagai Omnibus Law UU
Cipta Kerja.
Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah Regulasi
yang Mensistematisasi Perampasan Tanah, Monopoli Tanah, dan Fleksibilitas Pasar
Tenaga Kerja
Sejak UU Cipta
Kerja disahkan pada 5 Oktober lalu, rakyat Indonesia pada akhirnya menghadapi
skema baru penindasan dan penghisapan Imperialisme yang dilaksanakan oleh rezim
Jokowi. Disistematiskannya perampasan tanah, monopoli tanah, dan fleksibilitas
pasar tenaga kerja untuk memberikan karpet merah bagi investasi modal asing
membuat rakyat Indonesia semakin menderita dengan mengawetkan sistem politik
upah murah. Bahkan ketika UU Cipta Kerja belum ditandatangani oleh Jokowi pun,
beberapa kebijakannya sudah diterapkan oleh Pemerintah. Keluarnya SE Kemenaker
No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang dimana
isinya menetapkan bahwa Upah Minimum tahun 2021 tidak akan naik, membuktikan
bahwa UU Cipta Kerja sudah dilaksanakan sebelum waktunya. Akibat daripada itu,
klas buruh akan menghadapi kondisi penghisapan atas nilai lebih yang lebih
massif lagi.
Selain itu,
Menteri Agraria Sofyan Jalil juga mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan
karpet merah bagi investasi dengan memberlakukan penyewaan tanah secara gratis
untuk menarik investor asing masuk Indonesia. Tanpa peduli nasib kaum tani,
rezim Jokowi melalui berbagai aparatusnya terus menerus merampas dan memonopoli
tanah mereka untuk kepentingan para investor modal asing dengan dalih pembukaan
Kawasan Ekonomi Khusus agar Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Indonesia dapat
meningkat. Hal ini membuktikan bahwa kaum Imperialis melalui rezim pelayannya
mempertahankan basis Feodalisme di pedesaan untuk terus mengakumulasikan modal,
sehingga menguntungkan kaum Imperialis, borjuasi komprador, dan tuan tanah
besar.
Di sektor
pendidikan, pemuda-mahasiswa juga dihadapi oleh skema liberalisasi pendidikan
dengan naiknya biaya perkuliahan di tengah pandemi Covid-19 dan pembelajaran
melalui daring. Selain itu, munculnya Kebijakan Kampus Merdeka juga pada
akhirnya membuat kampus menjadi institusi yang terus mereproduksi tenaga kerja
cadangan yang bisa diupah murah menurut skema UU Cipta Kerja. Ditambah lagi
dengan dicanangkannya program wajib militer pada akhirnya akan mengukuhkan
kampus sebagai institusi kebudayaan yang dapat menopang seluruh skema
penghisapan atas rakyat Indonesia yang dilakukan oleh kaum Imperialis melalui
rezim pelayannya.
Keberadaan UU
Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR tersebut pada akhirnya mendapatkan
perlawanan yang cukup keras dari massa rakyat. Ekspresi massa rakyat secara
spontan tumpah di berbagai kota di Indonesia. Tak terkecuali bagi klas buruh
dan kaum tani yang terus konsisten menolak UU Cipta Kerja tersebut bersama
Pemuda-mahasiswa. Sayangnya perlawanan massa rakyat tersebut belum cukup untuk
menekan rezim Jokowi agar finalisasi pengesahan tidak dilakukan.
Perlawanan Massa Rakyat dalam Menolak UU Cipta
Kerja Dibalas dengan Tindakan Fasis Rezim Jokowi Melalui Aparatus Bersenjatanya
Sejak awal
tahun hingga sekarang, perlawanan massa rakyat dalam menolak pengesahan UU Cipta
Kerja terus dilakukan dan terus membesar. Seiring besarnya perlawanan tersebut,
Rezim Jokowi melakukan tindakan fasis terhadap massa rakyat melalui aparatus
bersenjatanya. Hingga hari ini, penangkapan, pemukulan, hingga penculikan yang
dilakukan oleh aparat terus terjadi. Tindakan fasis tersebut diarahkan untuk
membungkam aktivis massa pro demokratis yang sedang berjuang. Akibatnya terdapat
sekitar 5800 orang yang ditangkap dan beberapa lainnya diculik hingga hilang
tanpa jejak. Di Makassar sendiri, kawan Ijul selaku Pimpinan FMN Cabang
Makassar juga ditangkap melalui operasi Cyber
Patrol oleh pihak Polrestabes Makassar. Kekerasan aparat dengan membubarkan
massa aksi dalam menyuarakan pendapat berbalas dengan penangkapan terjadi juga
di Kota Bandung, terhadap 8 orang aktivis gerakan mahasiswa dan 2 orang masih
mendekam di Polrestabes Bandung. Jelas bahwa tindakan tersebut merupakan
tindakan yang sangat anti demokratis, sehingga kita sebagai Pemuda-mahasiswa
harus mengecam tindakan tersebut.
Pemuda-Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam
Perjuangan Klas Buruh dan Kaum Tani untuk Melawan Tiga Musuh Pokok Rakyat
Pemuda-mahasiswa
sebagai salah satu pihak yang terdampak oleh adanya UU Cipta Kerja serta skema
liberalisasi pendidikan untuk menopang kebudayaan Imperialis tersebut sudah
seharusnya berada di posisi bertalian erat dengan klas buruh dan kaum tani
dibawah pimpinan klas buruh. Karena tidak ada hari depan bagi pemuda-mahasiswa,
tanpa berjuang bersama klas buruh dan kaum tani. Sehingga tidak ada jalan lain
bagi Pemuda-mahasiswa untuk terus mengintensifkan perjuangan di dalam kampus
untuk melawan liberalisasi pendidikan dan memenangkan tuntutan atas pemenuhan
hak demokratisnya, serta terlibat aktif dalam perjuangan klas buruh dan kaum
tani dalam mewujudkan Reforma Agraria Sejati serta membangun Industri Nasional
yang mandiri dan berdaulat.
Maka dari itu,
kami dari FMN Cabang Bandung Raya terus menyerukan kepada Pemuda-mahasiswa di
Bandung Raya untuk berjuang bersama klas buruh dan kaum tani dibawah kepemimpinan
klas buruh. Karena perlawanan terhadap rezim Jokowi sebagai rezim yang fasis
dan anti demokratis, anti rakyat miskin hanya bisa dilakukan dibawah kepemimpinan
klas buruh. Dengan pembangunan organisasi sebagai alat perjuangan yang
dilandasi karakter demokratis anti imperialisme, feodalisme, dan kapitalis
birokrat merupakan jawaban memberikan pengaruh rakyat dapat mempunyai alat
perjuagannya yang mandiri, dengan semangat garis perjuangan Demokrasi Nasional,
yaitu Perjuangan Demokratis anti Feodal yang mampu memukul tuan tanah besar
negara maupun swasta yang eksis di pedesaan, serta Perjuangan Pembebasan Nasional
anti Imperialisme yang dapat mengusir Imperialisme dari negeri Indonesia dalam
sekali pukul.
Karena sejatinya
Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional tidak bisa dilakukan
tanpa melalui perjuangan Demokrasi Nasional. Perjuangan Demokrasi Nasional
adalah jalan keluar dari keberlangsungan krisis akut yang dialami oleh rakyat agar
rakyat berdaulat atas hak – hak demokratisnya.
Berdasarkan pandangan
diatas, kami FMN Cabang Bandung Raya menyatakan sikap pada momentum HARI SUMPAH
PEMUDA 2020 sebagai berikut.
- Menolak pengesahan UU Cipta Kerja dan ambil bagian aktif
untuk terlibat berjuang bersama klas buruh dan kaum tani dalam perlawanan
terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang sangat menyengsarakan rakyat Indonesia;
- Terus konsisten untuk berjuang bersama klas buruh dan kaum
tani dalam melawan seluruh skema kebijakan Neoliberal dari rezim boneka
Jokowi, yang mana kebijakan-kebijakan tersebut hanya akan menghancurkan
kedaulatan nasional dan memperparah kemiskinan di Indonesia;
- Berjuang bersama klas buruh dan kaum tani untuk mewujudkan
Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional yang berdaulat
serta mandiri dalam perjuangan Demokrasi Nasional;
- Menentang dan mengecam segala bentuk tindakan represifitas
aparat sebagai kaki tangan dari rezim boneka Jokowi untuk memberangus
hak-hak demokratis rakyat; serta
- Menolak segala skema liberalisasi, privatisasi, dan
komersialisasi pendidikan serta menuntut diberlakukannya sistem pendidikan
yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat.
Demikianlah pernyataan
sikap FMN Cabang Bandung Raya dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2020 di tanggal
28 Oktober ini.
JAYALAH
PERJUANGAN MASSA RAKYAT TERTINDAS!
HIDUP KLAS
BURUH DAN KAUM TANI!
TOLAK OMNIBUS
LAW! JEGAL OMNIBUS LAW SAMPAI GAGAL! BATALKAN OMNIBUS LAW SECARA KESELURUHAN
TANPA SYARAT SEKARANG JUGA!
Bandung, 28 Oktober
2020
Pimpinan Cabang FMN Bandung Raya
No comments:
Post a Comment