PERNYATAAN
SIKAP
BERIKAN
KOMPENSASI PEMBIAYAAN UKT SECARA KONGKRIT TERHADAP MAHASISWA UIN SUNAN GUNUNG
DJATI AKIBAT DARI PEMBELAJARAN JARAK JAUH YANG MEMBEBANI BIAYA PENGELUARAN
MAHASISWA
Keadaan
di seluruh negeri yang bersatu dalam memerangi dan saling bahu membahu melawan
titik mata rantai penyebaran virus di sebabkan wabah pandemic, yang menjadi
biang matinya segala aktivitas manusia di seluruh negeri. Wabah Pandemic Covid
– 19 (Corona virus disease) menjadi sorotan bersama di Indonesia. Akibat
wabah ini melumpuhkan beberapa sektor – sektor aktivtas publik diantaranya
kegiatan sosial, ekonomi, hingga kebudayaan. Dalam hal kebudayaan rezim
kepanjangan dari Monopoli Kapitalis Internasional Jokowi – MA sukses dalam
menebar terror dan rasa psikis kekhawatiran yang dilanda gundah gulana serta
kecemasan yang tak berhenti dengan saluran media komunikasi massa secara
massif, hal ini beriringan dalam sektor pemuda - mahasiswa di kampus melumpuhkan
kegiatan aktivitas kegiatan belajar mengajar terkhusus di Pendidikan Tinggi
yang menerapkan metode pembelajaran jarak jauh melalui dalam jaringan atau kita
kenal yakni online. Sejalan dengan hal tersebut hampir seluruh kampus
dalam negeri menetapkan kebijakan mengenai pemberhentian aktivitas biasanya
yakni tatap muka dan berinteraksi sosial di dalam kampus dengan mengubahnya
melalui serba online.
Kebijakan
ini diterapkan sebagai respon langkah pencegahan dari pandemic Covid - 19.
Sebagian besar universitas di Indonesia telah menerapkan kelas jarak jauh atau
kelas online, sebagai tindakan penyebaran virus Corona COVID-19. Selain
belajar dan mengajar, sejumlah kampus di dalam negeri telah mengambil kebijakan
hingga akhir semester genap ini tahun ajaran 2019-2020, agar semua kegiatan
perkuliahan dilakukan secara daring, termasuk ujian tengah semester, ujian
akhir semester, praktikum, sidang dan bimbingan tugas akhir, tesis, serta
disertasi, bahkan KKN pun terkendala. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran dari
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020 tertanggal 17
Maret 2020 tentang Pembelajaran secara Daring dan Bekerja dari Rumah dalam
rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Selain itu
diberlakukanya kampus untuk memberikan subsidi kuota sebagai penunjang akses
mahasiswa dalam melakukan kegiatan belajar di rumah, serta bantuan logistik dan
kesehatan bagi mahasiswa yang membutuhkan. Dengan diturunkannya aturan tersebut
menjadi sorotan dan respon cepat bagi kampus - kampus di seluruh Indonesia baik
perguruan tinggi swasta dan negeri dalam merespon kebijakan mengatur ulang
penjadwalan kegiatan akademik serta memberikan subsidi pulsa atau kuota dalam
melakukan pembelajaran daring. 31 Maret 2020 menjadi memperpanjang beban
mahasiswa dalam mengakses perkuliahan daring hingga satu semester penuh ialah
dengan keluarnya surat edaran dengan rujukan sebelumnya. Kemdikbud mengeluarkan
surat edaran dengan nomor 302/E.E2/KR/2020 dengan hal (Masa Belajar
Penyelenggaraan Program Pendidikan). Dalam satuan unit Kemenag melalui
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengeluarkan surat edarannya terhadap
masing – masing Perguruan Tinggi Keagamaan Islam di Indonesia dengan nomor B-752/DJ.I/HM.00/04/2020
dalam merumuskan pengurangan UKT/SPP PTKIN akibat pandemic Covid-19, dengan
pengurangan/diskon UKT/SPP pada tahun ajaran 2020/2021 sebesar 10% dari nilai
yang dibayarkan.
Dari
beberapa surat edaran yang lahir dari kebijakan kapitalis birokrat melalui
Kemdikbud dan Kemenag tidak berdampak
maksimal, hanya berupa seruan dan anjuran belum menjadi ketetapan fakta hukum
dalam menjamin impelementasinya di lapangan, dan diamini oleh Rektor sebagai
wujud kapitalis birokrat di kampus. Kemundian dijalankannya beberapa surat
edaran dan memaksimalkannya dalam melayani mahasiswa.
Bagi
penghidupan mahasiswa yang berdiam tinggal menyewa kos-kosan atau kontrakan dan
membiayai kebutuhan hidupnya di lingkungan sekitar kampus sangatlah belum
pantas didapat dengan biaya hidup yang melambung tinggi, ditambah dengan
perlambatan kemajuan ekonomi secara global dan lokal mengakibatkan penghasilan
orang tua yang berasal dari klas buruh dan kaum tani sangatlah mencekik.
Terhitung
dari 27 Maret – 05 April 2020 FMN Cabang Bandung Raya melakukan investigasi
sosial terhadap massa mahasiswa yang tersebar di Bandung Raya melingkupi di
dalamnya terdapat mahasiswa UIN Sunan Gunung Djati sebagai sasaran responden
dalam pengisian survey yang dijalankan. Dari 61 Responden menyatakan sebanyak
72.13% mengalami kesulitan dalam kuliah online, 83,61 % terbebani atas
biaya tambahan yang dikeluarkan mahasiswa dalam mengakses pembelian kuota,
90,61 % sepakat kampus untuk mengembalikan sebagian biaya pembayaran pendidikan
yang dibayarkan,52,46% tidak memperolehnya fasilitas pencegahan Covid-19 yang
disediakan kampus serta lingkungan sekitar dalam melayani kesehatannya
mahasiswa . Atas keadaan tersebut menjadi persoalan bersama bahwa kampus UIN
Sunan Gunung Djati harus segera melayani dan menjamin ketersediaan akses yang
kongkrit dan jelas bagi keberlangsungan pembelajaran jarak jauh daring dan menjamin
keberlangsungan hidup bagi mahasiswa yang masih tinggal dan menetap di
lingkungan sekitar kampus untuk disediakan logistik dan sarana penunjang
kesehatan.
UIN
Sunan Gunung Djati sebagai kampus perguruan tinggi keagamaan islam negeri
sangat jauh mengejar ketertinggalan dan lambat dalam pelayanan terhadap
mahasiswa dalam sikap peranya memberikan kebutuhan logistik dan kesehatan bagi
mahasiswa yang masih berada di sekitar kampus serta memberikan jawaban kongkrit
menanggulangi akibat dari pembiayaan lebih dari pulsa atau kuota atas akses
mahasiswa terhadap perkuliahan dengan diberlakukannya pembelajaran dalam
jaringan. Hal ini pun berimbas dengan pembiayaan berlebih yang menjadi beban
terhadap mahasiswa dengan terpaksa membeli lebih beberapa kuota ataupun pulsa
agar senantiasa online sebatas masuk kelas dalam daftar hadir di suatu
grup, dengan harapannya menjaga tidak
mengulang perkuliahan dan tidak lulus dalam mata perkuliahan.
Bahkan
dengan mahasiswa yang berlatar belakang dengan pekerjaan orangtuanya berasal
dari klas buruh yang diputuskan hubungan kerjanya secara massal akhir – akhir
ini atau dirumahkan dalam waktu yang tidak ditentukan dengan kompensasi upah 20%
dari gaji pokok, kaum tani pedesaan yang tak menentu mendapatkan keuntungan
bersih hasil produksinya dari panen karena akses distribusi barang menuju
beberapa wilayah kota atau kabupaten di Jawa Barat bahkan Indonesia menerapkan
kebijakan pemberhentian aktivitas secara besar atau Lockdown , pedagang
kecil/eceran yang menggantung kehidupannya dari penghasilan hariannya mengalami
omzet penjualan yang menurun drastis, belum lagi tukang ojek yang sepi akan
penggunaan jasanya dikarenakan adanya kebijakan negara mengenai Pembatasan
Sosial Berskala Besar yang membatasi akses rakyat dalam melakukan dan enggan
untuk berpergian. Semua di dasarkan pada penurunan penghasilan orang tua bahkan
hilangnya mata pencahariannya yang berimplikasi mengancam banyak mahasiswa yang
putus atau cuti dalam kuliah karena harus menabung dan bekerja dalam
membayarkan biaya pendidikannya. Dengan keadaan ini semakin menunjukkan jelas Komersaliasi
Pendidikan dengan watak klasnya
menghisap secara ekonomi dan menindas secara politik bahwa kampus di seluruh
negeri Indonesia termasuk UIN Sunan Gunung Djati bak institusi kredit
pengetahuan yang memperjual belikan pendidikan dan lepas tanggung jawab negara
dibawah rezim Jokowi - MA atas keberlangsungan kemajuan aspek kebudayaan
rakyatnya dalam menggapai akses pendidikan tinggi untuk meninggikan taraf
pengetahuan tenaga produktif pemuda. Seakan dengan ini menutup ruang akses
secara keberlanjutan bagi pemuda desa, pemuda kaum miskin kota dan pemuda
lainnya yang memiliki keterbatasan secara ekonomi bahwa adanya Privatisasi
Pendidikan, dan jika mengacu terhadap situasi pendidikan secara global
kebijakan Kemdikbud dengan meluncurkan program ‘kampus merdeka’ yang digadang –
gadang meleburkan sekat antara kampus dengan dunia industri/usaha seakan mengukuhkan
terjadinya bentuk Liberalisasi Pendidikan.
Hambatan
– hambatan telah menguak setelah dijalankan metode daring ini hampir berjalan
satu bulan lamanya keadaaan pembelajaran pendidikan yang dijalankan sejauh ini
melalui metode dalam jaringan (online) mengalami beberapa hambatan
secara komunikasi yang dilakukan mulai dari penyampaian keefektifan dalam segi
penyampaian dan memahami secara utuh. Materi pembelajaran yang disajikan sering
terputus – putus karena sinyal, belum lagi
dengan keadaan mahasiswa yang berasal dari desa dan kampung – kampung pelosok
menuntut untuk kesulitan dalam mendapatkan koneksi yang baik, terbebaninya
beban ganda dari aktivitas pembelajaran online membuat mahasiswa yang
depresi dan kelelahan dengan berbagai macam tugas yang diembannya, lalu dosen/tenaga
pengajar dengan mudahnya hanya memberikan bahan materi pembelajaran melalui
bentuk file tertentu tanpa penjelasan pengetahuan edukasi yang utuh didapatkan
terhadap mahasiswa, belum juga selesai dan gagalnya metode daring ini menjadi
kesulitan sekali bagi mahasiswa yang mendapatkan perkuliahan praktikum tidak
sesuai dengan bahan materi silabus ajar serta kebingungan dan memakan waktu
yang sangat panjang dalam menyelesaikannya dengan hanya menggantikan tugas
praktikum dengan makalah tidak sesuai dengan apa yang dipraktekan, kemudian
keterputusan waktu yang tidak sistematis sesuai dengan jadwal yang ditetapkan,
dalam tiap hari penjadwalan kuliah online, mahasiwa dibingungkan dan
semaunya dosen/tenaga pengajar dalam menentukan jadwal sesukanya, adapun hal
ini menjadi ancaman mahasiswa mendapatkan predikat nilai buruk.
Sejalan
dengan berbagai pelayanan akademis dan pembelajaran online berlangsung yang didapatkan mahasiswa tidak sesuai dengan
apa yang dibayarkan ketika pembiayaan UKT per semester dibayarkan, prasyarat penunjang
tenaga pengajar/dosen pun dalam mengejar ketertinggalan teknologi turut
memperparah metode pembelajaran jarak jauh ini hampir perkuliahan tidak efektif
berada pada tenaga pengajar/dosen yang kurang paham betul atas penggunaan
teknologi. Bagi mahasiswa semester akhir yang menjelang kelulusanya terpaksa
untuk menunda mengubah beberapa rangkaiannya melalui sidang – sidang hingga
bimbingan online, belum hanya hal tersebut penundaan beberapa proses
akademik tersebut berimbas pada pembayaran yang akan dibayarkan pada semester
ganjil tahun ajaran 2020-2021 untuk membayarkan UKT kembali dengan nilai
besaran yang serupa, dan tentunya sangat merugikan. Tidak cukup disana bagi
angkatan 2017 yang saat ini semester 6 dihadapkan pada bentuk KKN Darurat
Bencana Covid-19 (KKN DR) dengan mekanisme pelaksanaan yang belum terperinci,
dengan ragam varian mekanisme KKN yang membingungkan, serta tidak adanya
kompensasi dan pengalokasian yang jelas dari pembayaran UKT yang dibayarkan
sebagai penunjang kegiatan tersebut. Mencuat sekali dengan KKN ini yang
sejatinya Kampus UIN Sunan Gunung Djati sebagai garda terdepan mengedepankan
Tridharma perguruan tinggi namun di distorsi untuk mengalihkan pada kegiatan - kegiatan
yang kontraprodukif bagi mahasiswanya.
Hal ini menjadi dorongan bahwa telah jelas
sistem pendidikan yang tidak ilmiah, demokratis serta impelementasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang didapatkan diabdikan tidak bagi kemajuan massa
rakyat secara luas. Atas lambatnya peran kampus UIN Sunan Gunung Djati dalam melayani
mahasiswanya yang telah membayar lunas penuh pembiayaan pendidikan berupa UKT
untuk bertindak responsif terhadap
situasi kebutuhan mendesak bagi mahasiswa. Maka dengan ini kami Front Mahasiswa
Nasional Ranting UIN Sunan Gunung Djati Cabang Bandung Raya menyatakan sikap :
- Lakukan kompensasi pembiayaan dana pendidikan yang telah dibayarkan berupa UKT dengan subsidi kuota sebagai akses dalam melaksanakan pembelajaran kuliah online.
- Berlakukan pembebasan biaya UKT tahun ajaran semester ganjil 2020-2021 atas pembayaran UKT sebelumnya, sebagai bentuk perlambatan kelajuan ekonomi yang diderita orang tua mahasiswa serta berdampak bagi mahasiswa sendiri dalam memenuhi biaya hidupnya berkuliah dan menetap di lingkungan sekitar kampus.
- Mengefektifkan kembali, meninggikan pelayanan prima dan mengevaluasi kembali teknis dari jalannya perkuliahan online.
- Berikan layanan kesehatan dan pencegahan bagi Mahasiswa yang masih menetap di sekitaran kampus dan sektor klas pekerja (penjaga keamanan/satpam dan petugas kebersihan) yang masih bekerja bertugas dalam situasi pandemic di dalam lingkungan UIN Sunan Gunung Djati.
- Memenuhi dan menjamin atas
kebutuhan pokok logistik sembako bagi kelangsungan hidup massa mahasiswa
perantauan yang masih berada dan tertinggal di lingkungan sekitar kampus.
- Hentikan Segala bentuk Komersialisasi, Privatisasi, Liberalisasi Pendidikan Tinggi dan wujudkan pendidikan yang Ilmiah, Demokratis dan Mengabdi pada Rakyat.
- Jadikan kampus sebagai kebebasan dalam berorganisasi dan berpendapat serta ruang – ruang ilmiah dan hak demokratis bagi aktivitas mahasiswa.
- Berikan Kompensasi dana KKN DARURAT BENCANA COVID -19 (KKN DR) bagi mahasiswa angkatan 2017 dalam pelaksanaannya, sebagai sarana penunjang, serta transparansikan keuangan dari pembiayaan UKT yang dibayarkan mahasiswa angkatan 2017 yang hendak melaksanakann KKN Tahun Ajaran ini.
- Rektor UIN Sunan Gunung Djati untuk untuk segera mengeluarkan SK Rektor, bertindak cepat dalam menyikapi keadaan dalam penjaminan kebutuhan mendesak dalam penunjang kegiatan belajar daring/online melalui subsidi kuota yang pantas dan kongkrit, penjaminan kesehatan dan pelayanan serta kebutuhan logistik bagi mahasiswa yang berada dan masih di lingkungan sekitar kampus serta perhatikan kesejahteraan klas pekerja yang bekerja di dalam lingkungan UIN Sunan Gunung Djati. Pembebasan biaya UKT tahun ajaran semester ganjil 2020-2021, sebagai solusi atas keberpihakannya dan pelayanannya terhadap massa mahasiswa.
Maka
demikian pernyataan sikap organisasi sebagai respon keberpihakannya terhadap
massa mahasiswa, untuk bisa segera dijalankan dengan jelas bagi Rektor UIN
Sunan Gunung Djati sesegera mungkin untuk memaksimalkan kinerja dan aktivitas
mahasiswa dalam belajar,berjuang dan berorganisasi di dalam lingkungan UIN
Sunan Gunung Djati.
Bandung, 13 April 2020
FMN Ranting UIN Sunan Gunung Djati Cabang Bandung Raya
Kontak Person : M. Rizal Bayhaqi (0882 – 1868 - 6221 )
No comments:
Post a Comment