FMN Ranting UIN Sunan Gunung Djati Berikan Kompensasi UKT dari Segala Keterhambatan Proses Akademik Mahasiswa atas Dampak Covid-19




PERNYATAAN SIKAP
BERIKAN KOMPENSASI PEMBIAYAAN UKT SECARA KONGKRIT TERHADAP MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG DJATI AKIBAT DARI PEMBELAJARAN JARAK JAUH YANG MEMBEBANI BIAYA PENGELUARAN MAHASISWA

Keadaan di seluruh negeri yang bersatu dalam memerangi dan saling bahu membahu melawan titik mata rantai penyebaran virus di sebabkan wabah pandemic, yang menjadi biang matinya segala aktivitas manusia di seluruh negeri. Wabah Pandemic Covid – 19 (Corona virus disease) menjadi sorotan bersama di Indonesia. Akibat wabah ini melumpuhkan beberapa sektor – sektor aktivtas publik diantaranya kegiatan sosial, ekonomi, hingga kebudayaan. Dalam hal kebudayaan rezim kepanjangan dari Monopoli Kapitalis Internasional Jokowi – MA sukses dalam menebar terror dan rasa psikis kekhawatiran yang dilanda gundah gulana serta kecemasan yang tak berhenti dengan saluran media komunikasi massa secara massif, hal ini beriringan dalam sektor pemuda - mahasiswa di kampus melumpuhkan kegiatan aktivitas kegiatan belajar mengajar terkhusus di Pendidikan Tinggi yang menerapkan metode pembelajaran jarak jauh melalui dalam jaringan atau kita kenal yakni online. Sejalan dengan hal tersebut hampir seluruh kampus dalam negeri menetapkan kebijakan mengenai pemberhentian aktivitas biasanya yakni tatap muka dan berinteraksi sosial di dalam kampus dengan mengubahnya melalui serba online.

Kebijakan ini diterapkan sebagai respon langkah pencegahan dari pandemic Covid - 19. Sebagian besar universitas di Indonesia telah menerapkan kelas jarak jauh atau kelas online, sebagai tindakan penyebaran virus Corona COVID-19. Selain belajar dan mengajar, sejumlah kampus di dalam negeri telah mengambil kebijakan hingga akhir semester genap ini tahun ajaran 2019-2020, agar semua kegiatan perkuliahan dilakukan secara daring, termasuk ujian tengah semester, ujian akhir semester, praktikum, sidang dan bimbingan tugas akhir, tesis, serta disertasi, bahkan KKN pun terkendala. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17 Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Selain itu diberlakukanya kampus untuk memberikan subsidi kuota sebagai penunjang akses mahasiswa dalam melakukan kegiatan belajar di rumah, serta bantuan logistik dan kesehatan bagi mahasiswa yang membutuhkan. Dengan diturunkannya aturan tersebut menjadi sorotan dan respon cepat bagi kampus - kampus di seluruh Indonesia baik perguruan tinggi swasta dan negeri dalam merespon kebijakan mengatur ulang penjadwalan kegiatan akademik serta memberikan subsidi pulsa atau kuota dalam melakukan pembelajaran daring. 31 Maret 2020 menjadi memperpanjang beban mahasiswa dalam mengakses perkuliahan daring hingga satu semester penuh ialah dengan keluarnya surat edaran dengan rujukan sebelumnya. Kemdikbud mengeluarkan surat edaran dengan nomor 302/E.E2/KR/2020 dengan hal (Masa Belajar Penyelenggaraan Program Pendidikan). Dalam satuan unit Kemenag melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edarannya terhadap masing – masing Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia dengan nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020 dalam merumuskan pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat pandemic Covid-19, dengan pengurangan/diskon UKT/SPP pada tahun ajaran 2020/2021 sebesar 10% dari nilai yang dibayarkan.

Dari beberapa surat edaran yang lahir dari kebijakan kapitalis birokrat melalui Kemdikbud dan Kemenag  tidak berdampak maksimal, hanya berupa seruan dan anjuran belum menjadi ketetapan fakta hukum dalam menjamin impelementasinya di lapangan, dan diamini oleh Rektor sebagai wujud kapitalis birokrat di kampus. Kemundian dijalankannya beberapa surat edaran dan memaksimalkannya dalam melayani mahasiswa.

Bagi penghidupan mahasiswa yang berdiam tinggal menyewa kos-kosan atau kontrakan dan membiayai kebutuhan hidupnya di lingkungan sekitar kampus sangatlah belum pantas didapat dengan biaya hidup yang melambung tinggi, ditambah dengan perlambatan kemajuan ekonomi secara global dan lokal mengakibatkan penghasilan orang tua yang berasal dari klas buruh dan kaum tani sangatlah mencekik.

Terhitung dari 27 Maret – 05 April 2020 FMN Cabang Bandung Raya melakukan investigasi sosial terhadap massa mahasiswa yang tersebar di Bandung Raya melingkupi di dalamnya terdapat mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati sebagai sasaran responden dalam pengisian survey yang dijalankan. Dari 61 Responden menyatakan sebanyak 72.13% mengalami kesulitan dalam kuliah online, 83,61 % terbebani atas biaya tambahan yang dikeluarkan mahasiswa dalam mengakses pembelian kuota, 90,61 % sepakat kampus untuk mengembalikan sebagian biaya pembayaran pendidikan yang dibayarkan,52,46% tidak memperolehnya fasilitas pencegahan Covid-19 yang disediakan kampus serta lingkungan sekitar dalam melayani kesehatannya mahasiswa . Atas keadaan tersebut menjadi persoalan bersama bahwa kampus UIN Sunan Gunung Djati harus segera melayani dan menjamin ketersediaan akses yang kongkrit dan jelas bagi keberlangsungan pembelajaran jarak jauh daring dan menjamin keberlangsungan hidup bagi mahasiswa yang masih tinggal dan menetap di lingkungan sekitar kampus untuk disediakan logistik dan sarana penunjang kesehatan.

UIN Sunan Gunung Djati sebagai kampus perguruan tinggi keagamaan islam negeri sangat jauh mengejar ketertinggalan dan lambat dalam pelayanan terhadap mahasiswa dalam sikap peranya memberikan kebutuhan logistik dan kesehatan bagi mahasiswa yang masih berada di sekitar kampus serta memberikan jawaban kongkrit menanggulangi akibat dari pembiayaan lebih dari pulsa atau kuota atas akses mahasiswa terhadap perkuliahan dengan diberlakukannya pembelajaran dalam jaringan. Hal ini pun berimbas dengan pembiayaan berlebih yang menjadi beban terhadap mahasiswa dengan terpaksa membeli lebih beberapa kuota ataupun pulsa agar senantiasa online sebatas masuk kelas dalam daftar hadir di suatu grup, dengan  harapannya menjaga tidak mengulang perkuliahan dan tidak lulus dalam mata perkuliahan.

Bahkan dengan mahasiswa yang berlatar belakang dengan pekerjaan orangtuanya berasal dari klas buruh yang diputuskan hubungan kerjanya secara massal akhir – akhir ini atau dirumahkan dalam waktu yang tidak ditentukan dengan kompensasi upah 20% dari gaji pokok, kaum tani pedesaan yang tak menentu mendapatkan keuntungan bersih hasil produksinya dari panen karena akses distribusi barang menuju beberapa wilayah kota atau kabupaten di Jawa Barat bahkan Indonesia menerapkan kebijakan pemberhentian aktivitas secara besar atau Lockdown , pedagang kecil/eceran yang menggantung kehidupannya dari penghasilan hariannya mengalami omzet penjualan yang menurun drastis, belum lagi tukang ojek yang sepi akan penggunaan jasanya dikarenakan adanya kebijakan negara mengenai Pembatasan Sosial Berskala Besar yang membatasi akses rakyat dalam melakukan dan enggan untuk berpergian. Semua di dasarkan pada penurunan penghasilan orang tua bahkan hilangnya mata pencahariannya yang berimplikasi mengancam banyak mahasiswa yang putus atau cuti dalam kuliah karena harus menabung dan bekerja dalam membayarkan biaya pendidikannya. Dengan keadaan ini semakin menunjukkan jelas Komersaliasi Pendidikan  dengan watak klasnya menghisap secara ekonomi dan menindas secara politik bahwa kampus di seluruh negeri Indonesia termasuk UIN Sunan Gunung Djati bak institusi kredit pengetahuan yang memperjual belikan pendidikan dan lepas tanggung jawab negara dibawah rezim Jokowi - MA atas keberlangsungan kemajuan aspek kebudayaan rakyatnya dalam menggapai akses pendidikan tinggi untuk meninggikan taraf pengetahuan tenaga produktif pemuda. Seakan dengan ini menutup ruang akses secara keberlanjutan bagi pemuda desa, pemuda kaum miskin kota dan pemuda lainnya yang memiliki keterbatasan secara ekonomi bahwa adanya Privatisasi Pendidikan, dan jika mengacu terhadap situasi pendidikan secara global kebijakan Kemdikbud dengan meluncurkan program ‘kampus merdeka’ yang digadang – gadang meleburkan sekat antara kampus dengan dunia industri/usaha seakan mengukuhkan terjadinya bentuk Liberalisasi Pendidikan.

Hambatan – hambatan telah menguak setelah dijalankan metode daring ini hampir berjalan satu bulan lamanya keadaaan pembelajaran pendidikan yang dijalankan sejauh ini melalui metode dalam jaringan (online) mengalami beberapa hambatan secara komunikasi yang dilakukan mulai dari penyampaian keefektifan dalam segi penyampaian dan memahami secara utuh. Materi pembelajaran yang disajikan sering terputus – putus karena sinyal, belum  lagi dengan keadaan mahasiswa yang berasal dari desa dan kampung – kampung pelosok menuntut untuk kesulitan dalam mendapatkan koneksi yang baik, terbebaninya beban ganda dari aktivitas pembelajaran online membuat mahasiswa yang depresi dan kelelahan dengan berbagai macam tugas yang diembannya, lalu dosen/tenaga pengajar dengan mudahnya hanya memberikan bahan materi pembelajaran melalui bentuk file tertentu tanpa penjelasan pengetahuan edukasi yang utuh didapatkan terhadap mahasiswa, belum juga selesai dan gagalnya metode daring ini menjadi kesulitan sekali bagi mahasiswa yang mendapatkan perkuliahan praktikum tidak sesuai dengan bahan materi silabus ajar serta kebingungan dan memakan waktu yang sangat panjang dalam menyelesaikannya dengan hanya menggantikan tugas praktikum dengan makalah tidak sesuai dengan apa yang dipraktekan, kemudian keterputusan waktu yang tidak sistematis sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, dalam tiap hari penjadwalan kuliah online, mahasiwa dibingungkan dan semaunya dosen/tenaga pengajar dalam menentukan jadwal sesukanya, adapun hal ini menjadi ancaman mahasiswa mendapatkan predikat nilai buruk.

Sejalan dengan berbagai pelayanan akademis dan pembelajaran online berlangsung  yang didapatkan mahasiswa tidak sesuai dengan apa yang dibayarkan ketika pembiayaan UKT per semester dibayarkan, prasyarat penunjang tenaga pengajar/dosen pun dalam mengejar ketertinggalan teknologi turut memperparah metode pembelajaran jarak jauh ini hampir perkuliahan tidak efektif berada pada tenaga pengajar/dosen yang kurang paham betul atas penggunaan teknologi. Bagi mahasiswa semester akhir yang menjelang kelulusanya terpaksa untuk menunda mengubah beberapa rangkaiannya melalui sidang – sidang hingga bimbingan online, belum hanya hal tersebut penundaan beberapa proses akademik tersebut berimbas pada pembayaran yang akan dibayarkan pada semester ganjil tahun ajaran 2020-2021 untuk membayarkan UKT kembali dengan nilai besaran yang serupa, dan tentunya sangat merugikan. Tidak cukup disana bagi angkatan 2017 yang saat ini semester 6 dihadapkan pada bentuk KKN Darurat Bencana Covid-19 (KKN DR) dengan mekanisme pelaksanaan yang belum terperinci, dengan ragam varian mekanisme KKN yang membingungkan, serta tidak adanya kompensasi dan pengalokasian yang jelas dari pembayaran UKT yang dibayarkan sebagai penunjang kegiatan tersebut. Mencuat sekali dengan KKN ini yang sejatinya Kampus UIN Sunan Gunung Djati sebagai garda terdepan mengedepankan Tridharma perguruan tinggi namun di distorsi untuk mengalihkan pada kegiatan - kegiatan yang kontraprodukif bagi mahasiswanya.

Hal ini menjadi dorongan bahwa telah jelas sistem pendidikan yang tidak ilmiah, demokratis serta impelementasi ilmu pengetahuan dan teknologi yang didapatkan diabdikan tidak bagi kemajuan massa rakyat secara luas. Atas lambatnya peran kampus UIN Sunan Gunung Djati dalam melayani mahasiswanya yang telah membayar lunas penuh pembiayaan pendidikan berupa UKT untuk  bertindak responsif terhadap situasi kebutuhan mendesak bagi mahasiswa. Maka dengan ini kami Front Mahasiswa Nasional Ranting UIN Sunan Gunung Djati Cabang Bandung Raya menyatakan sikap :

  1. Lakukan kompensasi pembiayaan dana pendidikan yang telah dibayarkan berupa UKT dengan subsidi kuota sebagai akses dalam melaksanakan pembelajaran kuliah online.
  2. Berlakukan pembebasan biaya UKT tahun ajaran semester ganjil 2020-2021 atas pembayaran UKT sebelumnya, sebagai bentuk perlambatan kelajuan ekonomi yang diderita orang tua mahasiswa serta berdampak bagi mahasiswa sendiri dalam memenuhi biaya hidupnya berkuliah dan menetap di lingkungan sekitar kampus.
  3. Mengefektifkan kembali, meninggikan pelayanan prima dan mengevaluasi kembali teknis dari jalannya perkuliahan online.
  4. Berikan layanan kesehatan dan pencegahan bagi Mahasiswa yang masih menetap di sekitaran kampus dan sektor klas pekerja (penjaga keamanan/satpam dan petugas kebersihan) yang masih bekerja bertugas dalam situasi pandemic di dalam lingkungan UIN Sunan Gunung Djati.
  5. Memenuhi dan menjamin atas kebutuhan pokok logistik sembako bagi kelangsungan hidup massa mahasiswa perantauan yang masih berada dan tertinggal di lingkungan sekitar kampus.
     
  6. Hentikan Segala bentuk Komersialisasi, Privatisasi, Liberalisasi Pendidikan Tinggi dan wujudkan pendidikan yang Ilmiah, Demokratis dan Mengabdi pada Rakyat.
  7. Jadikan kampus sebagai kebebasan dalam berorganisasi dan berpendapat serta ruang – ruang ilmiah dan hak demokratis bagi aktivitas mahasiswa.
  8. Berikan Kompensasi dana KKN DARURAT BENCANA COVID -19 (KKN DR) bagi mahasiswa angkatan 2017 dalam pelaksanaannya, sebagai sarana penunjang, serta transparansikan keuangan dari pembiayaan UKT yang dibayarkan mahasiswa angkatan 2017 yang hendak melaksanakann KKN Tahun Ajaran ini.
  9. Rektor UIN Sunan Gunung Djati untuk untuk segera mengeluarkan SK Rektor, bertindak cepat dalam menyikapi keadaan dalam penjaminan kebutuhan mendesak dalam penunjang kegiatan belajar daring/online melalui subsidi kuota yang pantas dan kongkrit, penjaminan kesehatan dan pelayanan serta kebutuhan logistik bagi mahasiswa yang berada dan masih di lingkungan sekitar kampus serta perhatikan kesejahteraan klas pekerja yang bekerja di dalam lingkungan UIN Sunan Gunung Djati. Pembebasan biaya UKT tahun ajaran semester ganjil 2020-2021, sebagai solusi atas keberpihakannya dan pelayanannya terhadap massa mahasiswa.

Maka demikian pernyataan sikap organisasi sebagai respon keberpihakannya terhadap massa mahasiswa, untuk bisa segera dijalankan dengan jelas bagi Rektor UIN Sunan Gunung Djati sesegera mungkin untuk memaksimalkan kinerja dan aktivitas mahasiswa dalam belajar,berjuang dan berorganisasi di dalam lingkungan UIN Sunan Gunung Djati.

Bandung, 13 April 2020
Departemen Pendidikan dan Propaganda
FMN Ranting UIN Sunan Gunung Djati Cabang Bandung Raya
Kontak Person :  M. Rizal Bayhaqi  (0882 – 1868 - 6221 )


Share:

No comments: