
TUNTUT TANGGUNG JAWAB PEMERINTAHAN RI ATAS PERLINDUNGAN, KEKERASAN DAN PERAMPASAN UPAH YANG DIALAMI BURUH MIGRAN INDONESIA!
HENTIKAN PERAMPASAN UPAH, TANAH DAN KERJA!
RATIFIKASI KONVENSI PBB 1990 DAN SEGERA BUAT UNDANG-UNDANG YANG MELINDUNGI DAN PRO BURUH MIGRAN!
Salam demokrasi!
Tanggal 18 Desember 1990 di jadikan momen untuk Memperingati Hari Migran Sedunia. Kehadiran momen ini di tandai munculnya Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya, Konvensi ini didasarkan pada pengakuan dunia tentang problematika yang di hadapi Buruh Migran dan Keluargannya.
20 tahun sudah dunia mengakui dan momentum 18 Desember di jadikan ajang Kampanye Massa untuk memaparkan berbagai persoalan Buruh Migran. Tak lain halnya di Indonesia dengan jumlah Buruh Migran Indonesia (BMI) lebih dari 6 juta orang, yang dikirim ke berbagai Negara tujuan. Dimana persoalan yang dihadapi oleh BMI semakin mengarah kebuntuan tanggung jawab Pemerintah RI.
Persoalan yang di hadapi BMI mencerminkan betapa lemahnya perlindungan yang di berikan oleh Pemerintah RI terhadap warganya, hal ini terlihat dari Kebijakan kebijakan yang tertuang dalam Undang-undang yang mengatur tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia No. 39 tahun 2004.
Dalam undang-undang ini yang berisi 109 pasal didalamnya hanya memuat 8 pasal yang mengatur tentang Perlindungan BMI, selebihnya hanya mengatur tentang penempatan BMI dan pendirian PJTKI/PPTKIS. Jadi jelas undang-undang ini hanya memprioritaskan penempatan dan sedikit sekali yang mengatur tentang Perlindungan BMI.
Pemerintah Indonesia juga melanggar suatu tugas dan tanggung jawab yang seharusnya di jalankan demi menjamin perlindungan terhadap BMI, yaitu melakukan diplomasi pembuatan Memorandum of Understanding (MoU) dengan negara tujuan dengan tujuan untuk mengikat kepastian jaminan Perlindungan dengan negara penempatan seperti yang tertuang dalam pasal; Pasal 27 ayat (1) UU No.39 thn 2004 yang berbunyi: ” Penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing”.
Tetapi pada prakteknya dari 42 Negara penempatan yang tersebar mulai dari Asia, Eropa hingga Amerika, hanya 10 Negara penempatan yang telah membuat MoU dengan Pemerintah Indonesia terkait dengan penempatan Buruh Migran Indonesia di luar negeri. Kesepuluh negara tersebut adalah Malaysia, Taiwan, Korea Selatan, Jepang, Kuwait, Yordania, Uni Emirat Arab, Syria, Libya dan Qatar. Artinya, masih banyak negara penempatan yang belum membuat perjanjian kesepahaman dengan pemerintah Indonesia.
Dari tanggung jawab yang diabaikan oleh Pemerintah Indonesia dalam hal semacam inilah yang kemudian menjerumuskan BMI pada situasi migrasi yang beresiko tinggi kekerasan, perampasan upah, bahkan sampai kematian. Kasus yang dialami oleh Siti Hajar, Nirmala Bonat, Muntik Hani, dan Sumiyati binti Salan hanyalah salah satu contoh kasus yang terangkat dan diketahui banyak orang karena terekspos oleh Media yang kemudian mendapatkan respon dari Pemerintahan Indonesia, tetapi respon itu tidak dibarengi tindakan konkret pada antisipasi resiko bahaya pada buruh migran yang sudah seharusnya pemerintah sigap dalam hal tersebut terutama pada pembenahan sistem perlindungan.
Pada tahun 2010 ATKI-HK mencatat kasus yang masuk dan di advokasi oleh ATKI-HK sejumlah 1.635 kasus dalam periode Juli 2009 – Januari 2010, dengan berbagai jenis kasus PHK sepihak, Perampasan Upah dengan berbagai metode, Kekerasan, Pelecehan Sexual, Tidak di beri Hak Libur dan berbagai kasus lainnya yang merampas hak-hak BMI di HK. Kemenakartranspun mencatat kenaikan kasus yang dialami oleh BMI.
Data Peningkatan Kasus
No. | Jenis Kasus | 2009 | 2010 |
1. | PHK Sepihak | 13.964 | 13.964 |
2. | Sakit Bawaan | 2.953 | 9.378 |
3. | Sakit Akibat Bekerja | 10.138 | 13.138 |
4. | Gaji tidak dibayar | 1.902 | 3.797 |
5. | Penganiayaan | 4.820 | 4.822 |
6. | Perekrutan illegal | 2.120 | 9.034 |
7. | Lain-lain | 8.884 | 5.465 |
Total | 44.781 | 59.598 |
*Sumber data: Kemenakertrans 2010
Ironis nya, dengan jumlah pengiriman buruh migran Indonesia dengan rata-rata 700 jiwa per tahun dengan berbagai persoalan yang melilit BMI yang tak pernah kunjung selesai dan mengarah pada ”Perbudakan Modern” Pemerintah Indonesia meraup keuntungan devisa yang semakin meningkat, World Bank mencatat Indonesia meraup keuntungan devisa sebesar US$6,639 million pada tahun 2009.
Tetapi sekali lagi Pemerintah memang tidak pernah mempunyai itikad baik dalam pembenahan sistem perlindungan terhadap BMI, hal ini terlihat pada agenda pemerintah dalam program peningkatan pengiriman BMI dengan target 1 (satu) juta per tahun.
Dan digagaskan pada Inpres No.3 tahun 2006 tentang Perbaikan Iklim Investasi. Yang mencantumkan potensi pengiriman tenaga kerja sebagai salah satu prioritas untuk perbaikan iklim investasi dalam negeri. Implementasi kebijakan ini yang kemudian tertuang dalam Inpres No.6 tahun 2006 dengan perbaikan BLK untuk pelatihan tenaga kerja dan juga memperlonggar regulasi dalam pembentukan perusahaan penempatan tenaga kerja Indonesia swasta (PPTKIS/PJTKI).
Pemerintah juga melanggar konsekwensi dari UUPPTKILN No.39 tahun 2004, pasal 76 ayat(2) yang mengharuskan Biaya penempatan yang dibebankan pada BMI akan di sahkan melalui Keputusan Menteri. Tetapi sejak adanya undang-undang tersebut sampai sekarang pemerintah abai dalam hal ini, sehingga pembengkakan biaya penempatan dan berbagai pungutan liar menambah penderitaan BMI dan Keluarganya pada derita Perbudakan Hutang (Debt Bondage).
Bisa kita lihat rincian biaya penempatan yang dibebankan pada BMI di bawah ini;
Negara | Peraturan | Biaya (Rp) | Potongan | Dibayar oleh BMI(Rp) |
Taiwan | No. 158/D2PTKLN/XII/2004 | 12,944,500 | 12-15 bulan | 20-30 juta |
Malaysia Barat | No. 650/D2PTKLN/XII/2004 | 3,865,000 | 3 bulan | 5 juta. |
Malaysia Timur | No. 651/D2PTKLN/XII/2004 | 2,500,000 | 3 bulan | 5 juta |
Singapura | No. 652/D2PTKLN/XII/2004 | 5,310,000 | 7 bulan | 15 juta |
Hong Kong | No. 186/2008 | 15.500.000 + USD15 | 7 bulan | 21 juta |
Brunei Darussalam (informal) | No. 654/D2PTKLN/XII/2004 | 4,295,000 | 3 bulan | 6 juta |
Brunei Darussalam (formal) | No. 655/D2PTKLN/XII/2004 | 4,470,000 | 2 bulan | 6 juta |
Bahrain | No. 659/D2PTKLN/XII/2004 | 7,275,000 | 2 bulan | 3 juta |
Uni Emirat Arab | No. 767/D2PTKLN/XII/2004 | 7,275,400 | 2 bulan | 3 juta |
Oman | No. 770/D2PTKLN/XII/2004 | 7,275,000 | 2 bulan | 3 juta |
Qatar | No. 771/D2PTKLN/XII/2004 | 7,275,000 | 2 bulan | 3 juta |
Korea Selatan | No. 443/MEN/TKLN VII/2005 | 8,830,000 | n.a |
Dengan adanya protes oleh organisasi-organisai buruh migran tentang biaya penempatan yang terlalau tinggi (Overcharging) pemerintah Indonesia berusaha mengamankan skema ”Perbudakan Hutang” dan Perampasan Upah yang mereka andalkan dengan membuat program Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi BMI dengan Skema pembayaran melalui potongan gaji 12-36 bulan dengan bekerjasama dengan Bank-bank Nasional. Maka jelas BMI dan keluarganya akan semakin terlilit tali perbudakan hutang dan perampasan upah oleh Pemerinthan Indonesia.
Minimnya perlindungan, meningkatnya kekerasan dan Perampasan Upah yang dialami oleh BMI juga terlihat dalam setiap pengambilan kebijakan perlindungan, buruh migran Indonesia tidak pernah dilibatkan untuk merumuskan perlindungan seperti apa yang seharusnya ada dari mulai fase perekrutan, pra penempatan, penempatan dan fase pemulangan.
Meskipun Konvensi PBB 1990 tentang Hak Perlindungan Buruh Migran dan Keluarganya sudah ada sejak 20 tahun yang lalu, tetapi Pemerintah Indonesia sampai sekarang masih enggan dan sibuk merumuskan alasan penolakan-penolakan untuk meratifikasi Konvensi tersebut.
Berdasarkan uraian diatas dan fakta-fakta yang kami himpun, Front Perjuangan Rakyat (FPR) yang menghimpun Organisasi Massa dari berbagai kalangan, baik dari Sektor Buruh, Tani, BMI, Pemuda, Mahasiswa, Organisasi sosial, Organisasi profesi maupun Individu, dalam peringatan Hari Migrant Internasional 2010 kali ini menyampaikan sikap dan menuntut : Pemerintah Indonesia untuk Bertanggung Jawab atas Perlindungan, Tindak Kekerasan dan Pemotongan Upah yang dialami oleh BMI, Menunut HENTIKAN PERAMPASAN UPAH, TANAH DAN KERJA. Serta Menuntut SegeraRatifikasi Konvensi PBB 1990 dan Segera Buat Undang-undang Yang Melindungi dan Pro Buruh Migrant.
Selain hal itu kami juga menuntut hal-hal sebagai berikut :
1. Hapus Biaya Penempatan yang dibebankan pada BMI (Stop Overcharging)!
2. Tindak pelaku kekerasan dan pelanggar Hak BMI!
3. Hapus terminal Khusus TKI!
4. Bubarkan PJTKI!
5. Hentikan berbagai tindak KEKERASAN terhadap BMI!
6. Libatkan buruh migran dan serikatnya dalam setiap pembuatan kebijakan tentang BMI!
7. Stop perampasan upah pada BMI!
8. Beri Kepastian Pekerjaan!
9. Sediakan lapangan Pekerjaan untuk rakyat Indonesia!
10. Berikan Kebebasan untuk Kontrak Mandiri bagi BMI!
11. Berantas calo-calo perekrut BMI!
12. Berikan Jaminan kebebasan berserikat bagi BMI !
13. Buat kontrak standar kerja untuk BMI!
14. Jaminan hari libur mingguan, cuti, dan Upah Standar sesuai Negara Penempatan!
15. Cabut UUPPTKILN No. 39 tahun 2004, Ratifikasi Konvensi Migran PBB tahun 1990 dan buat Undang-undang yang pro dan melindungi BMI!
16. Sahkan RUU PRT sekarang Juga!
Dan demikian Pernyataan Sikap ini kami buat dan sampaikan untuk di ketahui bersama. Atas perhatian dan kerjasamanya di sampaikan terimakasih.
Hidup Rakyat Indonesia!!
Jayalah Perjuangan Rakyat!!
Jakarta, 18 Desember 2010
Hormat kami,
Front Perjuangan Rakyat (FPR)
Rudi HB. Daman
Koordinator
No comments:
Post a Comment