Showing posts with label Lain-lain. Show all posts
Showing posts with label Lain-lain. Show all posts

SELAMAT HARI SUMPAH PEMUDA 28 OKTOBER 2020 - PERNYATAAN SIKAP FMN CABANG BANDUNG RAYA

 

PERNYATAAN SIKAP FMN CABANG BANDUNG RAYA

Selamat Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020

“Pemuda-Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja serta Mengecam Tindakan Represifitas Aparat Sebagai Kaki Tangan Rezim Jokowi dalam Memberangus Hak-Hak Demokratis Rakyat Bersama Klas Buruh dan Kaum Tani”

 

Salam Demokrasi!




 Dunia Kini Sedang Berada Dalam Cengkraman Krisis Imperialisme yang Sudah Akut

Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2020, Pemuda-Mahasiswa diperlihatkan dengan kondisi dunia yang sedang mengalami krisis Imperialisme yang sangat akut. Skala krisis Imperialisme yang akut tersebut sejatinya semakin nyata terlihat, bahkan sejak masa Depresi Besar 1930. Krisis Imperialisme yang akut tersebut diperparah dengan situasi pandemi Covid-19 yang sama sekali tidak bisa diselesaikan oleh negeri-negeri Imperialis. Konsekuensi dari krisis tersebut ialah bermilyar-milyar orang memasuki jurang kemiskinan, bahkan Bank Dunia sendiri sebagai lembaga multilateral yang dikemudikan oleh Imperialis AS mengatakan bahwa 150 juta orang jatuh dalam jurang kemiskinan pada 2021 nanti. Di AS sendiri, tingkat pertumbuhan ekonomi menurun hingga minus 32% pada kuartal II 2020, lalu di Jerman turun hingga minus 10% pada kuartal II 2020.

Di Indonesia sendiri, kemiskinan melonjak 10,2% dalam setahun, tingkat pengangguran naik 9,1% dari 5,5 juta jiwa menjadi 12,7 juta jiwa, dan bahkan hutang pemerintah juga melonjak tajam. Dalam satu tahun, rezim Jokowi menambah hutang sebesar Rp 323,27 triliun, sehingga total hutang hingga Agustus 2020 mencapai Rp 6.035,3 triliun. Tingkat pertumbuhan ekonomi sendiri pada kuartal III 2020 hanya mencapai minus 2,7%. Hal ini menandakan bahwa Indonesia sebagai negara setengah jajahan setengah feodal terus mendapatkan pelimpahan beban krisis dari negeri-negeri Imperialis. Rezim Jokowi sendiri sebagai rezim boneka pelayan Imperialis AS terus mempertahankan kondisi tersebut, bahkan dengan melakukan deregulasi,  liberalisasi dan swastanisasi untuk menancapkan kebijakan Neoliberal secara konsisten di Indonesia. Deregulasi itulah yang sering kita sebut sebagai Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah Regulasi yang Mensistematisasi Perampasan Tanah, Monopoli Tanah, dan Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja

Sejak UU Cipta Kerja disahkan pada 5 Oktober lalu, rakyat Indonesia pada akhirnya menghadapi skema baru penindasan dan penghisapan Imperialisme yang dilaksanakan oleh rezim Jokowi. Disistematiskannya perampasan tanah, monopoli tanah, dan fleksibilitas pasar tenaga kerja untuk memberikan karpet merah bagi investasi modal asing membuat rakyat Indonesia semakin menderita dengan mengawetkan sistem politik upah murah. Bahkan ketika UU Cipta Kerja belum ditandatangani oleh Jokowi pun, beberapa kebijakannya sudah diterapkan oleh Pemerintah. Keluarnya SE Kemenaker No. M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 yang dimana isinya menetapkan bahwa Upah Minimum tahun 2021 tidak akan naik, membuktikan bahwa UU Cipta Kerja sudah dilaksanakan sebelum waktunya. Akibat daripada itu, klas buruh akan menghadapi kondisi penghisapan atas nilai lebih yang lebih massif lagi.

Selain itu, Menteri Agraria Sofyan Jalil juga mengatakan bahwa Pemerintah akan memberikan karpet merah bagi investasi dengan memberlakukan penyewaan tanah secara gratis untuk menarik investor asing masuk Indonesia. Tanpa peduli nasib kaum tani, rezim Jokowi melalui berbagai aparatusnya terus menerus merampas dan memonopoli tanah mereka untuk kepentingan para investor modal asing dengan dalih pembukaan Kawasan Ekonomi Khusus agar Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) Indonesia dapat meningkat. Hal ini membuktikan bahwa kaum Imperialis melalui rezim pelayannya mempertahankan basis Feodalisme di pedesaan untuk terus mengakumulasikan modal, sehingga menguntungkan kaum Imperialis, borjuasi komprador, dan tuan tanah besar.

Di sektor pendidikan, pemuda-mahasiswa juga dihadapi oleh skema liberalisasi pendidikan dengan naiknya biaya perkuliahan di tengah pandemi Covid-19 dan pembelajaran melalui daring. Selain itu, munculnya Kebijakan Kampus Merdeka juga pada akhirnya membuat kampus menjadi institusi yang terus mereproduksi tenaga kerja cadangan yang bisa diupah murah menurut skema UU Cipta Kerja. Ditambah lagi dengan dicanangkannya program wajib militer pada akhirnya akan mengukuhkan kampus sebagai institusi kebudayaan yang dapat menopang seluruh skema penghisapan atas rakyat Indonesia yang dilakukan oleh kaum Imperialis melalui rezim pelayannya.

Keberadaan UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR tersebut pada akhirnya mendapatkan perlawanan yang cukup keras dari massa rakyat. Ekspresi massa rakyat secara spontan tumpah di berbagai kota di Indonesia. Tak terkecuali bagi klas buruh dan kaum tani yang terus konsisten menolak UU Cipta Kerja tersebut bersama Pemuda-mahasiswa. Sayangnya perlawanan massa rakyat tersebut belum cukup untuk menekan rezim Jokowi agar finalisasi pengesahan tidak dilakukan.

Perlawanan Massa Rakyat dalam Menolak UU Cipta Kerja Dibalas dengan Tindakan Fasis Rezim Jokowi Melalui Aparatus Bersenjatanya

Sejak awal tahun hingga sekarang, perlawanan massa rakyat dalam menolak pengesahan UU Cipta Kerja terus dilakukan dan terus membesar. Seiring besarnya perlawanan tersebut, Rezim Jokowi melakukan tindakan fasis terhadap massa rakyat melalui aparatus bersenjatanya. Hingga hari ini, penangkapan, pemukulan, hingga penculikan yang dilakukan oleh aparat terus terjadi. Tindakan fasis tersebut diarahkan untuk membungkam aktivis massa pro demokratis yang sedang berjuang. Akibatnya terdapat sekitar 5800 orang yang ditangkap dan beberapa lainnya diculik hingga hilang tanpa jejak. Di Makassar sendiri, kawan Ijul selaku Pimpinan FMN Cabang Makassar juga ditangkap melalui operasi Cyber Patrol oleh pihak Polrestabes Makassar. Kekerasan aparat dengan membubarkan massa aksi dalam menyuarakan pendapat berbalas dengan penangkapan terjadi juga di Kota Bandung, terhadap 8 orang aktivis gerakan mahasiswa dan 2 orang masih mendekam di Polrestabes Bandung. Jelas bahwa tindakan tersebut merupakan tindakan yang sangat anti demokratis, sehingga kita sebagai Pemuda-mahasiswa harus mengecam tindakan tersebut.

Pemuda-Mahasiswa Harus Terlibat Aktif Dalam Perjuangan Klas Buruh dan Kaum Tani untuk Melawan Tiga Musuh Pokok Rakyat

Pemuda-mahasiswa sebagai salah satu pihak yang terdampak oleh adanya UU Cipta Kerja serta skema liberalisasi pendidikan untuk menopang kebudayaan Imperialis tersebut sudah seharusnya berada di posisi bertalian erat dengan klas buruh dan kaum tani dibawah pimpinan klas buruh. Karena tidak ada hari depan bagi pemuda-mahasiswa, tanpa berjuang bersama klas buruh dan kaum tani. Sehingga tidak ada jalan lain bagi Pemuda-mahasiswa untuk terus mengintensifkan perjuangan di dalam kampus untuk melawan liberalisasi pendidikan dan memenangkan tuntutan atas pemenuhan hak demokratisnya, serta terlibat aktif dalam perjuangan klas buruh dan kaum tani dalam mewujudkan Reforma Agraria Sejati serta membangun Industri Nasional yang mandiri dan berdaulat.

Maka dari itu, kami dari FMN Cabang Bandung Raya terus menyerukan kepada Pemuda-mahasiswa di Bandung Raya untuk berjuang bersama klas buruh dan kaum tani dibawah kepemimpinan klas buruh. Karena perlawanan terhadap rezim Jokowi sebagai rezim yang fasis dan anti demokratis, anti rakyat miskin hanya bisa dilakukan dibawah kepemimpinan klas buruh. Dengan pembangunan organisasi sebagai alat perjuangan yang dilandasi karakter demokratis anti imperialisme, feodalisme, dan kapitalis birokrat merupakan jawaban memberikan pengaruh rakyat dapat mempunyai alat perjuagannya yang mandiri, dengan semangat garis perjuangan Demokrasi Nasional, yaitu Perjuangan Demokratis anti Feodal yang mampu memukul tuan tanah besar negara maupun swasta yang eksis di pedesaan, serta Perjuangan Pembebasan Nasional anti Imperialisme yang dapat mengusir Imperialisme dari negeri Indonesia dalam sekali pukul.

Karena sejatinya Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional tidak bisa dilakukan tanpa melalui perjuangan Demokrasi Nasional. Perjuangan Demokrasi Nasional adalah jalan keluar dari keberlangsungan krisis akut yang dialami oleh rakyat agar rakyat berdaulat atas hak – hak demokratisnya.

Berdasarkan pandangan diatas, kami FMN Cabang Bandung Raya menyatakan sikap pada momentum HARI SUMPAH PEMUDA 2020 sebagai berikut.

  1. Menolak pengesahan UU Cipta Kerja dan ambil bagian aktif untuk terlibat berjuang bersama klas buruh dan kaum tani dalam perlawanan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja yang sangat menyengsarakan rakyat Indonesia;
  2. Terus konsisten untuk berjuang bersama klas buruh dan kaum tani dalam melawan seluruh skema kebijakan Neoliberal dari rezim boneka Jokowi, yang mana kebijakan-kebijakan tersebut hanya akan menghancurkan kedaulatan nasional dan memperparah kemiskinan di Indonesia;
  3. Berjuang bersama klas buruh dan kaum tani untuk mewujudkan Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional yang berdaulat serta mandiri dalam perjuangan Demokrasi Nasional;
  4. Menentang dan mengecam segala bentuk tindakan represifitas aparat sebagai kaki tangan dari rezim boneka Jokowi untuk memberangus hak-hak demokratis rakyat; serta
  5. Menolak segala skema liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan serta menuntut diberlakukannya sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat.

Demikianlah pernyataan sikap FMN Cabang Bandung Raya dalam momentum Hari Sumpah Pemuda 2020 di tanggal 28 Oktober ini.

 

JAYALAH PERJUANGAN MASSA RAKYAT TERTINDAS!

HIDUP KLAS BURUH DAN KAUM TANI!

TOLAK OMNIBUS LAW! JEGAL OMNIBUS LAW SAMPAI GAGAL! BATALKAN OMNIBUS LAW SECARA KESELURUHAN TANPA SYARAT SEKARANG JUGA!

 

 

Bandung, 28 Oktober 2020

Pimpinan Cabang FMN Bandung Raya

 

 


Share:

TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA! - BROSUR UNTUK PEMUDA-MAHASISWA

 

TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA!

PEMUDA-MAHASISWA BANGKIT MELAWAN PENGHISAPAN DAN PENINDASAN SKALA MASSIF UNTUK MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG ILMIAH, DEMOKRATIS, DAN MENGABDI KEPADA RAKYAT!

 

Pimpinan Cabang

FMN Cabang Bandung Raya

 





Pengantar

Di tengah pandemi Covid-19, Imperialisme mengalami krisis overproduksi yang sangat akut, kapital yang terus membusuk dan bahkan lebih parah dari krisis finans yang terjadi pada 2008-2009. Amerika Serikat sendiri mengalami resesi pada kuartal II 2020. Konsumsi rumah tangga di Amerika Serikat anjlok hingga 25% dan tingkat pertumbuhan ekonominya mencapai minus 32,9%. Negara-negara industri besar lainnya seperti Jerman juga mengalami krisis hingga tingkat pertumbuhan ekonominya anjlok, mencapai minus 10,1%.

Akan tetapi, Imperialisme yang dipimpin oleh Amerika serikat, tidak akan hancur dengan sendirinya, dia tidak akan menggali kubur dengan tangannya sendiri, walaupun membutuhkan fase pemulihan yang lebih panjang. Perang agresi dan intervensi adalah cara untuk pulih dari krisis, untuk memperkuat dominasi mereka ke negara-negara jajahan diseluruh dunia, memperlancar laju ekspor kapital dalam bentuk investasi langsung ataupun utang dan menguasai serta mengeruk sumber daya alam, memeras keringat klas buruh, kaum tani, dan seluruh rakyat tertindas di Dunia sehingga mendapatkan super profit yang lebih tinggi.

Sebagai salah satu negara yang hidup dibawah dominasi Imperialis AS, Indonesia melalui Pemerintahan bonekanya menjalankan dikte kebijakan Neoliberal dari tuannya. Untuk mengatur ulang semua regulasi (deregulasi) yang akan mempercepat laju ekspor kapital Imperialis dalam bentuk investasi langsung maupun utang. Dengan kata lain, Indonesia menanggung beban krisis Imperialis, sehingga krisis kronis yang terjadi di negara jajahan dan setengah jajahan seperti indonesia semakin parah. Indonesia sendiri mengalami tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai minus 5,32% pada kuartal II dan dapat diprediksikan Indonesia masih mengalami tingkat pertumbuhan ekonomi yang minus pada kuartal III 2020 dikarenakan kontraksinya hanya mencapai 0,6% sampai 1,7%. Celakanya pertumbuhan ekonomi tersebut hanya bertumpu pada investasi dan hutang yang dibebankan diatas pundak penderitaan rakyat.

Di tengah krisis tersebut, rezim Jokowi mempercepat pengesahan produk undang-undang Omnibus Law yang terdiri atas berbagai klaster, diantaranya klaster perizinan usaha, ketenagakerjaan, hingga klaster pengadaan lahan. Omnibus Law sendiri merupakan undang-undang sapu jagat yang mencakup banyak peraturan dan meringkas segala peraturan sebelumnya. Produk hukum Omnibus Law di Indonesia sendiri merupakan bentuk deregulasi, yaitu salah satu dari kebijakan Neoliberal yang bertujuan untuk mempermudah penanaman modal asing di Indonesia dalam bentuk investasi dan hutang, dengan demikian  Rezim Jokowi menyeret beban krisis kronis bagi rakyat semakin dalam lagi.

 

Omnibus Law Adalah Solusi Licik Dari Imperialis untuk Menyelamatkan Diri dari Krisis  Yang Semakin Akut

Kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dirancang oleh rezim boneka Jokowi sejatinya adalah dikte langsung dari kapitalis monopoli internasional pimpinan Amerika Serikat. Kebijakan tersebut secara langsung adalah pelimpahan beban krisis yang tengah dialami oleh negara-negara Imperialis. Dampak konkrit Omnibus Law akan menciptakan krisis kronis di Indonesia dan memperparah jurang kemerosotan penghidupan rakyat Indonesia. Rezim boneka Jokowi sebagai kaki tangan langsung Imperialis AS akan semakin jelas menindas kehidupan rakyat dengan memperparah perampasan akan upah, tanah dan lapangan pekerjaan. Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, rezim boneka Jokowi akan semakin melestarikan karakter negara Indonesia sebagai negara setengah jajahan dan setengah feodal yang tidak mempunyai kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Omnibus Law UU Cipta Kerja sengaja dirancang oleh rezim Jokowi sebagai persembahan untuk memperlancar dan memudahkan ekspor kapital Imperialis pimpinan Amerika Serikat di Indonesia. Hal ini ditujukan untuk memperkuat cengkeraman penghisapan Imperialis AS di negara-negara boneka (jajahan) termasuk Indonesia. Tujuan utama Omnibus Law adalah menyejahterakan kaum pemodal asing, pengusaha komprador dan tuan tanah besar di dalam negeri dengan membuka ruang eksploitasi besar-besaran atas tenaga kerja dan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Maka jelas, Omnibus Law UU Cipta Kerja hadir sebagai penghalang besar bagi Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional serta sangat merugikan klas buruh dan kaum tani Indonesia.

Mengapa bisa demikian?

Melalui Bank Dunia sebagai lembaga multilateral yang mengikuti dikte Imperialis AS. Bank Dunia tahun lalu merilis dokumen resmi bernama World Development Report 2019: The Changing Nature of Work yang dimana dalam dokumen tersebut berisi proyek Labour Market Flexibility atau Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja melalui otomasi kerja, teknologisasi, deregulasi sektor perburuhan, penyesuaian kebijakan pengupahan, fleksibilitas jam kerja, dan fleksibilitas tenaga kerja. Dokumen tersebut merupakan perintah yang harus dilaksanakan oleh negara-negara anggota Bank Dunia yang notabene sebagian besarnya merupakan jajahan Imperialis AS, salah satunya ialah Indonesia. Melalui dokumen tersebut, Bank Dunia memerintahkan harus ada undang-undang baru yang mengatur tentang perburuhan,. Skema ini diperparah dengan adanya program Bank Dunia lainnya yang bernama Land Reform Market Oriented dan One Map Policy, yang mana kedua program tersebut dijalankan oleh rezim boneka pelayan Imperialis di Indonesia dengan bentuk kebijakan Reforma Agraria Palsu. Program tersebut pada hakikatnya ialah legalisasi aset dalam bentuk sertifikasi yang terhubung dengan program Bank Tanah. Program tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian investasi, pembangunan perkebunan skala besar, food estate, pembangunan infrastruktur untuk mempercepat mobilisasi sumber daya alam, dan melanggengkan monopoli tanah. Dengan demikian hal ini yang melatarbelakangi lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

 

Omnibus Law Adalah Skema Penghisapan dan Penindasan Bagi Klas Buruh dan Kaum Tani Indonesia

Memangnya bagaimana isi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut?

Pada hakikatnya, UU Cipta Kerja adalah skema perampasan upah yang lebih parah daripada UU Ketenagakerjaan serta PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (atau biasa disebut PP 78). Jika keberadaan buruh outsourcing dan kontrak dilegitimasi oleh adanya UU Ketenagakerjaan, maka fleksibilitas upah dan penetapan upah yang hanya berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi serta inflasi dilegitimasi oleh PP 78. Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, keduanya skema tersebut dilanggengkan dan bahkan disistematisasikan, sehingga pasar tenaga kerja menjadi lebih fleksibel lagi. Diantara ketentuan-ketentuan pelanggengan tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, ketentuan mengenai Upah Minimum yang sebelumnya setiap Bupati/Walikota mempunyai wewenang untuk menentukannya, seperti yang diatur dalam pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Maka dalam UU Cipta Kerja pasal 88C ayat (1) dan (2), Upah Minimum dapat ditetapkan oleh Gubernur dengan syarat-syarat tertentu. Kurang lebihnya, syarat-syarat tersebut sama persis dengan apa yang disebutkan dalam PP 78, yaitu kondisi ekonomi yang mencakup tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta ketenagakerjaan. Selain itu, Omnibus Law UU Cipta Kerja juga mengatur Upah per satuan waktu dan hasil yang disebutkan dalam pasal 92. Dalam pasal tersebut, klas pemodal diberi kebebasan untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada buruh sebagai dasar penghitungan upah. Itu berarti, bukan klas buruhlah yang menentukan skala upah berdasarkan hasil produksi mereka, melainkan klas pemodal.

Kedua, Mengenai pesangon bagi buruh yang di-PHK, diatur dalam pasal 156 UU Cipta Kerja, dimana pesangon hanya meliputi cuti tahunan yang belum gugur, biaya/ongkos pulang buruh ke keluarganya, dan hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan maksimal penerimaan sebesar 25 kali upah pokok per bulan. Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, selain yang telah disebutkan diatas, uang penggantian hak juga meliputi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari pesangon bagi yang memenuhi syarat. Dalam UU Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa maksimal pesangon sebesar 32 kali upah pokok per bulan, sehingga dapat disimpulkan bahwa nominal pesangon di UU Cipta Kerja menurun. Sebanyak 6 dari 25 kali upah yang dibayarkan menjadi pesangon berasal dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam naungan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa klas buruh yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sendirilah yang membayar pesangon mereka, bukan murni dari pengusaha atau anggaran negara.

Ketiga, mengenai cuti biologis bagi kaum perempuan seperti cuti haid (yang diatur sebelumnya dalam pasal 81 UU Ketenagakerjaan), cuti hamil-melahirkan (yang diatur sebelumnya dalam pasal 82 UU Ketenagakerjaan), serta cuti menyusui (yang diatur sebelumnya dalam pasal 83 UU Ketenagakerjaan) ditiadakan dalam UU Cipta Kerja.  Selain itu, dalam pasal 80 UU Ketenagakerjaan diatur soal kesempatan untuk melakukan ibadah yang secukupnya bagi klas buruh. Tetapi dalam UU Cipta Kerja, hal tersebut tidak diatur sama sekali. Selain itu, cuti keagamaan juga ditiadakan dalam UU Cipta Kerja. Sedangkan untuk cuti tahunan diatur dalam pasal 79 UU Cipta Kerja.

Keempat, mengenai outsourcing, UU Cipta Kerja pasal 89 menghapus pasal 65 dan mengubah pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Ketentuan perubahan tersebut akan berdampak semakin merajalelanya buruh outsourcing karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing. Sedangkan ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT telah diatur dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan dengan maksimal 2 tahun dan lalu bisa diperpanjang hingga 1 tahun, namun dalam UU Cipta Kerja pasal 89 tidak mengatur batas maksimal waktu perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum, sehingga membuka kesempatan status buruh kontrak jadi tidak terbatas.

Kelima, mengenai jam kerja, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa waktu lembur maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, namun dalam UU Cipta Kerja pasal 89 menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu; sehingga waktu kerja buruh semakin panjang.

Keenam, Mengenai PHK diatur dalam pasal 151 UU Ketenagakerjaan, dimana dalam aturan tersebut ketentuannya sangat banyak, sedangkan dalam UU Cipta Kerja pasal 153 dan pasal 154A menghilangkan ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga pengusaha bisa seenaknya melakukan PHK sepihak kepada klas buruh[1].

Contoh-contoh tersebut telah membuktikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja memang menjadi landasan yang paling ekstrim untuk menghisap serta menindas klas buruh Indonesia.

Bagaimana dengan dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja terhadap kaum tani?

Menteria Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil pada 15 Oktober lalu mengatakan bahwa Pemerintah sedang menggalakkan banyaknya investor masuk ke dalam negeri melalui berbagai regulasi, baik Omnibus Law UU Cipta Kerja maupun kemudahan pengadaan tanah yang bisa diperoleh investor secara cuma-cuma alias gratis.

Omnibus Law UU Cipta kerja, tidak menjawab sedikitpun persoal kaum tani, sebaliknya, sebagai penghalang baru bagi Reforma Agraria Sejati dan Industri Nasional  sebagai aspirasinya kaum tani dan rakyat Indonesia. Perampasan tanah akan semakin masif, dengan dalih pengadaan tanah untuk kepentingan umum (yang diatur dalam UU Cipta Kerja), untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan perkebunan skala besar yang berorientasi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku  bagi kapitalis besar monopoli, serta pembangunan food estate.

Selain itu, tanah kaum tani juga akan terus dirampas dengan adanya Bank Tanah yang diatur dalam pasal 125 dan 126 UU Cipta Kerja. Bank Tanah tersebut melanggengkan program Land Reform Market Oriented, dimana Bank Tanah akan mengelola dan mendistribusikan lahan untuk kepentingan penanaman modal asing. Pasal 129 ayat (4) UU Cipta Kerja bahkan menyebutkan bahwa Bank Tanah dihadirkan dalam rangka mendukung investasi, sehingga Bank Tanah mempunyai wewenang untuk melakukan penyusunan rencana induk, memberikan kemudahan perizinan berusaha, melakukan pengadaan lahan, serta menentukan tarif pelayanan.

Kebijakan tersebut hanya akan memasifkan perampasan tanah, melanggengkan monopoli tanah, dan semakin memiskinkan kaum tani di Pedesaan. Kaum tani yang menggantungkan hidupnya secara turun temurun di sekitar kawasan hutan, petani pemukim, dan petani penggarap hutan  akan dikambinghitamkan sebagai perambah hutan, pembalak liar, perusak lingkungan, dan dihantui dengan sanksi dan denda yang sangat berat. Rezim ini akan terus menutup mata terkait semakin tingginya ekspor bahan baku kayu yang dilakukan oleh perusahaan negara ataupun swasta untuk memenuhi kebutuhan perusahaan besar asing[2].

Undang-undang ini, tentunya sangat mendukung kedatangan ekspor kapital yang merupakan salah satu dari pokok Imperialisme. Seperti yang kita ketahui, kepentingan kaum Imperialis di Indonesia diantaranya ialah eksploitasi sumber daya alam, eksploitasi tenaga kerja berupah murah, menjadikan Indonesia sebagai pasar penjualan komoditas, serta untuk menanamkan investasi dan hutang. Lalu hoaks apalagi yang dihadirkan rezim Jokowi untuk memiskinkan klas buruh dan kaum tani Indonesia sekarang?

 

Kenapa Pemuda-Mahasiswa Harus Menentang Omnibus Law?

Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak ke klas buruh dan kaum tani saja. Walaupun rezim Jokowi mengklarifikasi bahwa klaster pendidikan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, tetapi pada kenyataannya tidak demikian. Di dalam UU Cipta Kerja versi terakhir (812 halaman) banyak menyebutkan soal pelaksanaan perizinan sektor pendidikan serta pelaksanaan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus. Selain itu terdapat program Kampus Merdeka, yang pada hakikatnya hanya untuk memobilisasi tenaga kerja murah melalui skema program magang.

Pertama, soal perizinan sektor pendidikan yang diatur dalam paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Dengan demikian, bisnis pendidikan akan merajalela jika UU Cipta Kerja ini diterapkan. Hal ini secara historis bertentangan dengan visi pendidikan yang salah satunya ialah nirlaba. Tetapi kita perlu ingat, sejak sektor pendidikan masuk ke dalam General Agreement on Trade in Service (GATS), WTO memposisikan pendidikan sebagai sektor dagang tersier. Hal tersebut diperparah dengan adanya Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Right (TRIPs) yang dimana perjanjian tersebut ditujukan untuk dapat mengakumulasi keuntungan dari bisnis pendidikan. Kebijakan yang melatarbelakangi komersialisasi pendidikan lewat sistem pembayaran UKT. Di Amerika Serikat sendiri, kebijakan tersebut berdampak pada kenaikan biaya pendidikan tinggi hingga mencapai 1120% dalam rentang 1970-2012.

Indonesia meratifikasi seluruh perjanjian Neoliberal tersebut melalui berbagai macam produk hukum, seperti UU Sisdiknas tahun 2003 dan UU Perguruan Tinggi tahun 2012. Keduanya secara halus mencantumkan bahwa pendidikan bisa dikomersialisasikan. Selain itu, melalui kedua peraturan tersebut, sektor pendidikan mengalami swastanisasi besar-besaran. Itu artinya, skema liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan berjalan mulus dengan skema yang menindas pemuda–mahasiwa di Indonesia. Hal tersebut berdampak pada naiknya biaya sekolah dan kuliah per tahun dan semakin eratnya hubungan antara institusi pendidikan dengan korporasi multinasional. Kita bisa lihat bahwa untuk tahun ajaran 2017/2018 saja, rata-rata biaya pendidikan SD mencapai Rp 2,4 juta; SMP mencapai Rp 4,2 juta; dan SMA/SMK mencapai Rp 6,5 juta. Sedangkan untuk biaya pendidikan tinggi rata-rata mencapai Rp 15,3 juta per semester. Bandingkan denngan upah klas buruh rata-rata di Indonesia pada 2019 yang hanya mencapai Rp 2,91 juta per bulan.

Didalam pasal 65 UU Cipta Kerja, definisi yang termaktub dalam ayat (1) di pasal tersebut adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Konsekuensinya ialah lembaga atau institusi pendidikan akan berstatus perusahaan, itu berarti komersialisasi pendidikan. Ini adalah salah satu bentuk ratifikasi kompleks yang dilakukan oleh rezim Jokowi terhadap program WTO yang berkaitan dengan liberalisasi pendidikan. Padahal dalam UU Sisdiknas yang statusnya sudah meliberalisasi pendidikan saja tidak mencantumkan definisi tersebut, dan bahkan disebutkan bahwa sektor pendidikan itu nirlaba. Hal ini akan memicu rendahnya rakyat dalam mengakses pendidikan. BPS sendiri mencatat pada Februari 2020, pekerja terbanyak adalah lulusan SD dan hampir semuanya ialah buruh kontrak atau outsourcing.

Lalu bagaimana dengan Kebijakan Kampus Merdeka?

Terdapat 4 pokok Kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan sejak Februari lalu, yaitu 1) pembukaan program studi baru; 2) sistem akreditasi perguruan tinggi; 3) Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, serta; 4) hak belajar tiga semester di luar program studi. Keempatnya membuka kesempatan korporasi multinasional untuk menjajaki sektor pendidikan tinggi sebagai sektor yang profit-oriented. Selain mencetak komoditas pendidikan yang terdiri atas hasil-hasil penelitian, Kebijakan Kampus Merdeka juga akan mencetak tenaga kerja cadangan yang cakap, profesional, namun tetap berupah murah.

Dalam Kebijakan Kampus Merdeka disebutkan bahwa mitra yang dapat bekerjasama dengan sektor pendidikan tinggi diantaranya ialah korporasi multinasional, korporasi teknologi global, korporasi startup teknologi, organisasi multilateral, serta BUMN dan BUMD. Kalau kita tilik, semua mitra tersebut berkepentingan untuk menghasilkan profit melalui perampasan nilai lebih, sehingga jelas kepentingan mereka untuk menjadi mitra di sektor pendidikan tinggi adalah untuk menghasilkan profit pula dengan membuka program studi baru di perguruan tinggi.

Mengenai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) sendiri yang sudah jelas merupakan produk liberalisasi pendidikan tinggi juga diatur dalam Kebijakan Kampus Merdeka. Seluruh Perguruan Tinggi Negeri atau PTN akan dipermudah untuk menjadi PTN-BH dengan berbagai syarat kemudahannya, seperti tanpa ada akreditasi maksimum, dan PTN-BLU atau Satker dapat mengajukan permohonan menjadi Berbadan Hukum kapan pun jika sudah siap. Itu artinya rezim Jokowi akan melakukan percepatan liberalisasi pendidikan tinggi melalui Kebijakan Kampus Merdeka tersebut.

Selain itu, mengenai hak belajar di luar Program Studi akan dilaksanakan selama 2 semester atau 40 SKS di luar perguruan tinggi, atau melaksanakan program kerja magang; serta mengambil 1 semester atau 20 SKS di Program Studi yang berbeda namun dalam naungan Perguruan Tinggi yang sama. Jelas bahwa hal ini sesuai dengan semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja yang membuka investasi besar-besaran, karena investor butuh pekerja handal namun bisa diupah murah. Kemunculan buruh magang sendiri bahkan ditargetkan oleh rezim Jokowi. Contohnya pada 2017, dimana rezim Jokowi menargetkan jumlah buruh magang sebanyak 163 ribu orang dan program tersebut didukung oleh 2.648 perusahaan, dengan 1.776 diantaranya ialah perusahaan manufaktur. Program pemagangan tersebut dilegitimasi melalui Permen No. 36 Tahun 2016 dimana dalam aturan tersebut, para buruh magang hanya diberi upah sebesar 60-75% dari UMK yang berlaku.

Beberapa hal tersebut sudah menjadi alasan bagi para pemuda-mahasiswa untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja serta aturan-aturan yang menopangnya. Karena tidak ada hari depan bagi pemuda-mahasiswa jika tidak menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan berjuang bersama klas buruh dan kaum tani.

 

Pemuda-Mahasiswa Harus Mengorganisir Diri untuk Menentang Omnibus Law

Salah satu poin penting yang perlu kita sadari adalah bahwa penyakit anti-demokrasi telah akut menjangkit tubuh pendidikan di Indonesia. Pembungkaman dan pemberangusan suara kerap terjadi di antara dinding-dinding kampus sampai saat ini. Kampus sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi wadah yang bebas untuk membedah segala hal secara objektif dan ilmiah, bukan malah menjadi penjara bagi gerakan progresif mahasiswa itu sendiri. Isu Omnibus Law yang tengah panas akhir-akhir ini, ternyata mampu menarik sorotan dari berbagai sektor rakyat, termasuk kaum intelektual. Berbagai hasil kajian yang dilakukan oleh kaum intelektual mampu melahirkan satu simpulan yang sama bahwa Omnibus Law akan dan hanya menyengsarakan rakyat. Tentunya Omnibus Law dengan segala kebusukannya telah menjadi pemantik terbentuknya kembali kesadaran pemuda-mahasiswa untuk bergerak bersama klas buruh dan kaum tani untuk memperjuangkan haknya dengan menolak keseluruhan UU Cipta Kerja di berbagai daerah. Namun, noktah hitam kecacatan pendidikan Indonesia kembali mencuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kemendikbud No. 1035/E/KM/2020 perihal Himbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang menjadi alat pemberangus dan pembungkaman suara mahasiswa. Rezim Jokowi hanya bisa memerintah pemuda-mahasiswa untuk belajar, belajar, dan belajar di dalam kelas seperti binatang peliharaan yang nantinya harus tunduk terhadap rezim. Rezim busuk ini mengharamkan segala bentuk kesadaran maju dari mahasiswa untuk bergerak bersama klas buruh dan kaum tani dengan ancaman akademik yang fasis dan tidak berdasar.

Maka mahasiswa harus mempunyai kesadaran dan mental yang kuat untuk menjalankan trah-nya dalam berjuang bersama klas buruh dan kaum tani sebagai rakyat terhisap di negeri setengah jajahan setegah feodal ini. Mahasiswa harus menggalang kekuatan untuk tetap konsisten bergerak berdasarkan pada tuntutan rakyat dan menyuarakan persatuan dalam perjuangan klas buruh dan kaum tani. Karena mahasiswa sejatinya bukan agent of change seperti yang disuarakan oleh rezim Orde Baru, tetapi merupakan pengiring perjuangan klas buruh dan kaum tani serta terpimpin oleh klas buruh. Karena itulah tidak hari depan bagi pemuda-mahasiswa, jika tidak ikut serta dalam perjuangan Demokrasi Nasional yang anti Imperialisme dan anti Feodalisme bersama klas buruh dan kaum tani.

 

Solusi Konkrit Bagi Rakyat Indonesia Bukan Omnibus Law, Tetapi Reforma Agraria Sejati dan Pembangunan Industri Nasional

Krisis Imperialisme yang kronis pada akhirnya direspon oleh Imperialis dengan meningkatkan keuntungan melalui laba super (super-profit) yang didapatkan dari penghisapan nilai lebih atas kerja buruh, serta bunga hutang yansg terus digelontorkan ke negeri-negeri jajahan serta semi jajahan seperti Indonesia. Maka dari itu, rezim boneka pelayan Imperialis AS yang dipimpin oleh Jokowi merespon krisis tersebut dengan mempercepat pengesahan Omnibus Law yang sejatinya merupakan pesanan dari Imperialis. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa Omnibus Law merupakan kelanjutan dari program fleksibilitas tenaga kerja yang telah disusun oleh Imperialis melalui Bank Dunia, IMF, dan WTO. Maka dari itu, Omnibus Law yang bukan berasal dari aspirasi rakyat Indonesia, sama sekali tidak berpihak kepada rakyat Indonesia, khususnya klas buruh dan kaum tani.

Maka dari itu, solusi dari krisis ekonomi yang terus akut ini hanyalah Reforma Agraria Sejati serta pembangunan Industri Nasional yang berdaulat dan mandiri. Reforma Agraria Sejati merupakan program pengembalian seluruh tanah dan sumber kekayaan alam yang telah dieksploitasi oleh tuan tanah swasta maupun negara kepada kaum tani agar dikelola secara mandiri. Reforma Agraria Sejati sendiri diadakan sebagai dasar untuk membangun Industri Nasional yang berdaulat dan mandiri, bebas dari intervensi kapital asing serta mampu dijalankan oleh klas buruh. Tidak ada jalan lain bagi klas buruh, selain memimpin pembebasan rakyat Indonesia melalui kedua program tersebut tanpa bergantung kepada klas-klas reaksi yang telah menindas klas buruh dan seluruh rakyat tertindas di Indonesia.

Lalu bagaimana caranya untuk mencapai Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional?

Cara satu-satunya untuk membebaskan klas buruh dan kaum tani dari penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh Imperialis dan sekutunya ialah perjuangan Demokrasi Nasional. Perjuangan Demokrasi Nasional ialah perjuangan demokratis anti Feodalisme dan perjuangan pembebasan nasional anti Imperialisme. Perjuangan Demokrasi Nasional adalah perjuangan untuk membebaskan rakyat Indonesia yang dipimpin oleh klas buruh dengan kekuatan pokok Kaum Tani serta golongan demokratis lainnya dari belenggu sistem Setengah Jajahan Setengah Feodal terhadap klik reaksi yang terdiri atas Feodalisme yang dipimpin oleh tuan tanah besar negara maupun swasta, Imperialis yang dipimpin oleh AS, serta Kapitalis Birokrat yang menjadi pemulus jalannya penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh tuan tanah dan borjuasi komprador yang dipimpin oleh Imperialis AS.

Dengan demikian, pada akhirnya nanti, perjuangan Demokrasi Nasional juga akan menghasilkan sebuah sistem pendidikan yang diidam-idamkan oleh pemuda-mahasiswa, yaitu sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat. Mengapa harus begitu? Karena sistem pendidikan yang ilmiah akan menjamin keseluruhan ilmu pengetahuan bersesuaian dengan kenyataan konkrit rakyat. Sistem pendidikan yang demokratis juga akan menjamin kebebasan berserikat, berpendapat, dan berorganisasi bagi pemuda-mahasiswa. Sedangkan, sistem pendidikan yang mengabdi kepada masyarakat akan menjamin keseluruhan ilmu pengetahuan yang dipelajari oleh pemuda-mahasiswa tidak sia-sia, tetapi akan diabdikan untuk kemajuan peradaban massa rakyat.

 

 

 

 

Bandung, 17 Oktober 2020



[1] Sumber: draf RUU Cipta Kerja versi final (812 halaman) dengan merujuk pula ke versi pertama (1028 halaman).

[2] Ibid.

Share:

REZIM JOKO WIDODO TELAH GAGAL, CEROBOH, DAN AROGAN DALAM MENANGANI KASUS PENYEBARAN WABAH COVID-19!



RILIS DAN PERNYATAAN SIKAP FMN CABANG BANDUNG RAYA ATAS GAGALNYA REZIM JOKO WIDODO DALAM MENANGANI KASUS WABAH COVID-19





Pimpinan Cabang FMN Bandung Raya


Belum selesai penderitaan rakyat Indonesia dengan adanya tindasan yang dilakukan oleh kapitalis birokrat dan tuan tanah dengan banyaknya konflik agraria yang memakan korban dari kaum tani, serta skema politik upah murah yang berjalan dari tahun ke tahun dan mengorbankan kelas buruh. Kini rakyat Indonesia harus mengalami penderitaan akibat adanya penyebaran virus Covid-19 atau yang biasa disebut virus Corona. Penyebaran virus tersebut terus meningkat pesat dan memakan korban yang tidak sedikit. Tentunya penyebaran tersebut tidak bisa lepas dari kecerobohan dan arogansi rezim Joko Widodo yang selalu berkelakar tanpa antisipasi yang kongkrit dengan mengatakan bahwa Indonesia tidak akan terjangkit. Meluasnya Covid-19 yang dimulai dari Wuhan, Tiongkok ke berbagai negeri bahkan diabaikan oleh rezim dan menyebabkan kurangnya antisipasi penanganan yang efektif. Hasilnya ialah, rakyat Indonesia harus merasakan penderitaan lebih parah lagi setiap harinya.

Hingga pagi tadi (26/03/2020), WHO merilis bahwa Covid-19 telah menjangkiti sebanyak 197 wilayah (negara, area, teritori) di seluruh dunia dengan total korban 416.686 pasien positif terjangkit dan 18.589 jiwa yang meninggal dunia. Wilayah yang memiliki penderita terbanyak ialah Tiongkok (81.869 kasus), Italia (69.176 kasus), dan AS (51.914 kasus). Sedangkan di Wilayah Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 dengan 790 kasus positif terjangkit dan kematian hingga 58 jiwa (total kematian akibat Covid-19 di Indonesia merupakan tertinggi se Asia Tenggara). Di Indonesia, kasus Covid-19 (rilis dari harian Tirto) sendiri meningkat tajam per harinya. Bayangkan saja, dalam sehari, jumlah pasien positif meningkat tajam hingga sebanyak 105 kasus dari yang sebelumnya mencapai 686 kasus, sedangkan jumlah pasien meninggal dunia meningkat sebanyak 3 orang dari yang sebelumnya mencapai 55 jiwa. Terdapat 24 provinsi di Indonesia yang terjangkit, diantaranya 3 yang terbanyak ialah DKI Jakarta (463 kasus dengan 31 jiwa meninggal), Jawa Barat (73 kasus dengan 10 jiwa meninggal), dan Banten (67 kasus dengan 4 jiwa meninggal).  Sedangkan total jumlah pasien yang sembuh di Indonesia sebanyak 31 orang.

Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia menimbulkan kepanikan di kalangan rezim karena rupanya negeri kita belum mampu dalam mengantisipasi wabah tersebut. Hal tersebut diperparah dengan hadirnya komersialisasi dan privatisasi sektor kesehatan yang menyebabkan rumah sakit negeri maupun swasta menjadikan wabah Covid-19 sebagai ladang bisnis yang massif. Karena itu sangat wajar jika tes pemeriksaan Covid-19 yang dilakukan keduanya tidak sampai menjangkau ke seluruh lapisan rakyat Indonesia, utamanya klas buruh dan kaum tani. Bahkan parahnya lagi, rezim Jokowi tidak lagi mendahului kepentingan rakyat, tetapi mendahului kepentingan para wakilnya di DPR-RI dengan menjalankan tes pemeriksaan secara menyeluruh bagi para anggotanya. Hal tersebut membuktikan bahwa saat ini, rezim Jokowi dari jilid pertama hingga jilid kedua ini tidak memikirkan bagaimana caranya menjamin dan menyelamatkan rakyat.

Minimnya pengetahuan medis tentang Covid-19 juga membuat rakyat Indonesia menghadapi ‘fenomena ketakutan’ yang luar biasa. Hal tersebut terjadi karena rezim Jokowi juga menutup akses informasi mengenai penyebaran Covid-19 (mencakup pasien, rumah sakit, dan yang lainnya). Kebijakan mengisolasi pasien di berbagai rumah sakit dan anjuran untuk hidup berdiam di rumah (#dirumahaja) tanpa kepastian ekonomi yang jelas dari Pemerintah justru akan menimbulkan kepanikan massal. Pasalnya bagi kaum borjuasi perkotaan yang terdiri atas para pedagang, Mahasiswa, kaum tani, dan rakyat miskin perkotaan lainnya, anjuran Pemerintah tersebut berarti kehilangan sumber penghasilan harian yang diperoleh. Sedangkan bagi klas buruh, kebijakan berdiam di rumah saja membuat upah mereka dipotong hingga mencapai 50% per bulan. Krisis akibat wabah Covid-19 tersebut juga mulai terasa ketika harga-harga kebutuhan pokok serta antiseptic mulai naik dikarenakan kelangkaan ketersediaan pasokan barang dipasaran. Bagi yang tidak mengikuti anjuran Pemerintah untuk berdiam di rumah, maka virus Covid-19 terus menghantui mereka di pabrik-pabrik, transportasi, dan area kerja lainnya. Disamping hal tersebut, rezim Jokowi belum juga membatalkan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai dapat menyengsarakan rakyat, utamanya klas buruh dan kaum tani. Pembahasan mengenai RUU tersebut masih bisa berlanjut, karena DPR RI hanya mengeluarkan opsi tunda pembahasan karena penyebaran wabah Covid-19 saja. Karena itu, rakyat Indonesia harus bersiap-siap menghadapi kemungkinan pengesahan RUU Cipta Kerja ditengah-tengah merebaknya wabah Covid-19 dan kebijakan untuk berdiam di rumah dan pelarangan izin keramaian di tempat publik. Dalam keadaan krisis yang dialami rakyat saat ini melukiskan suatu peribahasa yakni ‘sudah jatuh, tertimpa tangga pula’, hal ini berdampak parah terhadap beban yang harus  dipikul yang ditanggung oleh rakyat dalam menentukan hari depannya. Rakyat dibingungkan dengan berbagai gempuran kebijakan yang dapat membuat kesengsaraan dan penderitaannya bertambah.

Untuk mengatasi krisis kesehatan dunia tersebut, IMF dan Bank Dunia lagi-lagi menawarkan pinjaman sebesar 1 triliun dollar serta 14 miliar dollar untuk paket pembiayaan jalur cepat. Indonesia sebagai salah satu negara anggotanya ditawarkan paket pinjaman tersebut, tentunya rezim Jokowi melalui Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan meminta pinjaman tersebut untuk menangani wabah Covid-19 di Indonesia. Langkah tersebut adalah sebuah langkah jebakan yang disiapkan oleh Lembaga keuangan dan moneter dunia untuk menjebak negara-negara jajahannya untuk terus terjerat dalam lingkaran hutang yang membuat negara-negara tersebut mampu didikte oleh kepentingan kapitalis monopoli global. Padahal sejatinya, hutang tidaklah mampu mengatasi krisis kesehatan yang dialami Indonesia pada saat ini.

Bagaimana dengan APBN kita?

Jokowi mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang isinya kurang lebih soal pengutamaan anggaran di seluruh sektor Lembaga untuk penanganan wabah Covid-19 serta kemudahan izin berusaha. Inpres tersebut juga menekankan usulan realokasi APBN 2020 untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 62,3 triliun. Dana tersebut berasal dari penghematan belanja di sejumlah Kementerian/Lembaga yang mencakup pemangkasan dana perjalanan dinas, honor, dana yang terblokir, serta output cadangan. Anggaran tersebut bahkan tidak lebih besar dari anggaran infrastruktur yang mencapai Rp 423,3 triliun serta pembiayaan investasi yang mencapai Rp 74,2 triliun. Tentunya hal tersebut membuktikan bahwa rezim Joko Widodo tidak pernah kesulitan mengeluarkan biaya untuk kemudahan korporasi asing untuk berinvestasi di Indonesia. Berbeda halnya dengan penanganan kasus yang berkaitan dengan kondisi rakyat Indonesia, rezim Jokowi selalu banyak pertimbangannya, sehingga penanganannya pun terkesan lambat dan menimbulkan banyak korban. Kebijakan berdiam di rumah pun merupakan kebijakan efektif yang saat ini diserukan oleh rezim, namun kebijakan tersebut tidak berlaku sama sekali bagi klas buruh yang bekerja di pabrik-pabrik karena dikhawatirkan dapat menyebabkan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun drastis.

Dalam lapangan kebudayaan, wabah Covid-19 juga berimbas diliburkannya aktivitas bagi institusi dan Lembaga Pendidikan serta mengalihkan kegiatan belajar mengajar yang semula belajar dari tatap muka menjadi metode belajar daring (online). Secara logis, kebijakan tersebut tidak bisa menjangkau siswa maupun Mahasiswa yang tidak mampu memiliki fasilitas terhadap akses internet di desa-desa, di kampung – kampung pelosok. Selain itu, kemampuan Lembaga Pendidikan dasar hingga kampus-kampus tidak semuanya memiliki fasilitas penunjang untuk metode belajar jarak jauh. Belum lagi, berkurangnya akses siswa/Mahasiswa terhadap fasilitas belajar di Lembaga Pendidikan maupun kampus akibat metode belajar daring tidak membuat uang sekolah maupun uang kuliah berkurang. Siswa maupun Mahasiswa harus tetap membayar uang sekolah dan UKT dengan nilai yang sama dengan sebelumnya.

Kebijakan lockdown yang dilakukan institusi Pendidikan seperti UNPAD, UIN Sunan Gunung Djati, UPI, dan ITB dan beberapa kampus swasta lainnya pun membuat para Mahasiswa kesulitan mengakses hal-hal administratif yang diperlukan selama perkuliahan berlangsung. Kampus bahkan mematikan akses WiFi di areanya masing-masing, membuat para Mahasiswa tidak memiliki akses apapun terhadap kampusnya. Para Mahasiswa juga dipaksa pulang ke kampung halamannya masing-masing sehingga membuat situasi area Bandung Raya lenggang dan sepi. Hal tersebut juga berdampak pada aktivitas ekonomi. Tutupnya toko-toko dan warung di area Bandung Raya menyebabkan sulitnya akses rakyat Bandung Raya terhadap komoditas-komoditas yang ada. Parahnya lagi, kebijakan lockdown di kampus-kampus yang berlangsung dari 16 Maret 2020, akan terus berlangsung hingga awal Juni nanti. Ketidakpastian kuliah dan aktivitas Mahasiswa, ditambah dengan fenomena ketakutan yang sedang berlangsung akibat kurangnya akses informasi terhadap Covid-19 menjadi suatu gejala komplikasi yang akan mengorbankan rakyat secara keseluruhan.

Semua hal tersebut terjadi tentunya karena terbelakangnya sistem tatanan masyarakat Indonesia pada hari ini. Keterlibatan Imperialisme AS terhadap ekonomi dan politik Indonesia melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh rezim juga berdampak pada terbelakangnya kebudayaan rakyat. Penguasaan dan monopoli lahan secara massif oleh korporasi multinasional melalui perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang didukung oleh kemudahan izin berusaha dan investasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah juga menyebabkan kaum tani tidak pernah selesai memikirkan pemenuhan kebutuhan dasarnya serta klas buruh tidak pernah selesai memikirkan keringatnya dibayar dengan upah yang tidak layak. Akibatnya ketika wabah Covid-19 menjangkiti rakyat Indonesia, klas buruh maupun kaum tani tidak siap menghadapi hal tersebut, respon rezim terhadap hal tersebut juga tidak terbukti menyelesaikan akar dari penyebaran wabah Covid-19. Lalu apa yang bisa kita harapkan dari rezim dan para investor pendukungnya dalam menyelesaikan wabah Covid-19?

Dengan keadaan yang demikian, FMN Cabang Bandung Raya menuntut:

  1. Pemerintah harus memastikan pemenuhan kebutuhan hidup harian rakyat dengan menurunkan harga-harga komoditas pangan, antiseptic, Alat Pengamanan Diri (APD) bagi rakyat;
  2. Pemerintah harus memberikan pelayanan kesehatan gratis hingga ke pelosok desa dan kampung, serta distribusikan Alat Pengamanan Diri (APD) secara gratis;
  3. Pemerintah harus memastikan petugas medis bekerja dengan fasilitas pengamanan diri dan pengetahuan yang memadai;
  4. Pemerintah harus memastikan siswa dan Mahasiswa mendapatkan kembali sebagian uang bayaran sekolah serta UKTnya sebagai konsekuensi dari metode belajar daring (online);
  5. Batalkan usulan peminjaman dana penanggulangan wabah Covid-19 ke IMF dan Bank Dunia sebagai agen Imperialis di Indoensia, serta alokasikan anggaran APBN untuk menangani wabah Covid-19;
  6. Batalkan seluruh RUU yang menyengsarakan rakyat, termasuk Omnibus Law RUU Cipta Kerja;
  7. Liburkan para buruh yang masih bekerja di pabrik-pabrik dan jamin pemberian upah layak selama libur berlangsung; serta
  8. Jalankan reforma agraria yang sejati dan bangun industri nasional sebagai jawaban jalan keluar atas krisis kesehatan yang terjadi.
Krisis kesehatan yang sedang terjadi seharusnya bisa diselesaikan ketika reforma agraria sejati, yaitu redistribusi ulang lahan untuk kaum tani terjadi, sebagai bentuk pembebasan rakyat dari belenggu Feodalisme serta tahap untuk memajukan sektor pertanian sehingga kaum tani mampu memproduksi komoditas pertanian apa saja yang diperlukan oleh rakyat Indonesia. Selain itu, kemajuan tenaga produktif juga harus didukung dengan pembangunan dan pengembangan industri nasional, yaitu sebagai industri dasar yang mengolah bahan-bahan dasar untuk menunjang industri pengolahan yang orientasinya diabdikan untuk kebutuhan rakyat. Pengelolaan industri nasional harus diserahkan kepada klas buruh sehingga seluruh sektor komoditas, termasuk komoditas kesehatan, bisa terjamin keberadaan dan distribusinya. Untuk mencapai hal tersebut, memperhebat dan memperluas dengan melancarkan perjuangan demokratis nasional diperlukan sebagai bentuk perjuangan utama yang harus dilakukan dalam membebaskan rakyat dalam beban krisis yang sedang sekarat di dalam tubuh Imperialisme.

Selain menjamin penghidupan klas buruh dan kaum tani melalui reforma agraria dan industri nasional, perjuangan demokratis nasional juga dapat menjamin kemajuan kebudayaannya rakyat dengan menjamin hak-hak rakyat untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, sehingga melalui simpulan yang ada, rakyat mampu menjawab segala persoalan yang dihadapi mereka sendiri, termasuk persoalan wabah Covid-19 tanpa intervensi modal asing.

Semua hal tersebut hanya dapat dijamin melalui persatuan dan perjuangan elemen rakyat tertindas yang mencakup klas buruh, kaum tani, pemuda, perempuan, serta rakyat miskin kota yang dipimpin oleh klas buruh.  Sehingga rakyat, khususnya pemuda dan Mahasiswa dapat berperan aktif dalam membangkitkan kesadaran rakyat, mengorganisasikan dan berlawan untuk berjuang. Khususnya di tengah wabah Covid-19 ini, pemuda dan Mahasiswa harus mampu meninggikan militansinya, menghilangkan rasa takutnya, mengikis watak borjuasi kecilnya untuk memiliki semangat berlawan , dan menumbuhkan semangat juang dalam mengabdi kepada rakyat Indonesia, khususnya klas buruh dan kaum tani.

Demikianlah rilis dan pernyataan sikap yang dikeluarkan FMN Cabang Bandung Raya untuk merespon lambatnya penanganan wabah Covid-19 oleh rezim Jokowi jilid kedua ini.


Bandung, 26 Maret 2020


Hormat Kami,
FMN Cabang Bandung Raya




Aji Gunawan
Koordinator Cabang


Share:

FMN BANDUNG 'MEGAPHONE CUP FUTSAL CHAMPIONSHIP'


Salam Perjuangan...! Salam Olahraga...!
Bagi kawan-kawan yang tertarik untuk mengikuti FMN Bandung 'Megaphone Cup Futsal Championship', bisa mengunduh undangan, formulir pendaftaran, dll., melalui tautan di bawah ini:



1. http://www.4shared.com/file/gTCb3kCy/Surat_Undangan_MCFC.html
2. http://www.4shared.com/file/hxL1-mj6/Proposal.html
3. http://www.4shared.com/file/b38uYcbx/Peraturan_Pertandingan_dan_Ket.html
4. http://www.4shared.com/file/e6Ha__BQ/Formulir_Pendaftaran.html

Terimakasih...
Ditunggu partisipasinya...
Share:

KRONOLOGIS TINDAKAN PERUSAKAN, PENJARAHAN DAN PEMUKULAN TERHADAP WARGA KORBAN GEMPA JABAR 2009 DI LAHAN WALATRA, DESA SUKAMANAH, KEC. PANGALENGAN, KAB. BANDUNG, JAWA BARAT, INDONESIA

Salah satu rumah yang dirusak oleh preman
suruhan PTPN VIII. Foto: Amran.
Mungkin rata-rata masyarakat di negeri ini beranggapan, bahwa persoalan penanganan terhadap warga korban gempa jabar 2009, khususnya di Pangalengan telah tuntas ditangani pemerintah. Namun, perlu diketahui, bahwa sampai saat ini (saat tulisan ini dibuat), warga korban gempa tersebut tak hentinya mendapat tekanan, ancaman, penghinaan, bahkan kekinian mendapatkan tindak perusakan dan pemukulan.
Ini semua terjadi, karena korban gempa jabar 2009 tersebut menduduki tanah PTPN VIII atas dasar pernyataan ketidaklayakan tempat huni asal—kp. Marga Kawit, Desa Sukamanah, Kec. Pangalengan—dari Dede Yusuf (Wagub Jabar), dengan tolok ukur tentang kelayakan kondisi lahan hunian yaitu: kemiringan tanah 450-600, pasak bumi yang telah habis, rawan longsor, dan permukaan tanah yang mudah bergetar (ketika kendaraan besar melintas).
Pernyataan ini kemudian diperkuat dengan surat rekomendasi DPRD Komisi A Kab. Bandung, tertanggal 16 November 2009 yang berisi bahwa: “sementara hingga ada tempat untuk relokasi resmi dari pemerintah daerah, warga korban gempa jabar 2009 direkomendasikan untuk menduduki lahan HGU PTPN VIII Malabar sebagai tempat huni, tanpa ada gangguan dari pihak mana pun”.
Surat rekomendasi dari DPRD Komisi A Kab Bandung tersebut, lebih mendapat penjelasan ketika dibuat surat kesepakatan antara Warga Walatra dan Pihak PTPN VIII bertanggal 16 Desember 2009 yang ditandatangani oleh Undang Kosasih (wakil adm). Isi dari kesepakatan tersebut di antaranya adalah: “bahwa pihak warga dan PTPN harus saling tidak melanggar batas yang telah disepakati (2 Ha untuk lahan hunian warga Walatra sampai ada relokasi resmi dari pemerintah), warga korban gempa tidak membuat rumah permanen di atas lahan Walatra, dll.
Meski warga korban gempa bumi jabar 2009, Walatra, memiliki kelegalan hukum dengan bukti-bukti dokumen di atas, namun mereka tetap saja mengalami tekanan, teror, penghinaan, ancaman, hingga perusakan, penjarahan dan pemukulan. Tercatat telah empat kali serangan fisik dari pihak PTPN VIII yang bermaksud mengusir warga Walatra.
Pertama: pada tanggal 16 Desember tahun 2009, tiga truk massa kebun beserta Undang Kosasih (wakil adm), Kamal, Fadli (waktu itu warga korban bencana gempa jabar 2009 masih tingal di bawah tenda-tenda pengungsian).
Kedua: pada bulan Februari 2011, 40 orang warga Marga Kawit yang dipimpin oleh Asep Osa (ketua RW saat itu), melakukan intimidasi terhadap warga Walatra agar warga segera pindah setelah mendapatkan dana rekonstruksi dari pemerintah. Perselisihan antar warga korban gempa yang masih tinggal di Marga Kawit dan yang telah pindah ke Walatra ini disebabkan oleh adanya pernyataan dari fasilitator penanganan gempa yang tinggal di mes Malabar yang bernama Bunda (panggilan sehari-hari) mengeluarkan pernyataan bahwa “dana rekonstruksi untuk warga korban gempa khususnya Desa Sukamanah, tidak akan dicairkan apabila warga yang menempati Walatra belum pindah”.
Ketiga: pada bulan Mei 2011, terjadi tindakan pelanggaran kesepakatan oleh pihak PTPN VIII terhadap warga Walatra, dengan melakukan penanaman teh di dalam batas kesepakatan lahan pemukiman Walatra. Sejumlah 200 orang pekerja PTPN VIII melakukan pencangkulan dan penanaman bibit teh. Tindakan tersebut dipimpin di lapangan oleh: Ade Bima (SPbun), Momo (Mandor Besar), Ayang (Mandor Besar), dan Ade Unen (Satpam Kebun), Jafar (Satpam Kebun), dan beberapa satpam lain juga beberapa mandor lainnya. Saat itu pula, hampir terjadi bentrok fisik atas kesemena-menaan pihak PTPN VIII, namun berhasil dilerai karena warga Walatra lebih memilih patuh pada instruksi polisi.
Keempat (ini tindakan kekinian yang terjadi pada hari Senin, 25 Juli 2011 dari pukul 06 pagi hingga catatan kronologis ini dibuat). Berikut pemaparan kejadiannya.
Pukul 06:00: satu orang satpam kebun mendatangi lahan Walatra dan bertemu dengan warga Walatra. Kemudian satpam tersebut mempermasalahkan banyaknya tanaman teh (yang ditanam di dalam batas pemukiman Walatra pada bulan Mei 2011—baca: tindakan penyerangan ketiga) yang rusak dan hilang. Satpam berkata bahwa “seharusnya warga Walatra menjaga tanaman teh” tersebut. Sementara jawaban dari salah seorang warga Walatra adalah: “bahwa tempat tanaman teh tersebut berada di pinggir lapang bermain anak-anak, sehingga tanpa disengaja menginjak tanaman teh tersebut”. Selang kejadian itu, pada
Pukul 07:00: datang kembali, kini 2 orang, dari pihak PTPN VIII dan menyatakan bahwa warga Walatra harus menanggung akibat hilang dan rusaknya tanaman teh tersebut. Dan tak lama kemudian berdatangan sejumlah massa dari pihak PTPN VIII ke lokasi pemukiman Walatra.
Pukul 09:00-10:00:  Banyaknya massa dari pihak perkebunan, tersebar di tiga titik: pos satpam PTPN VIII (di Bebendul pintu), di lokasi pemukiman, dan di sekitar rumah Surya. Jumlah massa dari pihak PTPN VIII tersebut berkisar sekitar 300 orang lebih (terdiri dari orang tua, pemuda, dan anak-anak). Rata-rata orang tua dan pemuda dari massa tersebut dalam keadaan mabuk dan membawa senjata tajam (golok, arit, bambu runcing, bambu berpaku), serta senjata tumpul (balok kayu). Mereka meneriakkan ancaman (akan membakar rumah bahkan orangnya), hinaan (bahwa warga Walatra tidak punya malu, tidak punya pendidikan, telah mencuri tanah milik PTPN VIII).
***
Pada waktu yang bersamaan, massa PTPN yang berada di sekitar rumah Surya, akan merusak rumah Surya. Karena secara Kebetulang Mang Patah hendak pergi berkebun untuk untuk menyebar benih cabai dan melewati kerumunan massa PTPN VIII, beliau akhirnya beradu mulut.
Tak lama setelah mang Patah beradu mulut dengan Massa PTPN VIII yang akan merusak rumah Surya, datang Asep dan Jajang Ngantuk membantu mang Patah. Tapi, kedatangan kedua orang tersebut langsung disambut desakan fisik dan pukulan. Karena merasa keselamatan jiwanya terancam dan melihat Asep dan Jajang Ngantuk sudah terkena beberapa pukulan, akhirnya secara terpaksa membela diri dengan cara melemparkan benih cabai yang hendak ia sebar di lahannya ke arah Massa dari pihak PTPN VIII.
Kedatangan pak Sofyan (Kanit Polsek Kecamatan Pangalengan), membuat tindakan pemukulan terhenti sejenak. Kemudian pak Sofyan mengajak pihak warga Walatra dan massa pihak PTPN VIII untuk berdialog di kantor Desa Sukamanah. Direkomendasikanlah 2 orang dari pihak warga Walatra, dan 2 orang dari pihak PTPN VIII.
Selang beberapa menit, dari usulan pak Sofyan tersebut, datanglah Surya dari kantor Polsek (menginformasikan kejadian di Walatra), dan Pa Momo dari kebun. Kemudian mereka berangkat menuju kantor desa Sukamanah diikuti massa PTPN VIII beserta 3 warga (Yana, Teten, dan Ade Jon).
***
Sekitar pukul 10:00, ketika pak Momo dan Surya berada di dalam kantor Desa Sukamanah, dialog dimulai dengan dihadiri oleh pihak polsek, koramil, dan perangkat desa, dan pihak Kebun (Undang Kosasih, Ade Unen, dan massa PTPN VIII berjejal di dalam dan halaman kantor desa). Dalam proses dialog, Undang Kosasih memaksa Pak Momo dan Surya untuk menandatangani surat perjanjian baru. Karena paksaan tersebut ditolak oleh dua perwakilan warga Walatra, massa PTPN VIII mendesak masuk ke dalam ruang kantor dengan maksud menyerang dua orang perwakilan warga Walatra sambil Meneriakan kata-kata ancaman (urang duruk!, Urang teuleumkeun ka Cileunca, Urang Culik dll). Sekitar pukul 11:05, Karena dipandang membahayakan keselamatan dua orang perwakilan warga Walatra, kemudian Wawan (intel polsek), membawa dua orang tersebut ke kantor polsek Pangalengan dengan maksud pengamanan dari amukan massa PTPN VIII.
Pada saat bersamaan, sesaat sebelum Pa Momo dan surya di amankan ke polsek, salah seorang orang warga (Teten) dipukuli oleh massa PTPN VIII yang berada di pekarangan kantor desa Sukamanah.
***
Sementara dua orang warga Walatra lainnya (Yana dan Ade Jon) yang terlebih dahulu meninggalkan pekarangan kantor desa untuk menginformasikan perkembangan kondisi pada warga yang berada di pemukiman Walatra. Baru berjarak sekitar 10 meter dari pekarangan kantor desa, tepatnya di perempatan jalan utama pintu Malabar - Jl. Kp Barusulan - Jl. Kp Marga Kawit, sekitar pukul 11:00, dua orang tersebut dihadang oleh sejumlah massa yang bertanya “sia anak na si Momo?” (kamu anaknya Pak Momo?), tanya orang yang menghadang pada Yana, “heu euh aing anak Pa Momo” (Ya, Saya anak Pak Momo) jawab Yana. Mendapat jawaban tersebut, masa yang menghadang tak lagi banyak bicara. Segera melakukan penyerangan terhadap dua orang warga walatra tersebut. Di antara sejumlah massa yang sedang melakukan pemukulan, terdengar teriakan “podaran euy” (Bunuh!) dan terlihat oleh Yana, ada yang membawa bambu berpaku yang hendak dihantamkan padanya. Untunglah ia dapat mengelak. Begitu pula yang dialami oleh Ade Jon, ia di pukuli tak hanya dengan tangan kosong, melainkan memakai bambu dan oleh banyak orang (keroyok).
Kemudian datanglah Asep beserta dua orang cucu pak Momo yang berumur di bawah lima tahun, mencoba membantu Yana dan Ade Jon dan meninggalkan dua bocah balita beserta motornya di tengah jalan karena kalap melihat adiknya sedang dipukuli (dikeroyok).
Tak lama setelah Asep turun tangan, dan akhirnya dikeroyok juga, datanglah beberapa polisi dan tentara untuk melerai pemukulan tersebut dengan memberikan satu tembakan peringatan. Tiga orang warga Walatra pun diseret untuk diamankan dan dibawa ke rumah salah satu korban.
***
Mendengar kabar bahwa Teten sedang di pukuli di kantor desa Sukamanah, sekitar pukul 11:05, sebagian warga Walatra menuju kantor desa Sukamanah untuk membantu Teten. Namun, ketika sebagian warga Walatra tersebut sampai di kantor desa, massa PTPN VIII malah telah menuju lokasi pemukiman untuk melakukan perusakan.
Perusakan rumah warga korban gempa jabar 2009 dimulai sekitar pukul 11:15. awalnya adalah rumah Ujang S yang dikomandoi dan diawali oleh Ayi Bedog, lalu kerumah Ayi, kemudian ke rumah Ndo, setelahnya ke rumah dan kandang domba pak Iye (saat massa PTPN VIII melakukan Perusakan terhadap rumahnya, istri pak Iye, berumur 47 tahun, mengalami pelecehan—pelemparan sampah pada bagian muka—,  diancam mau dibakar rumahnya, dihina dengan kata-kata “dasar tidak punya malu menempati tanah milik PTPN VIII, dasar tidak sekolah, dasar PKI) oleh salah satu massa PTPN VIII yang bernama Ayi Bedog. Setelah merusak rumah pak Iye, datanglah pihak Polisi dan menggiring massa PTPN VIII tersebut ke tempat paling luar lokasi pemukiman Walatra. Untuk istirahat dan turun minum. Massa PTPN VIII tersebut diberi beberapa dus Aqua gelas oleh satpam PTPN VIII yang dibantu supir Pintuan (angkutan umum Pangalengan). Ketika massa PTPN VIII yang telah merusak beberapa rumah tersebut sedang istirahat untuk turun minum, beberapa jumlah massa lainnya berdatangan dari arah pintu Malabar, entah berapa orang (menurut kesaksian, berjajar ke belakang seperti antrean semut menyusuri galengan (jalan setapak) di antara tanaman teh PTPN VIII).
Kedatangan massa PTPN VIII yang berdatangan serupa antrean semut tersebut, ternyata untuk bergabung bersama massa PTPN VIII yang sedang istirahat untuk turun minum tadi. Setelah mereka berkumpul. Sejumlah ratusan massa PTPN VIII tersebut terbagi bagi tiga tindakan: ada yang melanjutkan tindakan perusakan dengan tujuan perusakan terhadap rumah Surya, yang lainnya melakukan pencangkulan lapang tempat bermain anak-anak, sementara sebagian lagi melakukan pengawasan.
***
Posisi massa PTPN VIII yang sedang melakukan perusakan terhadap rumah Surya berjarak sekitar 20 meter dengan massa warga Walatra yang hanya berjumlah 20 orang laki-laki, dan sebagian besar ibu-ibu, anak-anak, serta Jompo yang sebenarnya sejak awal kejadian perusakan telah berkurang banyak dari jumlah penghuni yang sebenarnya karena telah diungsikan ke Marga Kawit akibat syok dan pingsan.
Atas tindakan brutal massa PTPN VIII yang sedang melakukan perusakan, penjarahan dan penganiayaan terhadap ternak (Sapi) milik Surya sejak sekitar pukul 12:30, sejumlah massa Walatra hanya duduk diam menyaksikan tindakan brutal tersebut agar tidak terprovokasi oleh Ayi Bedog yang tak henti-hentinya menghina, melecehkan, bahkan menantang untuk beradu fisik.
Sementara dua orang polisi yang ada saat itu dan berada dekat dengan massa PTPN VIII yang sedang melakukan perusakan tidak melakukan apa-apa, bahkan cenderung melakukan pembiaran. Dan beberapa tentara yang ada di lokasi, dan berada dekat dengan warga Walatra, melakukan hal yang sama dengan polisi, bahkan meminta pada warga Walatra untuk duduk manis menyaksikan perusakan yang sedang terjadi.
Pemandangan memilukan yang menimpa korban gempa jabar 2009 di tengah hamparan kebun teh yang luas ini berlangsung hingga pukul 14:30, ketika rumah surya telah lantak, beberapa sapinya berlarian dan ada yang dibacok, suara pecahan kaca telah ke sekian kalinya berserakan di telinga, bahkan talang utama telah di tarik hingga muka rumah roboh, baru pasukan Dalmas datang dan menghalau massa PTPN VIII yang telah lemas karena puas menguras dan meremas rumah Surya (salah satu Pimpinan warga Walatra, lulusan Geodesi Unpad Bandung) yang beberapa hari sebelumnya melayangkan surat keberatan atas penanaman tanaman teh pada bulan Mei lalu. Dan mengirim surat keberatan itu pada Pemerintah Provinsi dengan tembusan kepada pihak Desa Sukamanah, Muspika, dan PTPN VIII Malabar. Dan inilah jawaban dari PTPN VIII atas surat keberatan warga Walatra yang bertandatangan atas nama perwakilan warga (Surya).
Setelah massa PTPN VIII yang melakukan perusakan pergi meninggalkan lokasi pemukiman warga Walatra, diintruksikan lah oleh pak Wawan untuk mengamankan barang-barang milik Surya. Dari  puing-puing akibat perusakan tersebut kemudian diketahuilah bahwa terjadi pula penjarahan (isi kelontong dan perabot dapur), pencurian (uang kontan sejumlah Rp. 1.500.000,- dari dompet yang disimpan di dalam lemari dan Rp 80.000,- yang tersimpan di dalam kelontong) terhadap kepemilikan Surya. Pada waktu yang bersamaan pula, warga Walatra dikumpulkan oleh pak Wawan untuk membawa barang-barang berharga warga Walatra turun ke Marga Kawit. Dari saat itu hingga pukul 21:30, aktivitas pengungsian barang berharga terus berlangsung. Terhitung 12 rumah rusak parah, 2 kandang hewan ternak (kandang kambing dan sapi) rusak, dan 5 orang sebagai korban pemukulan dan pengeroyokan.
***
Pada jam 19:30, pihak koramil: pak Tatang (koramil), Tarman (Babinsa), serta Agus (camat Pangalengan) bertamu ke rumah pak Momo yang di dampingi 2 tentara lagi di luar rumah. Inti pembicaraan dari pihak koramil, meminta agar pihak warga Walatra memandang kejadian ini sebagai musibah dan upaya penyelesaiannya lewat jalan dialog dan kekeluargaan, dengan tidak menggunakan jalur hukum yang ribet dan berbelit, dan dari inti pembicaraan pak Camat lebih pada penyerahan kewenangan untuk menyelesaikan persoalan siang tadi pada birokrasi di atasnya (kabupaten dan propinsi), dan menyerahkan segala proses ajuannya pada pihak warga Walatra. Forum tersebut, lebih lama dalam hal pembicaraan yang tak tentu arah, hingga pukul 22:15.
Dari pukul 08:30 - 13.30, satu hari berikutnya (selasa, 26 Juli 2011), beberapa tentara beserta Camat, melakukan pendataan warga Walatra dengan dalih “pengecekan warga walatra karena ada isu bahwa penghuni Walatra adalah rata-rata orang luar Pangalengan”. Dari hasil pendataan tersebut, kemudian terbuktilah bahwa dugaan tersebut (yang telah menjadi kecemburuan sosial pekerja kebun) ternyata tidak tepat. Karena sesungguhnya, warga Walatra yang masih bertahan di lahan Walatra adalah korban gempa jabar tahun 2009 yang lalu, yang asal mula mereka adalah warga Marga Kawit. desa Sukamanah.
Disinyalir, dugaan ini (lebih tepat tuduhan dari entah): bahwa pernyataan yang menyatakan mayoritas warga Walatra adalah orang luar Pangalengan yang ingin mendapat tanah secara gratis dari PTPN VIII adalah upaya konkret pembelokan pemahaman warga sekitar Walatra. Agar kemudian tersebar wacana bahwa warga Walatra adalah pencuri tanah milik PTPN VIII dan bukan korban gempa jabar 2009. Ini jelas, suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum dan tidak BERPRIKEMANUSIAAN. Karena WARGA KORBAN GEMPA JABAR 2009 TELAH DIFITNAH, DIANCAM, DIINTIMIDASI, DIADUDOMBAKAN, DITEROR, DIPUKUL, DIJARAH, DICURI, dan rumah mereka yang tidak permanen pun DIRUSAK.
Bahkan tak selesai sampai di situ. Pada pukul 18:15, warga Walatra harus sport jantung kembali mendapat informasi bahwa warga kampung kebun Malabar dan warga kampung kebun Babakan Tanara telah berkerumun di tempatnya masing-masing dan diisukan akan melakukan penyerangan terhadap warga Walatra.
Dan setelah dikonfirmasi oleh pak Momo, tentang kebenaran informasi ini pada pak Wawan (intel polsek), dan secara kebetulan beliau sedang berada di kampung kebun Babakan Tanara, membenarkan bahwa warga kampung kebun Babakan Tanara telah berkumpul. Tapi bukan untuk menyerang, melainkan bersiap untuk menghadapi serangan balik dari warga Walatra.
Warga Walatra tak habis pikir atas isu penyerangan (yang dihembuskan oleh “entah”) yang akan dilakukan oleh warga Walatra yang hanya berjumlah 20 orang laki-laki dewasa dan selebihnya hanya ibu-ibu, anak-anak di bawah umur, serta jompo dengan jumlah total tinggal 76 KK terhadap warga kampung kebun Babakan Tanara dan Malabar yang tentu secara jumlah dan kekuatan pun jauh lebih besar dibanding warga Walatra (yang ketika diserang pun hanya duduk diam menyaksikan kengerian atas kebrutalan massa PTPN VIII saat itu)
Kini, pukul 22:45, ketika kronologis ini dituliskan hingga pukul 02:28, suasana di lokasi pemukiman warga korban gempa jabar 2009 yang ditempatkan di Walatra, dalam keadaan mencekam, dan traumatik. Berkumpul di antara puing-puing rumah. Wajah memar dan perih akibat luka. Sama seperti ketika nyawa mereka terancam oleh bencana gempa 2 tahun yang lalu.***
Pangalengan, 27 Juli 2011



Share: