Showing posts with label Analisis. Show all posts
Showing posts with label Analisis. Show all posts

TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA! - BROSUR UNTUK KLAS BURUH INDONESIA

 

TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA!

BURUH INDONESIA BUKAN BUDAK BANGSA ASING! LAKSANAKAN LANDREFORM SEJATI DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL!

 

Tim Propaganda

FPPB-KASBI Bandung Raya

 dan

Pimpinan Cabang

FMN Cabang Bandung Raya

 



 

Apa itu Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah undang-undang sapu jagat yang mencakup banyak peraturan dan meringkas segala peraturan yang sebelumnya. Omnibus Law merupakan pelaksanaan dari kebijakan Neoliberalisme yang memudahkan seluruh aktivitas penanaman modal asing di satu negeri. Di Indonesia terdapat UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober pada rapat paripurna DPR atas permintaan Pemerintahan Jokowi. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, rezim Jokowi telah memantapkan dirinya sebagai Pemerintah boneka Imperialis Amerika Serikat (AS) yang menindas serta menghisap rakyat Indonesia, utamanya klas buruh dan kaum tani.

Darimana datangnya kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Omnibus Law UU Cita Kerja sengaja dirancang oleh rezim Jokowi sebagai persembahan untuk memperlancar dan memudahkan ekspor kapital Imperialis pimpinan Amerika Serikat di Indonesia. Hal ini ditujukan untuk memperkuat cengkeraman penghisapan Imperialis AS di negara-negara boneka (jajahan) termasuk Indonesia. Tujuan utama Omnibus Law adalah menyejahterakan kaum pemodal asing, pengusaha komprador dan tuan tanah besar di dalam negeri dengan membuka ruang eksploitasi besar-besaran atas tenaga kerja dan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Maka jelas, Omnibus Law UU Cipta Kerja hadir sebagai penghalang besar bagi landreform sejati dan pembangunan industri nasional yang sangat merugikan klas buruh dan kaum tani Indonesia.

Kenapa rezim Jokowi membuat kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dirancang oleh rezim boneka Jokowi hakikatnya adalah dikte langsung dari kapitalis monopoli internasional pimpinan Amerika Serikat. Kebijakan tersebut secara langsung adalah pelimpahan beban krisis yang tengah dialami oleh negara-negara Imperialis. Dampak konkrit Omnibus Law akan menciptakan krisis kronis di Indonesia dan memperparah jurang kemerosotan penghidupan rakyat Indonesia. Rezim boneka Jokowi sebagai kaki tangan langsung Imperialis AS akan semakin dalam menindas kehidupan rakyat dengan memperparah perampasan akan upah, tanah dan lapangan pekerjaan. Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, rezim boneka Jokowi akan semakin melestarikan karakter negara Indonesia sebagai negara setengah jajahan dan setengah feodal yang tidak mempunyai kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Kenapa klas buruh Indonesia harus Menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Karena beberapa pasal sangat merugikan klas buruh dan menguntungkan klas pemodal. Diantaranya ialah:

  1. Ketentuan mengenai upah minimum yang sebelumnya setiap wilayah kabupaten/kota mempunyai wewenang untuk menentukannya (sesuai pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), dalam UU Cipta Kerja pasal 88C Bab Ketenagakerjaan ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan oleh gubernur dengan syarat tertentu, diantaranya ialah memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kabupaten/kota tersebut (seperti yang telah ditentukan dalam PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan). Selain itu, ketentuan mengenai upah satuan waktu dan hasil yang sebelumnya tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan, diatur dalam pasal 92 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut, pengusaha diberikan kebebasan untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada buruh sebagai dasar penghitungan upah;
  2. Mengenai pesangon bagi buruh yang di-PHK, diatur dalam pasal 156 UU Cipta Kerja, dimana pesangon hanya meliputi cuti tahunan yang belum gugur, biaya/ongkos pulang buruh ke keluarganya, dan hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan maksimal penerimaan sebesar 25 kali upah pokok per bulan. Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, selain yang telah disebutkan diatas, uang penggantian hak juga meliputi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari pesangon bagi yang memenuhi syarat. Dalam UU Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa maksimal pesangon sebesar 32 kali upah pokok per bulan, sehingga dapat disimpulkan bahwa nominal pesangon di UU Cipta Kerja menurun. Sebanyak 6 dari 25 kali upah yang dibayarkan menjadi pesangon berasal dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam naungan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa klas buruh yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sendirilah yang membayar pesangon mereka, bukan murni dari pengusaha atau anggaran negara;
  3. Mengenai cuti biologis bagi kaum perempuan seperti cuti haid (yang diatur sebelumnya dalam pasal 81 UU Ketenagakerjaan), cuti hamil-melahirkan (yang diatur sebelumnya dalam pasal 82 UU Ketenagakerjaan), serta cuti menyusui (yang diatur sebelumnya dalam pasal 83 UU Ketenagakerjaan) ditiadakan dalam UU Cipta Kerja.  Selain itu, dalam pasal 80 UU Ketenagakerjaan diatur soal kesempatan untuk melakukan ibadah yang secukupnya bagi klas buruh. Tetapi dalam UU Cipta Kerja, hal tersebut tidak diatur sama sekali. Selain itu, cuti keagamaan juga ditiadakan dalam UU Cipta Kerja. Sedangkan untuk cuti tahunan diatur dalam pasal 79 UU Cipta Kerja;
  4. Mengenai outsourcing, UU Cipta Kerja pasal 89 menghapus pasal 65 dan mengubah pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Ketentuan perubahan tersebut akan berdampak semakin merajalelanya buruh outsourcing karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing. Sedangkan ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT telah diatur dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan dengan maksimal 2 tahun dan lalu bisa diperpanjang hingga 1 tahun, namun dalam UU Cipta Kerja pasal 89 tidak mengatur batas maksimal waktu perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum, sehingga membuka kesempatan status buruh kontrak jadi tidak terbatas;
  5. Mengenai jam kerja, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa waktu lembur maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, namun dalam UU Cipta Kerja pasal 89 menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu; sehingga waktu kerja buruh semakin panjang;
  6. Mengenai PHK diatur dalam pasal 151 UU Ketenagakerjaan, dimana dalam aturan tersebut ketentuannya sangat banyak, sedangkan dalam UU Cipta Kerja pasal 153 dan pasal 154A menghilangkan ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga pengusaha bisa seenaknya melakukan PHK sepihak kepada klas buruh.

(Sumber: Draf RUU Cipta Kerja versi awal, versi 905 halaman, dan versi 812 halaman)

Dari hal-hal tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa klas pemodal akan semakin menghisap klas buruh melalui UU Cipta Kerja dengan berbagai mekanisme aturan yang semakin menguntungkan mereka. Oleh karena itu, klas buruh harus mengetahui UU Cipta Kerja sebagai bentuk penghisapan yang lebih ekstrim lagi daripada UU Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Apa yang harus dilakukan klas buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Klas Buruh Indonesia harus tegas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejatinya hanya memberikan pelayanan kepada kapitalis asing dan kaki tangannya di dalam negeri yakni kapitalis Komprador dan Tuan Tanah besar untuk menjalankan ekspor kapital serta menjadikan Indonesia sebagai negeri terbelakang, bergantung dan dipaksa mengemis dengan hutang, investasi serta menjadi pasar bagi produk-produk Imperialis. Klas buruh Indonesia harus mengerti dan memahami bahwa Imperialisme, Feodalisme dan Kapitalis Birokrat merupakan musuh utama rakyat Indonesia. Perlawanan klas buruh Indonesia juga harus dibarengi dengan pembangunan serikat buruh yang independen dan memiliki semangat militan serta mempunyai strategi jangka panjang agar terus bisa melawan segala bentuk kebijakan dari rezim klik reaksi yang melanggengkan sistem setengah jajahan dan setengah feodal.

Strategi dan taktik yang tepat untuk melawan segala kebijakan rezim boneka Jokowi hanya bisa dicapai oleh persatuan kuat yang didasari oleh aliansi dasar klas buruh dan kaum tani sebagai mayoritas rakyat Indonesia dan menarik dukungan luas dari pemuda, mahasiswa, kaum intelektual dan profesional. Adapun metode perlawanan klas buruh dalam merespon Omnibus Law ini bisa dilakukan dengan cara melakukan aksi massa yang terpimpin dan terorganisir serta bisa melakukan aksi mogok kerja secara militan agar dapat menghentikan aliran keuntungan para pemodal. Karena pemogokan merupakan senjata utama dari klas buruh untuk menekan klas pemodal agar mau menuruti segala permintaan klas buruh.

Apakah gerakan rakyat menentang UU Cipta Kerja bergerak berdasarkan hoax?

Gerakan massa menolak Omnibus Law UU Cipta kerja yang bergejolak dari berbagai sektor di berbagai daerah membuktikan bahwa rezim Jokowi buta dan tuli terhadap suara dan protes rakyat tertindas di Indonesia. Rezim Jokowi menyebutkan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah jembatan emas yang memakmurkan rakyat Indonesia. Namun nyatanya apa yang disebut sebagai kemakmuran tersebut adalah hoaks terbesar yang disebarkan oleh pemerintah Jokowi. Dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan membuka ruang penghisapan, penindasan dan pemiskinan besar-besaran terhadap kaum tani dan klas buruh Indonesia. Pemberitaan terkait gerakan rakyat menolak Omnibus Law Cipta Kerja saat ini tidak direspon oleh rezim Jokowi saat ini. Rezim Jokowi dengan kotor dan keji malah membuat propaganda bohong dengan menuduh gerakan rakyat menolak Omnibus Law adalah tidak berdasar dan semata-mata terbawa hoax yang beredar.

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020 di DPR, belum ada kejelasan dan tansparansi terkait draf final UU Ciptaker. Ketidakjelasan ini sengaja diciptakan oleh rezim Jokowi untuk menghambat kajian mandiri yang dilakukan oleh gerakan rakyat dan ditujukan untuk mendukung tuduhan keji rezim terhadap gerakan rakyat. Namun hoak dan manipulasi oleh rezim Jokowi ini tidak akan menghentikan kajian objektif sebagai landasan gerakan rakyat menolak Omnibus Law. Karena dari kelima draf UU Ciptaker tersebut sejatinya tidak ada perubahan secara hakikatnya, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja akan menyengsarakan klas buruh dan kaum tani Indonesia.

Bila bukan Omnibus Law UU Cipta Kerja, apa solusi sejati ekonomi bagi rakyat Indonesia?

Krisis Imperialisme yang kronis pada akhirnya direspon oleh kaum Imperialis dengan meningkatkan keuntungan melalui laba super (super-profit) yang didapatkan dari penghisapan nilai lebih atas kerja buruh, serta bunga hutang yang terus digelontorkan ke negeri-negeri jajahan serta semi jajahan seperti Indonesia. Maka dari itu, rezim boneka pelayan Imperialis AS yang dipimpin oleh Jokowi merespon krisis tersebut dengan mempercepat pengesahan Omnibus Law yang sejatinya merupakan pesanan dari kaum Imperialis. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa Omnibus Law merupakan kelanjutan dari program fleksibilitas tenaga kerja yang telah disusun oleh kaum Imperialis melalui Bank Dunia, IMF, dan WTO. Maka dari itu, Omnibus Law yang bukan berasal dari aspirasi rakyat Indonesia, sama sekali tidak berpihak kepada rakyat Indonesia, khususnya klas buruh dan kaum tani.

Maka dari itu, solusi dari krisis ekonomi yang terus akut ini hanyalah Reforma Agraria Sejati serta pembangunan Industri Nasional yang berdaulat dan mandiri. Reforma Agraria Sejati merupakan program pengembalian seluruh tanah dan sumber kekayaan alam yang telah dieksploitasi oleh tuan tanah swasta maupun negara kepada kaum tani agar dikelola secara mandiri. Reforma Agraria Sejati sendiri diadakan sebagai dasar untuk membangun Industri Nasional yang berdaulat dan mandiri, bebas dari intervensi kapital asing serta mampu dijalankan oleh klas buruh. Tidak ada jalan lain bagi klas buruh, selain memimpin pembebasan rakyat Indonesia melalui kedua program tersebut tanpa bergantung kepada klas-klas reaksi yang telah menindas klas buruh dan seluruh rakyat tertindas di Indonesia.

 

 

 

Bandung, 16 Oktober 2020

Share:

TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA! - BROSUR UNTUK PEMUDA-MAHASISWA

 

TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA!

PEMUDA-MAHASISWA BANGKIT MELAWAN PENGHISAPAN DAN PENINDASAN SKALA MASSIF UNTUK MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG ILMIAH, DEMOKRATIS, DAN MENGABDI KEPADA RAKYAT!

 

Pimpinan Cabang

FMN Cabang Bandung Raya

 





Pengantar

Di tengah pandemi Covid-19, Imperialisme mengalami krisis overproduksi yang sangat akut, kapital yang terus membusuk dan bahkan lebih parah dari krisis finans yang terjadi pada 2008-2009. Amerika Serikat sendiri mengalami resesi pada kuartal II 2020. Konsumsi rumah tangga di Amerika Serikat anjlok hingga 25% dan tingkat pertumbuhan ekonominya mencapai minus 32,9%. Negara-negara industri besar lainnya seperti Jerman juga mengalami krisis hingga tingkat pertumbuhan ekonominya anjlok, mencapai minus 10,1%.

Akan tetapi, Imperialisme yang dipimpin oleh Amerika serikat, tidak akan hancur dengan sendirinya, dia tidak akan menggali kubur dengan tangannya sendiri, walaupun membutuhkan fase pemulihan yang lebih panjang. Perang agresi dan intervensi adalah cara untuk pulih dari krisis, untuk memperkuat dominasi mereka ke negara-negara jajahan diseluruh dunia, memperlancar laju ekspor kapital dalam bentuk investasi langsung ataupun utang dan menguasai serta mengeruk sumber daya alam, memeras keringat klas buruh, kaum tani, dan seluruh rakyat tertindas di Dunia sehingga mendapatkan super profit yang lebih tinggi.

Sebagai salah satu negara yang hidup dibawah dominasi Imperialis AS, Indonesia melalui Pemerintahan bonekanya menjalankan dikte kebijakan Neoliberal dari tuannya. Untuk mengatur ulang semua regulasi (deregulasi) yang akan mempercepat laju ekspor kapital Imperialis dalam bentuk investasi langsung maupun utang. Dengan kata lain, Indonesia menanggung beban krisis Imperialis, sehingga krisis kronis yang terjadi di negara jajahan dan setengah jajahan seperti indonesia semakin parah. Indonesia sendiri mengalami tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai minus 5,32% pada kuartal II dan dapat diprediksikan Indonesia masih mengalami tingkat pertumbuhan ekonomi yang minus pada kuartal III 2020 dikarenakan kontraksinya hanya mencapai 0,6% sampai 1,7%. Celakanya pertumbuhan ekonomi tersebut hanya bertumpu pada investasi dan hutang yang dibebankan diatas pundak penderitaan rakyat.

Di tengah krisis tersebut, rezim Jokowi mempercepat pengesahan produk undang-undang Omnibus Law yang terdiri atas berbagai klaster, diantaranya klaster perizinan usaha, ketenagakerjaan, hingga klaster pengadaan lahan. Omnibus Law sendiri merupakan undang-undang sapu jagat yang mencakup banyak peraturan dan meringkas segala peraturan sebelumnya. Produk hukum Omnibus Law di Indonesia sendiri merupakan bentuk deregulasi, yaitu salah satu dari kebijakan Neoliberal yang bertujuan untuk mempermudah penanaman modal asing di Indonesia dalam bentuk investasi dan hutang, dengan demikian  Rezim Jokowi menyeret beban krisis kronis bagi rakyat semakin dalam lagi.

 

Omnibus Law Adalah Solusi Licik Dari Imperialis untuk Menyelamatkan Diri dari Krisis  Yang Semakin Akut

Kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dirancang oleh rezim boneka Jokowi sejatinya adalah dikte langsung dari kapitalis monopoli internasional pimpinan Amerika Serikat. Kebijakan tersebut secara langsung adalah pelimpahan beban krisis yang tengah dialami oleh negara-negara Imperialis. Dampak konkrit Omnibus Law akan menciptakan krisis kronis di Indonesia dan memperparah jurang kemerosotan penghidupan rakyat Indonesia. Rezim boneka Jokowi sebagai kaki tangan langsung Imperialis AS akan semakin jelas menindas kehidupan rakyat dengan memperparah perampasan akan upah, tanah dan lapangan pekerjaan. Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, rezim boneka Jokowi akan semakin melestarikan karakter negara Indonesia sebagai negara setengah jajahan dan setengah feodal yang tidak mempunyai kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Omnibus Law UU Cipta Kerja sengaja dirancang oleh rezim Jokowi sebagai persembahan untuk memperlancar dan memudahkan ekspor kapital Imperialis pimpinan Amerika Serikat di Indonesia. Hal ini ditujukan untuk memperkuat cengkeraman penghisapan Imperialis AS di negara-negara boneka (jajahan) termasuk Indonesia. Tujuan utama Omnibus Law adalah menyejahterakan kaum pemodal asing, pengusaha komprador dan tuan tanah besar di dalam negeri dengan membuka ruang eksploitasi besar-besaran atas tenaga kerja dan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Maka jelas, Omnibus Law UU Cipta Kerja hadir sebagai penghalang besar bagi Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional serta sangat merugikan klas buruh dan kaum tani Indonesia.

Mengapa bisa demikian?

Melalui Bank Dunia sebagai lembaga multilateral yang mengikuti dikte Imperialis AS. Bank Dunia tahun lalu merilis dokumen resmi bernama World Development Report 2019: The Changing Nature of Work yang dimana dalam dokumen tersebut berisi proyek Labour Market Flexibility atau Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja melalui otomasi kerja, teknologisasi, deregulasi sektor perburuhan, penyesuaian kebijakan pengupahan, fleksibilitas jam kerja, dan fleksibilitas tenaga kerja. Dokumen tersebut merupakan perintah yang harus dilaksanakan oleh negara-negara anggota Bank Dunia yang notabene sebagian besarnya merupakan jajahan Imperialis AS, salah satunya ialah Indonesia. Melalui dokumen tersebut, Bank Dunia memerintahkan harus ada undang-undang baru yang mengatur tentang perburuhan,. Skema ini diperparah dengan adanya program Bank Dunia lainnya yang bernama Land Reform Market Oriented dan One Map Policy, yang mana kedua program tersebut dijalankan oleh rezim boneka pelayan Imperialis di Indonesia dengan bentuk kebijakan Reforma Agraria Palsu. Program tersebut pada hakikatnya ialah legalisasi aset dalam bentuk sertifikasi yang terhubung dengan program Bank Tanah. Program tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian investasi, pembangunan perkebunan skala besar, food estate, pembangunan infrastruktur untuk mempercepat mobilisasi sumber daya alam, dan melanggengkan monopoli tanah. Dengan demikian hal ini yang melatarbelakangi lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

 

Omnibus Law Adalah Skema Penghisapan dan Penindasan Bagi Klas Buruh dan Kaum Tani Indonesia

Memangnya bagaimana isi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut?

Pada hakikatnya, UU Cipta Kerja adalah skema perampasan upah yang lebih parah daripada UU Ketenagakerjaan serta PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (atau biasa disebut PP 78). Jika keberadaan buruh outsourcing dan kontrak dilegitimasi oleh adanya UU Ketenagakerjaan, maka fleksibilitas upah dan penetapan upah yang hanya berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi serta inflasi dilegitimasi oleh PP 78. Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, keduanya skema tersebut dilanggengkan dan bahkan disistematisasikan, sehingga pasar tenaga kerja menjadi lebih fleksibel lagi. Diantara ketentuan-ketentuan pelanggengan tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, ketentuan mengenai Upah Minimum yang sebelumnya setiap Bupati/Walikota mempunyai wewenang untuk menentukannya, seperti yang diatur dalam pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Maka dalam UU Cipta Kerja pasal 88C ayat (1) dan (2), Upah Minimum dapat ditetapkan oleh Gubernur dengan syarat-syarat tertentu. Kurang lebihnya, syarat-syarat tersebut sama persis dengan apa yang disebutkan dalam PP 78, yaitu kondisi ekonomi yang mencakup tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta ketenagakerjaan. Selain itu, Omnibus Law UU Cipta Kerja juga mengatur Upah per satuan waktu dan hasil yang disebutkan dalam pasal 92. Dalam pasal tersebut, klas pemodal diberi kebebasan untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada buruh sebagai dasar penghitungan upah. Itu berarti, bukan klas buruhlah yang menentukan skala upah berdasarkan hasil produksi mereka, melainkan klas pemodal.

Kedua, Mengenai pesangon bagi buruh yang di-PHK, diatur dalam pasal 156 UU Cipta Kerja, dimana pesangon hanya meliputi cuti tahunan yang belum gugur, biaya/ongkos pulang buruh ke keluarganya, dan hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan maksimal penerimaan sebesar 25 kali upah pokok per bulan. Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, selain yang telah disebutkan diatas, uang penggantian hak juga meliputi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari pesangon bagi yang memenuhi syarat. Dalam UU Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa maksimal pesangon sebesar 32 kali upah pokok per bulan, sehingga dapat disimpulkan bahwa nominal pesangon di UU Cipta Kerja menurun. Sebanyak 6 dari 25 kali upah yang dibayarkan menjadi pesangon berasal dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam naungan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa klas buruh yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sendirilah yang membayar pesangon mereka, bukan murni dari pengusaha atau anggaran negara.

Ketiga, mengenai cuti biologis bagi kaum perempuan seperti cuti haid (yang diatur sebelumnya dalam pasal 81 UU Ketenagakerjaan), cuti hamil-melahirkan (yang diatur sebelumnya dalam pasal 82 UU Ketenagakerjaan), serta cuti menyusui (yang diatur sebelumnya dalam pasal 83 UU Ketenagakerjaan) ditiadakan dalam UU Cipta Kerja.  Selain itu, dalam pasal 80 UU Ketenagakerjaan diatur soal kesempatan untuk melakukan ibadah yang secukupnya bagi klas buruh. Tetapi dalam UU Cipta Kerja, hal tersebut tidak diatur sama sekali. Selain itu, cuti keagamaan juga ditiadakan dalam UU Cipta Kerja. Sedangkan untuk cuti tahunan diatur dalam pasal 79 UU Cipta Kerja.

Keempat, mengenai outsourcing, UU Cipta Kerja pasal 89 menghapus pasal 65 dan mengubah pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Ketentuan perubahan tersebut akan berdampak semakin merajalelanya buruh outsourcing karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing. Sedangkan ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT telah diatur dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan dengan maksimal 2 tahun dan lalu bisa diperpanjang hingga 1 tahun, namun dalam UU Cipta Kerja pasal 89 tidak mengatur batas maksimal waktu perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum, sehingga membuka kesempatan status buruh kontrak jadi tidak terbatas.

Kelima, mengenai jam kerja, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa waktu lembur maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, namun dalam UU Cipta Kerja pasal 89 menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu; sehingga waktu kerja buruh semakin panjang.

Keenam, Mengenai PHK diatur dalam pasal 151 UU Ketenagakerjaan, dimana dalam aturan tersebut ketentuannya sangat banyak, sedangkan dalam UU Cipta Kerja pasal 153 dan pasal 154A menghilangkan ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga pengusaha bisa seenaknya melakukan PHK sepihak kepada klas buruh[1].

Contoh-contoh tersebut telah membuktikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja memang menjadi landasan yang paling ekstrim untuk menghisap serta menindas klas buruh Indonesia.

Bagaimana dengan dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja terhadap kaum tani?

Menteria Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil pada 15 Oktober lalu mengatakan bahwa Pemerintah sedang menggalakkan banyaknya investor masuk ke dalam negeri melalui berbagai regulasi, baik Omnibus Law UU Cipta Kerja maupun kemudahan pengadaan tanah yang bisa diperoleh investor secara cuma-cuma alias gratis.

Omnibus Law UU Cipta kerja, tidak menjawab sedikitpun persoal kaum tani, sebaliknya, sebagai penghalang baru bagi Reforma Agraria Sejati dan Industri Nasional  sebagai aspirasinya kaum tani dan rakyat Indonesia. Perampasan tanah akan semakin masif, dengan dalih pengadaan tanah untuk kepentingan umum (yang diatur dalam UU Cipta Kerja), untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan perkebunan skala besar yang berorientasi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku  bagi kapitalis besar monopoli, serta pembangunan food estate.

Selain itu, tanah kaum tani juga akan terus dirampas dengan adanya Bank Tanah yang diatur dalam pasal 125 dan 126 UU Cipta Kerja. Bank Tanah tersebut melanggengkan program Land Reform Market Oriented, dimana Bank Tanah akan mengelola dan mendistribusikan lahan untuk kepentingan penanaman modal asing. Pasal 129 ayat (4) UU Cipta Kerja bahkan menyebutkan bahwa Bank Tanah dihadirkan dalam rangka mendukung investasi, sehingga Bank Tanah mempunyai wewenang untuk melakukan penyusunan rencana induk, memberikan kemudahan perizinan berusaha, melakukan pengadaan lahan, serta menentukan tarif pelayanan.

Kebijakan tersebut hanya akan memasifkan perampasan tanah, melanggengkan monopoli tanah, dan semakin memiskinkan kaum tani di Pedesaan. Kaum tani yang menggantungkan hidupnya secara turun temurun di sekitar kawasan hutan, petani pemukim, dan petani penggarap hutan  akan dikambinghitamkan sebagai perambah hutan, pembalak liar, perusak lingkungan, dan dihantui dengan sanksi dan denda yang sangat berat. Rezim ini akan terus menutup mata terkait semakin tingginya ekspor bahan baku kayu yang dilakukan oleh perusahaan negara ataupun swasta untuk memenuhi kebutuhan perusahaan besar asing[2].

Undang-undang ini, tentunya sangat mendukung kedatangan ekspor kapital yang merupakan salah satu dari pokok Imperialisme. Seperti yang kita ketahui, kepentingan kaum Imperialis di Indonesia diantaranya ialah eksploitasi sumber daya alam, eksploitasi tenaga kerja berupah murah, menjadikan Indonesia sebagai pasar penjualan komoditas, serta untuk menanamkan investasi dan hutang. Lalu hoaks apalagi yang dihadirkan rezim Jokowi untuk memiskinkan klas buruh dan kaum tani Indonesia sekarang?

 

Kenapa Pemuda-Mahasiswa Harus Menentang Omnibus Law?

Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak ke klas buruh dan kaum tani saja. Walaupun rezim Jokowi mengklarifikasi bahwa klaster pendidikan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, tetapi pada kenyataannya tidak demikian. Di dalam UU Cipta Kerja versi terakhir (812 halaman) banyak menyebutkan soal pelaksanaan perizinan sektor pendidikan serta pelaksanaan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus. Selain itu terdapat program Kampus Merdeka, yang pada hakikatnya hanya untuk memobilisasi tenaga kerja murah melalui skema program magang.

Pertama, soal perizinan sektor pendidikan yang diatur dalam paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Dengan demikian, bisnis pendidikan akan merajalela jika UU Cipta Kerja ini diterapkan. Hal ini secara historis bertentangan dengan visi pendidikan yang salah satunya ialah nirlaba. Tetapi kita perlu ingat, sejak sektor pendidikan masuk ke dalam General Agreement on Trade in Service (GATS), WTO memposisikan pendidikan sebagai sektor dagang tersier. Hal tersebut diperparah dengan adanya Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Right (TRIPs) yang dimana perjanjian tersebut ditujukan untuk dapat mengakumulasi keuntungan dari bisnis pendidikan. Kebijakan yang melatarbelakangi komersialisasi pendidikan lewat sistem pembayaran UKT. Di Amerika Serikat sendiri, kebijakan tersebut berdampak pada kenaikan biaya pendidikan tinggi hingga mencapai 1120% dalam rentang 1970-2012.

Indonesia meratifikasi seluruh perjanjian Neoliberal tersebut melalui berbagai macam produk hukum, seperti UU Sisdiknas tahun 2003 dan UU Perguruan Tinggi tahun 2012. Keduanya secara halus mencantumkan bahwa pendidikan bisa dikomersialisasikan. Selain itu, melalui kedua peraturan tersebut, sektor pendidikan mengalami swastanisasi besar-besaran. Itu artinya, skema liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan berjalan mulus dengan skema yang menindas pemuda–mahasiwa di Indonesia. Hal tersebut berdampak pada naiknya biaya sekolah dan kuliah per tahun dan semakin eratnya hubungan antara institusi pendidikan dengan korporasi multinasional. Kita bisa lihat bahwa untuk tahun ajaran 2017/2018 saja, rata-rata biaya pendidikan SD mencapai Rp 2,4 juta; SMP mencapai Rp 4,2 juta; dan SMA/SMK mencapai Rp 6,5 juta. Sedangkan untuk biaya pendidikan tinggi rata-rata mencapai Rp 15,3 juta per semester. Bandingkan denngan upah klas buruh rata-rata di Indonesia pada 2019 yang hanya mencapai Rp 2,91 juta per bulan.

Didalam pasal 65 UU Cipta Kerja, definisi yang termaktub dalam ayat (1) di pasal tersebut adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Konsekuensinya ialah lembaga atau institusi pendidikan akan berstatus perusahaan, itu berarti komersialisasi pendidikan. Ini adalah salah satu bentuk ratifikasi kompleks yang dilakukan oleh rezim Jokowi terhadap program WTO yang berkaitan dengan liberalisasi pendidikan. Padahal dalam UU Sisdiknas yang statusnya sudah meliberalisasi pendidikan saja tidak mencantumkan definisi tersebut, dan bahkan disebutkan bahwa sektor pendidikan itu nirlaba. Hal ini akan memicu rendahnya rakyat dalam mengakses pendidikan. BPS sendiri mencatat pada Februari 2020, pekerja terbanyak adalah lulusan SD dan hampir semuanya ialah buruh kontrak atau outsourcing.

Lalu bagaimana dengan Kebijakan Kampus Merdeka?

Terdapat 4 pokok Kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan sejak Februari lalu, yaitu 1) pembukaan program studi baru; 2) sistem akreditasi perguruan tinggi; 3) Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, serta; 4) hak belajar tiga semester di luar program studi. Keempatnya membuka kesempatan korporasi multinasional untuk menjajaki sektor pendidikan tinggi sebagai sektor yang profit-oriented. Selain mencetak komoditas pendidikan yang terdiri atas hasil-hasil penelitian, Kebijakan Kampus Merdeka juga akan mencetak tenaga kerja cadangan yang cakap, profesional, namun tetap berupah murah.

Dalam Kebijakan Kampus Merdeka disebutkan bahwa mitra yang dapat bekerjasama dengan sektor pendidikan tinggi diantaranya ialah korporasi multinasional, korporasi teknologi global, korporasi startup teknologi, organisasi multilateral, serta BUMN dan BUMD. Kalau kita tilik, semua mitra tersebut berkepentingan untuk menghasilkan profit melalui perampasan nilai lebih, sehingga jelas kepentingan mereka untuk menjadi mitra di sektor pendidikan tinggi adalah untuk menghasilkan profit pula dengan membuka program studi baru di perguruan tinggi.

Mengenai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) sendiri yang sudah jelas merupakan produk liberalisasi pendidikan tinggi juga diatur dalam Kebijakan Kampus Merdeka. Seluruh Perguruan Tinggi Negeri atau PTN akan dipermudah untuk menjadi PTN-BH dengan berbagai syarat kemudahannya, seperti tanpa ada akreditasi maksimum, dan PTN-BLU atau Satker dapat mengajukan permohonan menjadi Berbadan Hukum kapan pun jika sudah siap. Itu artinya rezim Jokowi akan melakukan percepatan liberalisasi pendidikan tinggi melalui Kebijakan Kampus Merdeka tersebut.

Selain itu, mengenai hak belajar di luar Program Studi akan dilaksanakan selama 2 semester atau 40 SKS di luar perguruan tinggi, atau melaksanakan program kerja magang; serta mengambil 1 semester atau 20 SKS di Program Studi yang berbeda namun dalam naungan Perguruan Tinggi yang sama. Jelas bahwa hal ini sesuai dengan semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja yang membuka investasi besar-besaran, karena investor butuh pekerja handal namun bisa diupah murah. Kemunculan buruh magang sendiri bahkan ditargetkan oleh rezim Jokowi. Contohnya pada 2017, dimana rezim Jokowi menargetkan jumlah buruh magang sebanyak 163 ribu orang dan program tersebut didukung oleh 2.648 perusahaan, dengan 1.776 diantaranya ialah perusahaan manufaktur. Program pemagangan tersebut dilegitimasi melalui Permen No. 36 Tahun 2016 dimana dalam aturan tersebut, para buruh magang hanya diberi upah sebesar 60-75% dari UMK yang berlaku.

Beberapa hal tersebut sudah menjadi alasan bagi para pemuda-mahasiswa untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja serta aturan-aturan yang menopangnya. Karena tidak ada hari depan bagi pemuda-mahasiswa jika tidak menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan berjuang bersama klas buruh dan kaum tani.

 

Pemuda-Mahasiswa Harus Mengorganisir Diri untuk Menentang Omnibus Law

Salah satu poin penting yang perlu kita sadari adalah bahwa penyakit anti-demokrasi telah akut menjangkit tubuh pendidikan di Indonesia. Pembungkaman dan pemberangusan suara kerap terjadi di antara dinding-dinding kampus sampai saat ini. Kampus sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi wadah yang bebas untuk membedah segala hal secara objektif dan ilmiah, bukan malah menjadi penjara bagi gerakan progresif mahasiswa itu sendiri. Isu Omnibus Law yang tengah panas akhir-akhir ini, ternyata mampu menarik sorotan dari berbagai sektor rakyat, termasuk kaum intelektual. Berbagai hasil kajian yang dilakukan oleh kaum intelektual mampu melahirkan satu simpulan yang sama bahwa Omnibus Law akan dan hanya menyengsarakan rakyat. Tentunya Omnibus Law dengan segala kebusukannya telah menjadi pemantik terbentuknya kembali kesadaran pemuda-mahasiswa untuk bergerak bersama klas buruh dan kaum tani untuk memperjuangkan haknya dengan menolak keseluruhan UU Cipta Kerja di berbagai daerah. Namun, noktah hitam kecacatan pendidikan Indonesia kembali mencuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kemendikbud No. 1035/E/KM/2020 perihal Himbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang menjadi alat pemberangus dan pembungkaman suara mahasiswa. Rezim Jokowi hanya bisa memerintah pemuda-mahasiswa untuk belajar, belajar, dan belajar di dalam kelas seperti binatang peliharaan yang nantinya harus tunduk terhadap rezim. Rezim busuk ini mengharamkan segala bentuk kesadaran maju dari mahasiswa untuk bergerak bersama klas buruh dan kaum tani dengan ancaman akademik yang fasis dan tidak berdasar.

Maka mahasiswa harus mempunyai kesadaran dan mental yang kuat untuk menjalankan trah-nya dalam berjuang bersama klas buruh dan kaum tani sebagai rakyat terhisap di negeri setengah jajahan setegah feodal ini. Mahasiswa harus menggalang kekuatan untuk tetap konsisten bergerak berdasarkan pada tuntutan rakyat dan menyuarakan persatuan dalam perjuangan klas buruh dan kaum tani. Karena mahasiswa sejatinya bukan agent of change seperti yang disuarakan oleh rezim Orde Baru, tetapi merupakan pengiring perjuangan klas buruh dan kaum tani serta terpimpin oleh klas buruh. Karena itulah tidak hari depan bagi pemuda-mahasiswa, jika tidak ikut serta dalam perjuangan Demokrasi Nasional yang anti Imperialisme dan anti Feodalisme bersama klas buruh dan kaum tani.

 

Solusi Konkrit Bagi Rakyat Indonesia Bukan Omnibus Law, Tetapi Reforma Agraria Sejati dan Pembangunan Industri Nasional

Krisis Imperialisme yang kronis pada akhirnya direspon oleh Imperialis dengan meningkatkan keuntungan melalui laba super (super-profit) yang didapatkan dari penghisapan nilai lebih atas kerja buruh, serta bunga hutang yansg terus digelontorkan ke negeri-negeri jajahan serta semi jajahan seperti Indonesia. Maka dari itu, rezim boneka pelayan Imperialis AS yang dipimpin oleh Jokowi merespon krisis tersebut dengan mempercepat pengesahan Omnibus Law yang sejatinya merupakan pesanan dari Imperialis. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa Omnibus Law merupakan kelanjutan dari program fleksibilitas tenaga kerja yang telah disusun oleh Imperialis melalui Bank Dunia, IMF, dan WTO. Maka dari itu, Omnibus Law yang bukan berasal dari aspirasi rakyat Indonesia, sama sekali tidak berpihak kepada rakyat Indonesia, khususnya klas buruh dan kaum tani.

Maka dari itu, solusi dari krisis ekonomi yang terus akut ini hanyalah Reforma Agraria Sejati serta pembangunan Industri Nasional yang berdaulat dan mandiri. Reforma Agraria Sejati merupakan program pengembalian seluruh tanah dan sumber kekayaan alam yang telah dieksploitasi oleh tuan tanah swasta maupun negara kepada kaum tani agar dikelola secara mandiri. Reforma Agraria Sejati sendiri diadakan sebagai dasar untuk membangun Industri Nasional yang berdaulat dan mandiri, bebas dari intervensi kapital asing serta mampu dijalankan oleh klas buruh. Tidak ada jalan lain bagi klas buruh, selain memimpin pembebasan rakyat Indonesia melalui kedua program tersebut tanpa bergantung kepada klas-klas reaksi yang telah menindas klas buruh dan seluruh rakyat tertindas di Indonesia.

Lalu bagaimana caranya untuk mencapai Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional?

Cara satu-satunya untuk membebaskan klas buruh dan kaum tani dari penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh Imperialis dan sekutunya ialah perjuangan Demokrasi Nasional. Perjuangan Demokrasi Nasional ialah perjuangan demokratis anti Feodalisme dan perjuangan pembebasan nasional anti Imperialisme. Perjuangan Demokrasi Nasional adalah perjuangan untuk membebaskan rakyat Indonesia yang dipimpin oleh klas buruh dengan kekuatan pokok Kaum Tani serta golongan demokratis lainnya dari belenggu sistem Setengah Jajahan Setengah Feodal terhadap klik reaksi yang terdiri atas Feodalisme yang dipimpin oleh tuan tanah besar negara maupun swasta, Imperialis yang dipimpin oleh AS, serta Kapitalis Birokrat yang menjadi pemulus jalannya penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh tuan tanah dan borjuasi komprador yang dipimpin oleh Imperialis AS.

Dengan demikian, pada akhirnya nanti, perjuangan Demokrasi Nasional juga akan menghasilkan sebuah sistem pendidikan yang diidam-idamkan oleh pemuda-mahasiswa, yaitu sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat. Mengapa harus begitu? Karena sistem pendidikan yang ilmiah akan menjamin keseluruhan ilmu pengetahuan bersesuaian dengan kenyataan konkrit rakyat. Sistem pendidikan yang demokratis juga akan menjamin kebebasan berserikat, berpendapat, dan berorganisasi bagi pemuda-mahasiswa. Sedangkan, sistem pendidikan yang mengabdi kepada masyarakat akan menjamin keseluruhan ilmu pengetahuan yang dipelajari oleh pemuda-mahasiswa tidak sia-sia, tetapi akan diabdikan untuk kemajuan peradaban massa rakyat.

 

 

 

 

Bandung, 17 Oktober 2020



[1] Sumber: draf RUU Cipta Kerja versi final (812 halaman) dengan merujuk pula ke versi pertama (1028 halaman).

[2] Ibid.

Share:

REZIM JOKO WIDODO TELAH GAGAL, CEROBOH, DAN AROGAN DALAM MENANGANI KASUS PENYEBARAN WABAH COVID-19!



RILIS DAN PERNYATAAN SIKAP FMN CABANG BANDUNG RAYA ATAS GAGALNYA REZIM JOKO WIDODO DALAM MENANGANI KASUS WABAH COVID-19





Pimpinan Cabang FMN Bandung Raya


Belum selesai penderitaan rakyat Indonesia dengan adanya tindasan yang dilakukan oleh kapitalis birokrat dan tuan tanah dengan banyaknya konflik agraria yang memakan korban dari kaum tani, serta skema politik upah murah yang berjalan dari tahun ke tahun dan mengorbankan kelas buruh. Kini rakyat Indonesia harus mengalami penderitaan akibat adanya penyebaran virus Covid-19 atau yang biasa disebut virus Corona. Penyebaran virus tersebut terus meningkat pesat dan memakan korban yang tidak sedikit. Tentunya penyebaran tersebut tidak bisa lepas dari kecerobohan dan arogansi rezim Joko Widodo yang selalu berkelakar tanpa antisipasi yang kongkrit dengan mengatakan bahwa Indonesia tidak akan terjangkit. Meluasnya Covid-19 yang dimulai dari Wuhan, Tiongkok ke berbagai negeri bahkan diabaikan oleh rezim dan menyebabkan kurangnya antisipasi penanganan yang efektif. Hasilnya ialah, rakyat Indonesia harus merasakan penderitaan lebih parah lagi setiap harinya.

Hingga pagi tadi (26/03/2020), WHO merilis bahwa Covid-19 telah menjangkiti sebanyak 197 wilayah (negara, area, teritori) di seluruh dunia dengan total korban 416.686 pasien positif terjangkit dan 18.589 jiwa yang meninggal dunia. Wilayah yang memiliki penderita terbanyak ialah Tiongkok (81.869 kasus), Italia (69.176 kasus), dan AS (51.914 kasus). Sedangkan di Wilayah Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 dengan 790 kasus positif terjangkit dan kematian hingga 58 jiwa (total kematian akibat Covid-19 di Indonesia merupakan tertinggi se Asia Tenggara). Di Indonesia, kasus Covid-19 (rilis dari harian Tirto) sendiri meningkat tajam per harinya. Bayangkan saja, dalam sehari, jumlah pasien positif meningkat tajam hingga sebanyak 105 kasus dari yang sebelumnya mencapai 686 kasus, sedangkan jumlah pasien meninggal dunia meningkat sebanyak 3 orang dari yang sebelumnya mencapai 55 jiwa. Terdapat 24 provinsi di Indonesia yang terjangkit, diantaranya 3 yang terbanyak ialah DKI Jakarta (463 kasus dengan 31 jiwa meninggal), Jawa Barat (73 kasus dengan 10 jiwa meninggal), dan Banten (67 kasus dengan 4 jiwa meninggal).  Sedangkan total jumlah pasien yang sembuh di Indonesia sebanyak 31 orang.

Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia menimbulkan kepanikan di kalangan rezim karena rupanya negeri kita belum mampu dalam mengantisipasi wabah tersebut. Hal tersebut diperparah dengan hadirnya komersialisasi dan privatisasi sektor kesehatan yang menyebabkan rumah sakit negeri maupun swasta menjadikan wabah Covid-19 sebagai ladang bisnis yang massif. Karena itu sangat wajar jika tes pemeriksaan Covid-19 yang dilakukan keduanya tidak sampai menjangkau ke seluruh lapisan rakyat Indonesia, utamanya klas buruh dan kaum tani. Bahkan parahnya lagi, rezim Jokowi tidak lagi mendahului kepentingan rakyat, tetapi mendahului kepentingan para wakilnya di DPR-RI dengan menjalankan tes pemeriksaan secara menyeluruh bagi para anggotanya. Hal tersebut membuktikan bahwa saat ini, rezim Jokowi dari jilid pertama hingga jilid kedua ini tidak memikirkan bagaimana caranya menjamin dan menyelamatkan rakyat.

Minimnya pengetahuan medis tentang Covid-19 juga membuat rakyat Indonesia menghadapi ‘fenomena ketakutan’ yang luar biasa. Hal tersebut terjadi karena rezim Jokowi juga menutup akses informasi mengenai penyebaran Covid-19 (mencakup pasien, rumah sakit, dan yang lainnya). Kebijakan mengisolasi pasien di berbagai rumah sakit dan anjuran untuk hidup berdiam di rumah (#dirumahaja) tanpa kepastian ekonomi yang jelas dari Pemerintah justru akan menimbulkan kepanikan massal. Pasalnya bagi kaum borjuasi perkotaan yang terdiri atas para pedagang, Mahasiswa, kaum tani, dan rakyat miskin perkotaan lainnya, anjuran Pemerintah tersebut berarti kehilangan sumber penghasilan harian yang diperoleh. Sedangkan bagi klas buruh, kebijakan berdiam di rumah saja membuat upah mereka dipotong hingga mencapai 50% per bulan. Krisis akibat wabah Covid-19 tersebut juga mulai terasa ketika harga-harga kebutuhan pokok serta antiseptic mulai naik dikarenakan kelangkaan ketersediaan pasokan barang dipasaran. Bagi yang tidak mengikuti anjuran Pemerintah untuk berdiam di rumah, maka virus Covid-19 terus menghantui mereka di pabrik-pabrik, transportasi, dan area kerja lainnya. Disamping hal tersebut, rezim Jokowi belum juga membatalkan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai dapat menyengsarakan rakyat, utamanya klas buruh dan kaum tani. Pembahasan mengenai RUU tersebut masih bisa berlanjut, karena DPR RI hanya mengeluarkan opsi tunda pembahasan karena penyebaran wabah Covid-19 saja. Karena itu, rakyat Indonesia harus bersiap-siap menghadapi kemungkinan pengesahan RUU Cipta Kerja ditengah-tengah merebaknya wabah Covid-19 dan kebijakan untuk berdiam di rumah dan pelarangan izin keramaian di tempat publik. Dalam keadaan krisis yang dialami rakyat saat ini melukiskan suatu peribahasa yakni ‘sudah jatuh, tertimpa tangga pula’, hal ini berdampak parah terhadap beban yang harus  dipikul yang ditanggung oleh rakyat dalam menentukan hari depannya. Rakyat dibingungkan dengan berbagai gempuran kebijakan yang dapat membuat kesengsaraan dan penderitaannya bertambah.

Untuk mengatasi krisis kesehatan dunia tersebut, IMF dan Bank Dunia lagi-lagi menawarkan pinjaman sebesar 1 triliun dollar serta 14 miliar dollar untuk paket pembiayaan jalur cepat. Indonesia sebagai salah satu negara anggotanya ditawarkan paket pinjaman tersebut, tentunya rezim Jokowi melalui Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan meminta pinjaman tersebut untuk menangani wabah Covid-19 di Indonesia. Langkah tersebut adalah sebuah langkah jebakan yang disiapkan oleh Lembaga keuangan dan moneter dunia untuk menjebak negara-negara jajahannya untuk terus terjerat dalam lingkaran hutang yang membuat negara-negara tersebut mampu didikte oleh kepentingan kapitalis monopoli global. Padahal sejatinya, hutang tidaklah mampu mengatasi krisis kesehatan yang dialami Indonesia pada saat ini.

Bagaimana dengan APBN kita?

Jokowi mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang isinya kurang lebih soal pengutamaan anggaran di seluruh sektor Lembaga untuk penanganan wabah Covid-19 serta kemudahan izin berusaha. Inpres tersebut juga menekankan usulan realokasi APBN 2020 untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 62,3 triliun. Dana tersebut berasal dari penghematan belanja di sejumlah Kementerian/Lembaga yang mencakup pemangkasan dana perjalanan dinas, honor, dana yang terblokir, serta output cadangan. Anggaran tersebut bahkan tidak lebih besar dari anggaran infrastruktur yang mencapai Rp 423,3 triliun serta pembiayaan investasi yang mencapai Rp 74,2 triliun. Tentunya hal tersebut membuktikan bahwa rezim Joko Widodo tidak pernah kesulitan mengeluarkan biaya untuk kemudahan korporasi asing untuk berinvestasi di Indonesia. Berbeda halnya dengan penanganan kasus yang berkaitan dengan kondisi rakyat Indonesia, rezim Jokowi selalu banyak pertimbangannya, sehingga penanganannya pun terkesan lambat dan menimbulkan banyak korban. Kebijakan berdiam di rumah pun merupakan kebijakan efektif yang saat ini diserukan oleh rezim, namun kebijakan tersebut tidak berlaku sama sekali bagi klas buruh yang bekerja di pabrik-pabrik karena dikhawatirkan dapat menyebabkan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun drastis.

Dalam lapangan kebudayaan, wabah Covid-19 juga berimbas diliburkannya aktivitas bagi institusi dan Lembaga Pendidikan serta mengalihkan kegiatan belajar mengajar yang semula belajar dari tatap muka menjadi metode belajar daring (online). Secara logis, kebijakan tersebut tidak bisa menjangkau siswa maupun Mahasiswa yang tidak mampu memiliki fasilitas terhadap akses internet di desa-desa, di kampung – kampung pelosok. Selain itu, kemampuan Lembaga Pendidikan dasar hingga kampus-kampus tidak semuanya memiliki fasilitas penunjang untuk metode belajar jarak jauh. Belum lagi, berkurangnya akses siswa/Mahasiswa terhadap fasilitas belajar di Lembaga Pendidikan maupun kampus akibat metode belajar daring tidak membuat uang sekolah maupun uang kuliah berkurang. Siswa maupun Mahasiswa harus tetap membayar uang sekolah dan UKT dengan nilai yang sama dengan sebelumnya.

Kebijakan lockdown yang dilakukan institusi Pendidikan seperti UNPAD, UIN Sunan Gunung Djati, UPI, dan ITB dan beberapa kampus swasta lainnya pun membuat para Mahasiswa kesulitan mengakses hal-hal administratif yang diperlukan selama perkuliahan berlangsung. Kampus bahkan mematikan akses WiFi di areanya masing-masing, membuat para Mahasiswa tidak memiliki akses apapun terhadap kampusnya. Para Mahasiswa juga dipaksa pulang ke kampung halamannya masing-masing sehingga membuat situasi area Bandung Raya lenggang dan sepi. Hal tersebut juga berdampak pada aktivitas ekonomi. Tutupnya toko-toko dan warung di area Bandung Raya menyebabkan sulitnya akses rakyat Bandung Raya terhadap komoditas-komoditas yang ada. Parahnya lagi, kebijakan lockdown di kampus-kampus yang berlangsung dari 16 Maret 2020, akan terus berlangsung hingga awal Juni nanti. Ketidakpastian kuliah dan aktivitas Mahasiswa, ditambah dengan fenomena ketakutan yang sedang berlangsung akibat kurangnya akses informasi terhadap Covid-19 menjadi suatu gejala komplikasi yang akan mengorbankan rakyat secara keseluruhan.

Semua hal tersebut terjadi tentunya karena terbelakangnya sistem tatanan masyarakat Indonesia pada hari ini. Keterlibatan Imperialisme AS terhadap ekonomi dan politik Indonesia melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh rezim juga berdampak pada terbelakangnya kebudayaan rakyat. Penguasaan dan monopoli lahan secara massif oleh korporasi multinasional melalui perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang didukung oleh kemudahan izin berusaha dan investasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah juga menyebabkan kaum tani tidak pernah selesai memikirkan pemenuhan kebutuhan dasarnya serta klas buruh tidak pernah selesai memikirkan keringatnya dibayar dengan upah yang tidak layak. Akibatnya ketika wabah Covid-19 menjangkiti rakyat Indonesia, klas buruh maupun kaum tani tidak siap menghadapi hal tersebut, respon rezim terhadap hal tersebut juga tidak terbukti menyelesaikan akar dari penyebaran wabah Covid-19. Lalu apa yang bisa kita harapkan dari rezim dan para investor pendukungnya dalam menyelesaikan wabah Covid-19?

Dengan keadaan yang demikian, FMN Cabang Bandung Raya menuntut:

  1. Pemerintah harus memastikan pemenuhan kebutuhan hidup harian rakyat dengan menurunkan harga-harga komoditas pangan, antiseptic, Alat Pengamanan Diri (APD) bagi rakyat;
  2. Pemerintah harus memberikan pelayanan kesehatan gratis hingga ke pelosok desa dan kampung, serta distribusikan Alat Pengamanan Diri (APD) secara gratis;
  3. Pemerintah harus memastikan petugas medis bekerja dengan fasilitas pengamanan diri dan pengetahuan yang memadai;
  4. Pemerintah harus memastikan siswa dan Mahasiswa mendapatkan kembali sebagian uang bayaran sekolah serta UKTnya sebagai konsekuensi dari metode belajar daring (online);
  5. Batalkan usulan peminjaman dana penanggulangan wabah Covid-19 ke IMF dan Bank Dunia sebagai agen Imperialis di Indoensia, serta alokasikan anggaran APBN untuk menangani wabah Covid-19;
  6. Batalkan seluruh RUU yang menyengsarakan rakyat, termasuk Omnibus Law RUU Cipta Kerja;
  7. Liburkan para buruh yang masih bekerja di pabrik-pabrik dan jamin pemberian upah layak selama libur berlangsung; serta
  8. Jalankan reforma agraria yang sejati dan bangun industri nasional sebagai jawaban jalan keluar atas krisis kesehatan yang terjadi.
Krisis kesehatan yang sedang terjadi seharusnya bisa diselesaikan ketika reforma agraria sejati, yaitu redistribusi ulang lahan untuk kaum tani terjadi, sebagai bentuk pembebasan rakyat dari belenggu Feodalisme serta tahap untuk memajukan sektor pertanian sehingga kaum tani mampu memproduksi komoditas pertanian apa saja yang diperlukan oleh rakyat Indonesia. Selain itu, kemajuan tenaga produktif juga harus didukung dengan pembangunan dan pengembangan industri nasional, yaitu sebagai industri dasar yang mengolah bahan-bahan dasar untuk menunjang industri pengolahan yang orientasinya diabdikan untuk kebutuhan rakyat. Pengelolaan industri nasional harus diserahkan kepada klas buruh sehingga seluruh sektor komoditas, termasuk komoditas kesehatan, bisa terjamin keberadaan dan distribusinya. Untuk mencapai hal tersebut, memperhebat dan memperluas dengan melancarkan perjuangan demokratis nasional diperlukan sebagai bentuk perjuangan utama yang harus dilakukan dalam membebaskan rakyat dalam beban krisis yang sedang sekarat di dalam tubuh Imperialisme.

Selain menjamin penghidupan klas buruh dan kaum tani melalui reforma agraria dan industri nasional, perjuangan demokratis nasional juga dapat menjamin kemajuan kebudayaannya rakyat dengan menjamin hak-hak rakyat untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, sehingga melalui simpulan yang ada, rakyat mampu menjawab segala persoalan yang dihadapi mereka sendiri, termasuk persoalan wabah Covid-19 tanpa intervensi modal asing.

Semua hal tersebut hanya dapat dijamin melalui persatuan dan perjuangan elemen rakyat tertindas yang mencakup klas buruh, kaum tani, pemuda, perempuan, serta rakyat miskin kota yang dipimpin oleh klas buruh.  Sehingga rakyat, khususnya pemuda dan Mahasiswa dapat berperan aktif dalam membangkitkan kesadaran rakyat, mengorganisasikan dan berlawan untuk berjuang. Khususnya di tengah wabah Covid-19 ini, pemuda dan Mahasiswa harus mampu meninggikan militansinya, menghilangkan rasa takutnya, mengikis watak borjuasi kecilnya untuk memiliki semangat berlawan , dan menumbuhkan semangat juang dalam mengabdi kepada rakyat Indonesia, khususnya klas buruh dan kaum tani.

Demikianlah rilis dan pernyataan sikap yang dikeluarkan FMN Cabang Bandung Raya untuk merespon lambatnya penanganan wabah Covid-19 oleh rezim Jokowi jilid kedua ini.


Bandung, 26 Maret 2020


Hormat Kami,
FMN Cabang Bandung Raya




Aji Gunawan
Koordinator Cabang


Share:

Migrant as Denizen: Status Rentan Buruh Migran dalam Fleksibilitas Rantai Kerja Global



Oleh: 
Ahmad Thariq
Sekretaris Umum FMN Cabang Bandung Raya
Pimpinan FMN Cabang Bandung Raya

Hukuman eksekusi mati Tuti Tursilawati pada 29 Oktober 2018 tahun lalu di Arab Saudi seketika memicu polemik sengit di muka publik. Pasalnya, TKW yang berdomisili di Majalengka tersebut dieksekusi tanpa notifikasi (pemberitahuan) pada Indonesia sebagai negara asalnya. Menurut keterangan beredar, Tuti dikenakan hukuman eksekusi mati dikarenakan kasus pembunuhan majikan pada tahun 2010. Keterangan yang langsung direspons oleh ibunda Tuti yang mengutarakan bahwa anaknya terpaksa melakukan itu sebagai upaya bela diri karena sering mendapat pelecehan seksual, hingga ajakan paksa bersetubuh dari majikannya Segera pasca kejadian itu, sorotan hingga kritik tajam berlontaran sehubungan dengan tidak hadirnya tindakan cepat oleh negara guna menindaklanjuti kasus eksekusi Tuti.

Selain Tuti, kasus yang melanda Sutini Tri Hefsi pun mendapat sorotan publik. TKW asal Banjarnegara tersebut dikontrak selama dua tahun untuk bekerja di Singapura. Selama bekerja di Singapura, Sutini harus bertahan hidup di tengah kondisi lingkungan kerja yang buruk berikut perlakuan kasar dari majikannya. Terlebih Sutini sempat tidak mendapat upah selama sebulan dari majikannya, serta kenyataan pahit bahwa upahnya selama lima bulan harus diberikan pada agensinya.
Akhirnya, Sutini dipulangkan ke Indonesia pada 27 Oktober 2018 lalu. Kondisi Sutini kian memburuk setelah kepulangannya, sehingga memaksa Sutini untuk dilarikan ke Rumah Sakit Emanuel, Banjarnegara. Selama perawatan, Sutini didiagnosis terkena Meningitis dan sudah tiga kali keluar masuk ruang ICU. Tanggal 4 Desember 2018, Sutini dinyatakan wafat pada pukul 12.05 WiB.
Teranyar pada 27 Februari 2019, Jenny Chan Yan Hui mengaku di hadapan pengadilan telah melakukan tindak kekerasan pada Rasi (27), Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia. Chan mengakui sepenuhnya tiga tuduhan tindak kekerasan yang dibacakan Wakil Jaksa Penuntut Umum dan resmi dihukum 15 tahun penjara plus denda.

Kasus tindak kekerasan yang dilakukan Chan bermula pada tahun 2016 lalu. Sejak dipekerjakan Februari 2016, Rasi langsung mendapat jadwal kerja yang ketat dengan beban berlipat. Jam kerja dimulai pukul emam pagi, dan Rasi diporsir untuk memasak, mencuci, dan menyeterika pakaian dibawah pantauan Chan melalui CCTV di kondominium. Dua bulan bekerja, Rasi mulai mendapat tindak kekerasan. Rasi yang sering dipergoki tertidur selama bekerja memicu amarah Chan yang berujung kekerasan fisik. Beberapa bagian tubuh Rasi seperti telingn, hidung dan kepala mendapat luka parah. Bagian belakang kepala Rasi pernah dipukul hingga berdarah, hidungnya pernah retak akibat pemukulan, dan telinganya pernah mengalami pendarahan akibat terkena pukulan.

Kasus-kasus di atas hanyalah secercah dari rentetan tinta merah rekam jejak buruh migran. Kendati Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menyatakan bahwa jumlah kasus kekerasan buruh migran mengalami penurunan sebanyak 385 kasus pada tahun 2017 (4.475 kasus) dibanding 2016 (4.860 kasus), di sisi lain kasus kematian buruh migran justru semakin mengalami kenaikan. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), kasus kematian TKI mencapai 217 orang pada tahun 2017. Jumlah itu bertambah 27 kasus dibandingkan tahun 2016, dengan catatan 190 kasus kematian. Kondisi yang tentu amat memilukan mengingat fakta, Indonesia, negara yang menyandarkan perekonomiannya pada buruh migran, justru tidak dapat menjamin hak dan kehidupan buruh migran.

Migran sebagai Pekerja Rentan

Melimpahnya populasi manusia di negeri Pertiwi rupanya beriringan dengan fakta bahwa Indonesia termasuk negara dengan mobilitas tinggi di sektor pekerja migran. Mengacu pada Indeks Penempatan PMI per November 2018 yang dirilis BNP2TKI, total terdapat 248.723 pekerja Migran, naik 5.563 pekerja dibanding 2017 sebesar 243.150. Apabila direcah berdasarkan klasifikasi sektor (formal dan informal), total sampai November 2018 yakni 125.436 (50%) formal dan 123.287 (50%) informal. Jumlah yang masih terbilang sangat besar meski sektor informal mengalami penurunan sebesar 8949 pekerja.

Ironisnya fenomena mobilitas tinggi di sektor Migran juga dapat berarti semakin membludaknya pekerja rentan. Guy Standing dalam bukunya The Precariat: The New Dangerous Class (2011), menerangkan fenomena buruh migran tidaklah dapat terlepas dari konteks ekonomi-politik dunia. Lahir sebagai implikasi dari globalisasi neoliberal, membludaknya buruh migran berkaitan erat dengan semakin masifnya negara melakukan migrasi pekerja sebagai konsekuensi logis dari proyek fleksibiltas tenaga kerja dan deregulasi kebijakan perburuhan.

Bagi Standing, Fleksibilitas tidak sebatas berarti semakin leluasanya mobilitas tenaga kerja secara global. Lebih dari itu, ketidakpastian relasi dan status kerja, rawan mendapat persekusi akibat permasalahan etnis dan rasial, minim perlindungan hak asasi, hingga diperlakukan bak budak oleh majikannya. Buruh migran telah muncul sebagai kelas rentan. Guy Standing menjabarkan kondisi rentan buruh migran tidak terlepas dari status nya sebagai denizen. Denizen adalah kelompok sosial yang hak-hak yang memiliki hak-hak terbatas. Pembatasan hak ini bisa dilatarblekangi faktor nasionalitas (warga negara/bukan), ekonomi-politik (kebijakan ketenagakerjaan, anti-imigrasi) dll, dan penolakan secara sosiologis (SARA). Kiranya penjabaran Guy Standing sedikitnya mendapat artikulasi riil nya hari ini. Maraknya kasus kriminalisasi dan penyiksaan atas buruh migran seperti yang sudah diulas di muka menunjukan renggangnya perlindungan hukum, baik dalam level negara maupun internasional. Begitupula dengan ketidakpastian status dan upah yang nyatanya bermuara dari tidak meratanya pengakuan jaminan bagi setiap buruh migran.

Dalam tulisan ini, penulis hendak memaparkan ilustrasi konkret buruh migran sebagai kelas rentan. Penulis akan berusaha menjabarkan kompleksitas relasi sosial yang berimplikasi pada legitimasi status rentan buruh migran. Penjelasan akan dihadirkan dalam bentuk contoh kasus riil guna menjaga kontekstualitas narasi. Dengan kata lain, selama penjabaran, penulis tidak berniat menghadirkan sketsa teoretis murni,  melainkan analisis yang berfokus meretas realitas material kerentanan buruh migran yang oleh Guy Standing ada dalam kelas rentan (Precariat).

Migran dalam Sirkulasi Migrasi Global

Sebelum masuk menuju pembahasan, penting untuk terlebih dahulu mengenal anatomi sistem migrasi global. Ini karena penjabaran sebelumnya terkait mobiltas dan kerentanan buruh migran merupakan implikasi sistemis dari sistem migrasi kerja global. Secara lebih terperinci, proses sirkulasi migrasi sangatlah fleksibel sehingga memungkinkan mobilitas terjadi secara intensif dan konstan. Sistem migrasi global meliputi mekanisme holistik depature (keberangkatan), reception (penerimaan/adaptasi) dan return (pemulangan).

Rhacel Salazar Parrenas dkk, dalam jurnal karyanya Serial Labour Migration: Precarity and Itinerancy among Filipino and Indonesian Domestic Workers (2018), berhasil menghadirkan analisis menyeluruh terkait proses migrasi tenaga kerja. Merekam fenomena buruh migran domestik Indonesia dan Filipina, Parrenas menjabarkan sistem migrasi global berdasarkan empat tingkat destinasi migrasi. Klasifikasi didasarkan pada variabel aksesibilitas, besar upah dan kepastian status kerja. Posisi empat atau paling rendah ditempati oleh Timur Tengah, Singapura dan Malaysia di posisi ketiga, Taiwan dan Hongkong di posisi ke dua, hingga Kanada dan Italia di posisi pertama atau teratas.

Timur Tengah (Arab Saudi dll) pada posisi terendah seringkali menjadi sasaran realistis bagi buruh migran domestik karena aksesibilitas nya paling terjangkau (US$100). Sementara Italia dan Kanada pada posisi teratas (U$8.000) merupakan destinasi yang paling sedikit terakses menyusul biaya yang akses yang tinggi dan kualifikasi kerja ketat. Menurut studi kasus terkait, pekerja migrant domestik, utamanya yang berasal dari pedesaan, direkomendasikan Arab Saudi sebagai destinasi kerja menyusul akses biaya yang murah. Akan tetapi, demi menghadirkan rekomendasi destinasi kerja dengan biaya tinggi, tak jarang pihak perusahaan memberlakukan transaksi “fly now, pay later”. Transaksi ini memungkinkan klien buruh migrant untuk menyetujui kontrak hutang.

Veneer, seorang buruh migran domestik asal Filipina. Veneer yang sudah bekerja selama setahun di Kuwati, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mengaku ditawari kerja di Irlandia oleh agensi rekrutmen nya  Veneer berpikir bahwa akan sangat lama untuk bisa mengumpulkan biaya sebesar 100.000 Peso untuk merealisasikan keberangkatannya,  “aku tidak memiliki uang sebanyak itu” tukasnya. Akhirnya Veneer memutuskan untuk kembali Uni Emirat Arab dengan kontrak hutang sebesar $100. Transaksi tersebut jelas menyimpan risiko tinggi mengingat tanggungan hutangnya. Alih-alih menjadi solusi bagi buruh migran, transaksi “fly now, pay later” lebih mirip “jebakan betmen” yang kelak akan melilit kehidupan buruh migran.

Tak sebatas pada fase keberangkatan, fase adaptasi di negara seberang pun selalu penuh kesimpangsiuran bagi buruh migran. Yuli, seorang buruh migran domestik asal Indonesia bekerja di Arab Saudi selama satu bulan. Yuli seorang single mother dengan tanggungan seorang anak 12 tahun sudah berangkat merantau semenjak umur 20 tahun. Selama bekerja, Yuli mengaku diberi porsi kerja berlebih dan tak kunjung mendapat status kerja pasti, bahkan ilegal. Yuli pun mengaku sering dihantui ancaman deportasi paksa,

Berdasarkan studi terkait Arab Saudi memang tidak menghadirkan jaminan residensi permanen bagi pekerja migran. Parrenas mengistilahkannya dengan “authorized temporariness”, yakni ketika suatu otoritas negara melegitimasi ketidakpastian, bahkan eksklusi terhadap suatu kalangan. Manifestasi konkret dari kondisi tersebut adalah berlakunya kafala system. Sistem kafala melegitimasi status rentan dari buruh migran dan memosisikan majikan sebagai pihak yang memiliki kuasa absolut atas pekerjanya. Majikan berhak untuk memutuskan kontrak, mendeportasi paksa, bahkan menghukum buruh migrant agar tidak bisa melamar di tempat kerja lain.

Hal yang lebih ironis ialah buruh migran selalu sama sekali dilematis dengan kondisi penghidupannya sendiri. Rendahnya upah yang diberikan membuat seorang buruh migran harus memutar otak berulang kali demi membagi penghasilannya. Acap kali, buruh migran domestik bahkan harus mengorbankan upahnya demi keluarganya, dan hanya menyisakan sedikit porsi untuk dirinya sendiri. Pada titik ini, buruh migran domestik seringkali mengurungkan niatnya untuk kembali ke negeri asal dan terpaksa bertahan hidup di negeri orang dengan membangun usaha sampingan.

Suprianti, buruh migran asal Indonesia berusia 39 tahun mengaku telah malang- melintang di luar negeri selama lima tahun dan tak kunjung memeroleh kerpastian status kerja. Suprianti berkesaksian bahwa pilihannya untuk pulang kembali ke dalam negeri menjadi tertutup mengingat desakan ekonomi keluarganya yang jauh dari kata layak. Selain itu, minimnya lapangan pekerjaan dalam negeri, kemiskinan akut, hingga semakin menajamnya ketimpangan adalah mimpi buruk nyata yang juga bisa menerkamnnya apabila memutuskan berhenti bekerja sebagai buruh migran.

Bagaimana dengan Buruh Migran di Indonesia?

Setelah mengulas secara cukup mendetail persoalan nasib buruh migran Indonesia, pertanyaan berikutnya ialah, bagaimana kondisi buruh migran yang ada di dalam negeri? Pertanyaan ini menggelitik penulis, karena studi yang ada menjabarkan bahwa pemerintah Indonesia pun acap kali lambat menindaklanjuti nasib buruh migran di dalam negeri.

Wayne Palmer dan Antjie Missbach, dalam artikel ilmiahnya, Enforcing Labour Rights of Irregular Migrants in Indonesia, mengulas status rentan buruh migran eksis karena kurangnya peran perlindungan negara dan ketidakjelasan hak-hak yang dimilikinya. Hal ini dapat ditilik dari kurangnya responsivitas negara dalam menindaklanjuti praktik perdagangan manusia (human trafficking), distribusi informasi yang terbatas dan sangat minimnya penegakan hak-hak buruh migran.

Thant Zin Win, buruh migrant asal Thailand sudah bekerja selama 14 bulan di Kepulauan Benjina. Bekerja di Benjina Pusaka Resource dengan status outsourcing,  perusahaan yang sempat terkena kasus illegal fishing dan indikasi perbudakan, Thant Zin Win dijanjikan upah sebesar 9000 Bath (U$582), namun nyatanya hanya diupah sebesar 1.000.000. Buruh setempat mendapat mekanisme pembayaran secara langsung oleh pihak Benjina Pusaka Resource, sementara buruh migran dibayar melalui perantara perusahaan mitra asal Thailand penyuplai kapal, Silver Sea Fishery. Thant Zin Win bersama 656 buruh lainnya baru diselamatkan pemerintah pada 3 April 2015. Teridentifikasi bahwa para buruh yang bekerja di sana banyak mendapat perlakuan kasar, baik fisik maupun psikologis.

Selain kasus di atas, pengalaman rentan nya menjadi buruh migran dialami seorang pengungsi dibawah umur. Mohammad adalah seorang pengungsi berumur 18 tahun yang telah berpindah dari Afghanistan dan Pakistan ke Indonesia. Diamankan oleh petugas imigrasi di salah satu tempat perbelajaan di Puncak, Bogor, Mohammad mengaku bekerja di sebuah toko. Ia biasanya bekerja berkisar antara tujuh hingga delapan jam dengan upah Rp.900.000. Pemiliki toko beberapa kali memberikannya bonus, sehingga menaikan pendapatannya Rp 1.100.000-1.2000.000. Akan tetapi nominal tersebut tetap berada dibawah standar upah minimum setempat sebesar Rp 3.204.551.

Mohammad berkesaksian bahwa penjaga toko sangat membutuhkan dirinya berkat kemampuan berbahasa Inggris nya, sehingga memudahkan proses transaksi dengan turis-turis yang berkunjung.
Irosnisnya, Mohammad sama sekali tidak mengetahui bahwa ia seyogyanya memiliki hak atas upah layak sesuai standar minimum dan tidak ada usaha dari pemangku kebijakan untuk memberi infromasi terkait hal tersebut. Mohammad pun akhirnya ditahan di pusat penahanan imigrasi Jakarta. Beberapa LSM seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah berupaya untuk mengadvokasi isu penahanan tersebut dengan menemui pihak Kantor Imigrasi di Bogor, namun berakhir sia-sia, karena pihak imigrasi menolak pelepasan Mohammad.

Tuntutan Mendesak Buruh Migran

Sebagai pemungkas uraian, kiranya penting bagi kita untuk merefleksikan kembali urgensi pejaminan hak-hak asasi buruh migran yang hingga hari ini nyatanya belum kunjung terealisasi. Ini tentu menjadi langkah penting guna membebaskan buruh migran dari statusnya sebagai kelas rentan. Meski Indonesia pada tahun 2012 meratifikasi Konvensi Internasional atas Hak Seluruh Pekerja Migran, (International Convention Rights of All Migrant Workers/ICRMW) dengan menerbitkan Undang-Undang No 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi ICRMW, nyatanya belum cukup untuk menjamin kesejahteraan buruh migrant. Pasalnya meski klasifikasi buruh migran sudah dirinci secara cukup menyeluruh, dalam konvensi tersebut belum mengakui keberadaan pengungsi dan orang tanpa kewarganegaraan yang jelas (ICRMW Article 3, poin d). Oleh karena itu, aturan untuk melindungi kategori-kategori tersebut perlu untuk dirancang sebagai kebutuhan mendesak.

Selain itu, aturan yang masih kendor menjamin hak-hak buruh migran juga terlihat dalam UU PMI hari ini. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABARBUMI), dalam pernyataan sikapnya menyambut Hari Migran Internasional 18 Desember  2018 menyatakan bahwa UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No 18 Tahun 2017 (UU PMI No. 18 Tahun 2017) masih menyimpan banyak masalah. Masalah dari UU PMI 18 Tahun 2017 adalah tidak diakuinya PRT (Pekerja Rumah Tangga) sebagai pekerja formal. Selayaknya yang sudah diulas di muka, pekerja domestik merupakan jumlah populasi terbesar dari buruh migran dan berada dalam posisi status yang amat rentan. Tidak diakuinya PRT sebagai pekerja formal dapat berimplikasi pada langgengnya kekerasan dan kesewenang-wenangan terhadap buruh migran. Menilik bahwa ternyata masih terdapat begitu banyak pekerjaan rumah dalam sektor buruh migran, pemerintah perlu mengambil tindakan dengan memberikan pengakuan terhadap seluruh buruh migran tanpa kecuali. Guna merealisasikan hal tersebut, perlunya pemberlakuan kebijakan yang merestriksi secara ketat maneuver dari pihak swasta pun tak kalah penting. Peraturan ini harus diproyeksikan untuk mengembalikan peran negara sebagai regulator utama yang bertanggungjawab penuh kepada buruh migran.

Dalam level internasional, negara juga harus mulai menunjukan political bargaining dihadapan negara mitra sektor buruh migran. Berani mengambil tindakan tegas dengan melayangkan gugatan, bahkan sanksi bagi mitra yang menciderai hak buruh migran negara bersangkutan jelas sangat diperlukan agar jaminan haknya tetap terpenuhi.


                                                  


Daftar Pustaka


Standing, Guy. 2011. The Precariat: The New Dangerous Class. London: Bloomsbury Academic

Palmer, Wayne, & Missbach, Antjie. (2018). Engforcing Labour Rights of Irregular Migrants in Indonesia. Third World Quarterly.

Parrenas, Rhacel Salazzar  et. al. (2018). Serial Labour Migration: Precarity and Itinerancy among Filipino and Indonesian Domestic Worker. International Migration Review, 20 (10), 1-29
BNP2TKI. 2018. Data Penempaaan dan Perlindungan BMI Periode Bulan November Tahun 2018. Jakarta Selatan.

Malla, Indiana. 2018. Idntimes. [Online] Available at: https://www.idntimes.com/news/indonesia/indianamalia/jaringan-buruh-migran-217-tki-meninggal-sepanjang-1/full

Ridlo. Muhammad. 2018. Liputan6. [Online]. Available at: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.liputan6. Ma. 2019. Sinar-migran. [Online] Available at http://sinar-migran.com/chan-akui-pukul-rasi-sampai-hidung-retak/ com/regional/read/3814840/buku-harian-tki-sutini-ungkap-kekejian-majikan-di singapura&ved=2ahUKEwjDnbu5rrHfAhWLKo8KHXvKDCcQFjAAegQIBhAB&usg=AOvVaw3YVJCBFQjnrmrGi1T6ThIF

KABARBUMI. 2018. Hukum P3MI Penahan Dokumen, Berikan Ganti Rugi BMI dan Keluarganya yang Diperlakukan Tidak Adil dan Dirampas Haknya Ciptakan Lapangan Kerja di dalam Negeri Akhiri Kemiskinan dengan Menjalankan Reforma Agraria dan Membangun Industri Nasional yang Mandiri.




Tulisan ini dimuat di media perburuhan Trimurti.id pada edisi Senin, 9 April 2019. Dimuat ulang di website FMN Cabang Bandung Raya demi tujuan pendidikan.


Share: