(Beginilah respon pihak PTPN VIII terhadap para korban gempa Jabar yang memepertanyakan mengapa mereka diperlakukan kasar dan diusir)
SOREANG, (PR).-
Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PrPN) VIII memberikan batas waktu kepada para korban gempa bumi agar pindah dari Kebun Teh Walatra sampai Senin (1/8). PTPN VIII mengharapkan agar para pengungsi pindah dengan kesadaran sendiri atau dipaksa keluar.
"Sudah ada dua orang pengungsi yang keluar dari lokasi dengan kesadaran sendiri dan membongkar rumah yang ditempati secara sukarela. Bekastapak rumah yang bersangkutan akan ditanami teh," kata Kepala Urusan Humas PTPN VUI, Mustaqim, dalam rilisnya, .Jumat (29/7).
Menurut Mustaqim, dengan telah diterbitnya perpanjangan sertifikat HGU No. 155 tahun 2010, maka pemegang hak berkewajiban untuk melaksanakan penanaman teh sesuai dengan peruntukannya. "Kami (elah melayangkan surat kepada seluruh pengungsi sebanyak 75 keluarga, dengan memberitahukan akan melakukan pena-naman teh Senin (1/8). Kami meminta kepada pengungsi untuk mengosongkan bangunan di lahan itu sebelum pelaksanaan penanaman," katanya.
Korban gempa yang tidak mematuhi pemberitahuan tersebut, menurut Mustaqim, akan diproses melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan.
Tak niat pindah?
Dia menambahkan, dengan terjadinya bencana alam gempa bumi 2 September 2009, masyarakat Desa Sukamanah yang terkena musibah bencanaalam gempa bumi secara spontan menempati areal lahan HGU, Afdeling Malabar Utara Blok Walatra.
Untuk merelokasi pengungsi di blok Walatra, Pemkab Bandung melalui Kepala Desa Sukamanah telah mengabulkan permohonan warga masyarakat RW 2 dan RW 19 untuk pembangunan rumah bambu bantuan PMI bagi pengungsi ke tanah kas desa (carik) sesuai Surat Edaran Reg. No. 4701/629/Desa tanggal 14 Desember 2009.
"Namun mendapat penolak-an dari warga masyarakat bahkan tetap bertahan di blok Walatra. Hal ini jelas menunjukkan tidak ada niat mereka untuk pindah dari lahan yang mereka tempati saat ini," katanju
PTPN Vni menduga ada motif untuk memiliki lahan tersebut untuk selamanya. Tindakan itu dibuktikan dengan dibangunnya 5 bangunan semi-permanen, 25 bangunan panggung, 20 tenda, 12 kandang, 9 kolam ikan, dan 7 warung," katanya. (A-71)***
Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara (PrPN) VIII memberikan batas waktu kepada para korban gempa bumi agar pindah dari Kebun Teh Walatra sampai Senin (1/8). PTPN VIII mengharapkan agar para pengungsi pindah dengan kesadaran sendiri atau dipaksa keluar.
"Sudah ada dua orang pengungsi yang keluar dari lokasi dengan kesadaran sendiri dan membongkar rumah yang ditempati secara sukarela. Bekastapak rumah yang bersangkutan akan ditanami teh," kata Kepala Urusan Humas PTPN VUI, Mustaqim, dalam rilisnya, .Jumat (29/7).
Menurut Mustaqim, dengan telah diterbitnya perpanjangan sertifikat HGU No. 155 tahun 2010, maka pemegang hak berkewajiban untuk melaksanakan penanaman teh sesuai dengan peruntukannya. "Kami (elah melayangkan surat kepada seluruh pengungsi sebanyak 75 keluarga, dengan memberitahukan akan melakukan pena-naman teh Senin (1/8). Kami meminta kepada pengungsi untuk mengosongkan bangunan di lahan itu sebelum pelaksanaan penanaman," katanya.
Korban gempa yang tidak mematuhi pemberitahuan tersebut, menurut Mustaqim, akan diproses melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan.
Tak niat pindah?
Dia menambahkan, dengan terjadinya bencana alam gempa bumi 2 September 2009, masyarakat Desa Sukamanah yang terkena musibah bencanaalam gempa bumi secara spontan menempati areal lahan HGU, Afdeling Malabar Utara Blok Walatra.
Untuk merelokasi pengungsi di blok Walatra, Pemkab Bandung melalui Kepala Desa Sukamanah telah mengabulkan permohonan warga masyarakat RW 2 dan RW 19 untuk pembangunan rumah bambu bantuan PMI bagi pengungsi ke tanah kas desa (carik) sesuai Surat Edaran Reg. No. 4701/629/Desa tanggal 14 Desember 2009.
"Namun mendapat penolak-an dari warga masyarakat bahkan tetap bertahan di blok Walatra. Hal ini jelas menunjukkan tidak ada niat mereka untuk pindah dari lahan yang mereka tempati saat ini," katanju
PTPN Vni menduga ada motif untuk memiliki lahan tersebut untuk selamanya. Tindakan itu dibuktikan dengan dibangunnya 5 bangunan semi-permanen, 25 bangunan panggung, 20 tenda, 12 kandang, 9 kolam ikan, dan 7 warung," katanya. (A-71)***

No comments:
Post a Comment