Showing posts with label International. Show all posts
Showing posts with label International. Show all posts

REZIM JOKO WIDODO TELAH GAGAL, CEROBOH, DAN AROGAN DALAM MENANGANI KASUS PENYEBARAN WABAH COVID-19!



RILIS DAN PERNYATAAN SIKAP FMN CABANG BANDUNG RAYA ATAS GAGALNYA REZIM JOKO WIDODO DALAM MENANGANI KASUS WABAH COVID-19





Pimpinan Cabang FMN Bandung Raya


Belum selesai penderitaan rakyat Indonesia dengan adanya tindasan yang dilakukan oleh kapitalis birokrat dan tuan tanah dengan banyaknya konflik agraria yang memakan korban dari kaum tani, serta skema politik upah murah yang berjalan dari tahun ke tahun dan mengorbankan kelas buruh. Kini rakyat Indonesia harus mengalami penderitaan akibat adanya penyebaran virus Covid-19 atau yang biasa disebut virus Corona. Penyebaran virus tersebut terus meningkat pesat dan memakan korban yang tidak sedikit. Tentunya penyebaran tersebut tidak bisa lepas dari kecerobohan dan arogansi rezim Joko Widodo yang selalu berkelakar tanpa antisipasi yang kongkrit dengan mengatakan bahwa Indonesia tidak akan terjangkit. Meluasnya Covid-19 yang dimulai dari Wuhan, Tiongkok ke berbagai negeri bahkan diabaikan oleh rezim dan menyebabkan kurangnya antisipasi penanganan yang efektif. Hasilnya ialah, rakyat Indonesia harus merasakan penderitaan lebih parah lagi setiap harinya.

Hingga pagi tadi (26/03/2020), WHO merilis bahwa Covid-19 telah menjangkiti sebanyak 197 wilayah (negara, area, teritori) di seluruh dunia dengan total korban 416.686 pasien positif terjangkit dan 18.589 jiwa yang meninggal dunia. Wilayah yang memiliki penderita terbanyak ialah Tiongkok (81.869 kasus), Italia (69.176 kasus), dan AS (51.914 kasus). Sedangkan di Wilayah Asia Tenggara, Indonesia menduduki posisi ke-2 dengan 790 kasus positif terjangkit dan kematian hingga 58 jiwa (total kematian akibat Covid-19 di Indonesia merupakan tertinggi se Asia Tenggara). Di Indonesia, kasus Covid-19 (rilis dari harian Tirto) sendiri meningkat tajam per harinya. Bayangkan saja, dalam sehari, jumlah pasien positif meningkat tajam hingga sebanyak 105 kasus dari yang sebelumnya mencapai 686 kasus, sedangkan jumlah pasien meninggal dunia meningkat sebanyak 3 orang dari yang sebelumnya mencapai 55 jiwa. Terdapat 24 provinsi di Indonesia yang terjangkit, diantaranya 3 yang terbanyak ialah DKI Jakarta (463 kasus dengan 31 jiwa meninggal), Jawa Barat (73 kasus dengan 10 jiwa meninggal), dan Banten (67 kasus dengan 4 jiwa meninggal).  Sedangkan total jumlah pasien yang sembuh di Indonesia sebanyak 31 orang.

Meningkatnya kasus Covid-19 di Indonesia menimbulkan kepanikan di kalangan rezim karena rupanya negeri kita belum mampu dalam mengantisipasi wabah tersebut. Hal tersebut diperparah dengan hadirnya komersialisasi dan privatisasi sektor kesehatan yang menyebabkan rumah sakit negeri maupun swasta menjadikan wabah Covid-19 sebagai ladang bisnis yang massif. Karena itu sangat wajar jika tes pemeriksaan Covid-19 yang dilakukan keduanya tidak sampai menjangkau ke seluruh lapisan rakyat Indonesia, utamanya klas buruh dan kaum tani. Bahkan parahnya lagi, rezim Jokowi tidak lagi mendahului kepentingan rakyat, tetapi mendahului kepentingan para wakilnya di DPR-RI dengan menjalankan tes pemeriksaan secara menyeluruh bagi para anggotanya. Hal tersebut membuktikan bahwa saat ini, rezim Jokowi dari jilid pertama hingga jilid kedua ini tidak memikirkan bagaimana caranya menjamin dan menyelamatkan rakyat.

Minimnya pengetahuan medis tentang Covid-19 juga membuat rakyat Indonesia menghadapi ‘fenomena ketakutan’ yang luar biasa. Hal tersebut terjadi karena rezim Jokowi juga menutup akses informasi mengenai penyebaran Covid-19 (mencakup pasien, rumah sakit, dan yang lainnya). Kebijakan mengisolasi pasien di berbagai rumah sakit dan anjuran untuk hidup berdiam di rumah (#dirumahaja) tanpa kepastian ekonomi yang jelas dari Pemerintah justru akan menimbulkan kepanikan massal. Pasalnya bagi kaum borjuasi perkotaan yang terdiri atas para pedagang, Mahasiswa, kaum tani, dan rakyat miskin perkotaan lainnya, anjuran Pemerintah tersebut berarti kehilangan sumber penghasilan harian yang diperoleh. Sedangkan bagi klas buruh, kebijakan berdiam di rumah saja membuat upah mereka dipotong hingga mencapai 50% per bulan. Krisis akibat wabah Covid-19 tersebut juga mulai terasa ketika harga-harga kebutuhan pokok serta antiseptic mulai naik dikarenakan kelangkaan ketersediaan pasokan barang dipasaran. Bagi yang tidak mengikuti anjuran Pemerintah untuk berdiam di rumah, maka virus Covid-19 terus menghantui mereka di pabrik-pabrik, transportasi, dan area kerja lainnya. Disamping hal tersebut, rezim Jokowi belum juga membatalkan pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang dinilai dapat menyengsarakan rakyat, utamanya klas buruh dan kaum tani. Pembahasan mengenai RUU tersebut masih bisa berlanjut, karena DPR RI hanya mengeluarkan opsi tunda pembahasan karena penyebaran wabah Covid-19 saja. Karena itu, rakyat Indonesia harus bersiap-siap menghadapi kemungkinan pengesahan RUU Cipta Kerja ditengah-tengah merebaknya wabah Covid-19 dan kebijakan untuk berdiam di rumah dan pelarangan izin keramaian di tempat publik. Dalam keadaan krisis yang dialami rakyat saat ini melukiskan suatu peribahasa yakni ‘sudah jatuh, tertimpa tangga pula’, hal ini berdampak parah terhadap beban yang harus  dipikul yang ditanggung oleh rakyat dalam menentukan hari depannya. Rakyat dibingungkan dengan berbagai gempuran kebijakan yang dapat membuat kesengsaraan dan penderitaannya bertambah.

Untuk mengatasi krisis kesehatan dunia tersebut, IMF dan Bank Dunia lagi-lagi menawarkan pinjaman sebesar 1 triliun dollar serta 14 miliar dollar untuk paket pembiayaan jalur cepat. Indonesia sebagai salah satu negara anggotanya ditawarkan paket pinjaman tersebut, tentunya rezim Jokowi melalui Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan meminta pinjaman tersebut untuk menangani wabah Covid-19 di Indonesia. Langkah tersebut adalah sebuah langkah jebakan yang disiapkan oleh Lembaga keuangan dan moneter dunia untuk menjebak negara-negara jajahannya untuk terus terjerat dalam lingkaran hutang yang membuat negara-negara tersebut mampu didikte oleh kepentingan kapitalis monopoli global. Padahal sejatinya, hutang tidaklah mampu mengatasi krisis kesehatan yang dialami Indonesia pada saat ini.

Bagaimana dengan APBN kita?

Jokowi mengeluarkan Inpres No. 4 Tahun 2020 tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka penanganan wabah Covid-19 yang isinya kurang lebih soal pengutamaan anggaran di seluruh sektor Lembaga untuk penanganan wabah Covid-19 serta kemudahan izin berusaha. Inpres tersebut juga menekankan usulan realokasi APBN 2020 untuk penanggulangan Covid-19 sebesar Rp 62,3 triliun. Dana tersebut berasal dari penghematan belanja di sejumlah Kementerian/Lembaga yang mencakup pemangkasan dana perjalanan dinas, honor, dana yang terblokir, serta output cadangan. Anggaran tersebut bahkan tidak lebih besar dari anggaran infrastruktur yang mencapai Rp 423,3 triliun serta pembiayaan investasi yang mencapai Rp 74,2 triliun. Tentunya hal tersebut membuktikan bahwa rezim Joko Widodo tidak pernah kesulitan mengeluarkan biaya untuk kemudahan korporasi asing untuk berinvestasi di Indonesia. Berbeda halnya dengan penanganan kasus yang berkaitan dengan kondisi rakyat Indonesia, rezim Jokowi selalu banyak pertimbangannya, sehingga penanganannya pun terkesan lambat dan menimbulkan banyak korban. Kebijakan berdiam di rumah pun merupakan kebijakan efektif yang saat ini diserukan oleh rezim, namun kebijakan tersebut tidak berlaku sama sekali bagi klas buruh yang bekerja di pabrik-pabrik karena dikhawatirkan dapat menyebabkan tingkat pertumbuhan ekonomi Indonesia menurun drastis.

Dalam lapangan kebudayaan, wabah Covid-19 juga berimbas diliburkannya aktivitas bagi institusi dan Lembaga Pendidikan serta mengalihkan kegiatan belajar mengajar yang semula belajar dari tatap muka menjadi metode belajar daring (online). Secara logis, kebijakan tersebut tidak bisa menjangkau siswa maupun Mahasiswa yang tidak mampu memiliki fasilitas terhadap akses internet di desa-desa, di kampung – kampung pelosok. Selain itu, kemampuan Lembaga Pendidikan dasar hingga kampus-kampus tidak semuanya memiliki fasilitas penunjang untuk metode belajar jarak jauh. Belum lagi, berkurangnya akses siswa/Mahasiswa terhadap fasilitas belajar di Lembaga Pendidikan maupun kampus akibat metode belajar daring tidak membuat uang sekolah maupun uang kuliah berkurang. Siswa maupun Mahasiswa harus tetap membayar uang sekolah dan UKT dengan nilai yang sama dengan sebelumnya.

Kebijakan lockdown yang dilakukan institusi Pendidikan seperti UNPAD, UIN Sunan Gunung Djati, UPI, dan ITB dan beberapa kampus swasta lainnya pun membuat para Mahasiswa kesulitan mengakses hal-hal administratif yang diperlukan selama perkuliahan berlangsung. Kampus bahkan mematikan akses WiFi di areanya masing-masing, membuat para Mahasiswa tidak memiliki akses apapun terhadap kampusnya. Para Mahasiswa juga dipaksa pulang ke kampung halamannya masing-masing sehingga membuat situasi area Bandung Raya lenggang dan sepi. Hal tersebut juga berdampak pada aktivitas ekonomi. Tutupnya toko-toko dan warung di area Bandung Raya menyebabkan sulitnya akses rakyat Bandung Raya terhadap komoditas-komoditas yang ada. Parahnya lagi, kebijakan lockdown di kampus-kampus yang berlangsung dari 16 Maret 2020, akan terus berlangsung hingga awal Juni nanti. Ketidakpastian kuliah dan aktivitas Mahasiswa, ditambah dengan fenomena ketakutan yang sedang berlangsung akibat kurangnya akses informasi terhadap Covid-19 menjadi suatu gejala komplikasi yang akan mengorbankan rakyat secara keseluruhan.

Semua hal tersebut terjadi tentunya karena terbelakangnya sistem tatanan masyarakat Indonesia pada hari ini. Keterlibatan Imperialisme AS terhadap ekonomi dan politik Indonesia melalui kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh rezim juga berdampak pada terbelakangnya kebudayaan rakyat. Penguasaan dan monopoli lahan secara massif oleh korporasi multinasional melalui perkebunan, perhutanan, dan pertambangan yang didukung oleh kemudahan izin berusaha dan investasi yang dikeluarkan oleh Pemerintah juga menyebabkan kaum tani tidak pernah selesai memikirkan pemenuhan kebutuhan dasarnya serta klas buruh tidak pernah selesai memikirkan keringatnya dibayar dengan upah yang tidak layak. Akibatnya ketika wabah Covid-19 menjangkiti rakyat Indonesia, klas buruh maupun kaum tani tidak siap menghadapi hal tersebut, respon rezim terhadap hal tersebut juga tidak terbukti menyelesaikan akar dari penyebaran wabah Covid-19. Lalu apa yang bisa kita harapkan dari rezim dan para investor pendukungnya dalam menyelesaikan wabah Covid-19?

Dengan keadaan yang demikian, FMN Cabang Bandung Raya menuntut:

  1. Pemerintah harus memastikan pemenuhan kebutuhan hidup harian rakyat dengan menurunkan harga-harga komoditas pangan, antiseptic, Alat Pengamanan Diri (APD) bagi rakyat;
  2. Pemerintah harus memberikan pelayanan kesehatan gratis hingga ke pelosok desa dan kampung, serta distribusikan Alat Pengamanan Diri (APD) secara gratis;
  3. Pemerintah harus memastikan petugas medis bekerja dengan fasilitas pengamanan diri dan pengetahuan yang memadai;
  4. Pemerintah harus memastikan siswa dan Mahasiswa mendapatkan kembali sebagian uang bayaran sekolah serta UKTnya sebagai konsekuensi dari metode belajar daring (online);
  5. Batalkan usulan peminjaman dana penanggulangan wabah Covid-19 ke IMF dan Bank Dunia sebagai agen Imperialis di Indoensia, serta alokasikan anggaran APBN untuk menangani wabah Covid-19;
  6. Batalkan seluruh RUU yang menyengsarakan rakyat, termasuk Omnibus Law RUU Cipta Kerja;
  7. Liburkan para buruh yang masih bekerja di pabrik-pabrik dan jamin pemberian upah layak selama libur berlangsung; serta
  8. Jalankan reforma agraria yang sejati dan bangun industri nasional sebagai jawaban jalan keluar atas krisis kesehatan yang terjadi.
Krisis kesehatan yang sedang terjadi seharusnya bisa diselesaikan ketika reforma agraria sejati, yaitu redistribusi ulang lahan untuk kaum tani terjadi, sebagai bentuk pembebasan rakyat dari belenggu Feodalisme serta tahap untuk memajukan sektor pertanian sehingga kaum tani mampu memproduksi komoditas pertanian apa saja yang diperlukan oleh rakyat Indonesia. Selain itu, kemajuan tenaga produktif juga harus didukung dengan pembangunan dan pengembangan industri nasional, yaitu sebagai industri dasar yang mengolah bahan-bahan dasar untuk menunjang industri pengolahan yang orientasinya diabdikan untuk kebutuhan rakyat. Pengelolaan industri nasional harus diserahkan kepada klas buruh sehingga seluruh sektor komoditas, termasuk komoditas kesehatan, bisa terjamin keberadaan dan distribusinya. Untuk mencapai hal tersebut, memperhebat dan memperluas dengan melancarkan perjuangan demokratis nasional diperlukan sebagai bentuk perjuangan utama yang harus dilakukan dalam membebaskan rakyat dalam beban krisis yang sedang sekarat di dalam tubuh Imperialisme.

Selain menjamin penghidupan klas buruh dan kaum tani melalui reforma agraria dan industri nasional, perjuangan demokratis nasional juga dapat menjamin kemajuan kebudayaannya rakyat dengan menjamin hak-hak rakyat untuk mendapatkan ilmu pengetahuan, sehingga melalui simpulan yang ada, rakyat mampu menjawab segala persoalan yang dihadapi mereka sendiri, termasuk persoalan wabah Covid-19 tanpa intervensi modal asing.

Semua hal tersebut hanya dapat dijamin melalui persatuan dan perjuangan elemen rakyat tertindas yang mencakup klas buruh, kaum tani, pemuda, perempuan, serta rakyat miskin kota yang dipimpin oleh klas buruh.  Sehingga rakyat, khususnya pemuda dan Mahasiswa dapat berperan aktif dalam membangkitkan kesadaran rakyat, mengorganisasikan dan berlawan untuk berjuang. Khususnya di tengah wabah Covid-19 ini, pemuda dan Mahasiswa harus mampu meninggikan militansinya, menghilangkan rasa takutnya, mengikis watak borjuasi kecilnya untuk memiliki semangat berlawan , dan menumbuhkan semangat juang dalam mengabdi kepada rakyat Indonesia, khususnya klas buruh dan kaum tani.

Demikianlah rilis dan pernyataan sikap yang dikeluarkan FMN Cabang Bandung Raya untuk merespon lambatnya penanganan wabah Covid-19 oleh rezim Jokowi jilid kedua ini.


Bandung, 26 Maret 2020


Hormat Kami,
FMN Cabang Bandung Raya




Aji Gunawan
Koordinator Cabang


Share:

Migrant as Denizen: Status Rentan Buruh Migran dalam Fleksibilitas Rantai Kerja Global



Oleh: 
Ahmad Thariq
Sekretaris Umum FMN Cabang Bandung Raya
Pimpinan FMN Cabang Bandung Raya

Hukuman eksekusi mati Tuti Tursilawati pada 29 Oktober 2018 tahun lalu di Arab Saudi seketika memicu polemik sengit di muka publik. Pasalnya, TKW yang berdomisili di Majalengka tersebut dieksekusi tanpa notifikasi (pemberitahuan) pada Indonesia sebagai negara asalnya. Menurut keterangan beredar, Tuti dikenakan hukuman eksekusi mati dikarenakan kasus pembunuhan majikan pada tahun 2010. Keterangan yang langsung direspons oleh ibunda Tuti yang mengutarakan bahwa anaknya terpaksa melakukan itu sebagai upaya bela diri karena sering mendapat pelecehan seksual, hingga ajakan paksa bersetubuh dari majikannya Segera pasca kejadian itu, sorotan hingga kritik tajam berlontaran sehubungan dengan tidak hadirnya tindakan cepat oleh negara guna menindaklanjuti kasus eksekusi Tuti.

Selain Tuti, kasus yang melanda Sutini Tri Hefsi pun mendapat sorotan publik. TKW asal Banjarnegara tersebut dikontrak selama dua tahun untuk bekerja di Singapura. Selama bekerja di Singapura, Sutini harus bertahan hidup di tengah kondisi lingkungan kerja yang buruk berikut perlakuan kasar dari majikannya. Terlebih Sutini sempat tidak mendapat upah selama sebulan dari majikannya, serta kenyataan pahit bahwa upahnya selama lima bulan harus diberikan pada agensinya.
Akhirnya, Sutini dipulangkan ke Indonesia pada 27 Oktober 2018 lalu. Kondisi Sutini kian memburuk setelah kepulangannya, sehingga memaksa Sutini untuk dilarikan ke Rumah Sakit Emanuel, Banjarnegara. Selama perawatan, Sutini didiagnosis terkena Meningitis dan sudah tiga kali keluar masuk ruang ICU. Tanggal 4 Desember 2018, Sutini dinyatakan wafat pada pukul 12.05 WiB.
Teranyar pada 27 Februari 2019, Jenny Chan Yan Hui mengaku di hadapan pengadilan telah melakukan tindak kekerasan pada Rasi (27), Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia. Chan mengakui sepenuhnya tiga tuduhan tindak kekerasan yang dibacakan Wakil Jaksa Penuntut Umum dan resmi dihukum 15 tahun penjara plus denda.

Kasus tindak kekerasan yang dilakukan Chan bermula pada tahun 2016 lalu. Sejak dipekerjakan Februari 2016, Rasi langsung mendapat jadwal kerja yang ketat dengan beban berlipat. Jam kerja dimulai pukul emam pagi, dan Rasi diporsir untuk memasak, mencuci, dan menyeterika pakaian dibawah pantauan Chan melalui CCTV di kondominium. Dua bulan bekerja, Rasi mulai mendapat tindak kekerasan. Rasi yang sering dipergoki tertidur selama bekerja memicu amarah Chan yang berujung kekerasan fisik. Beberapa bagian tubuh Rasi seperti telingn, hidung dan kepala mendapat luka parah. Bagian belakang kepala Rasi pernah dipukul hingga berdarah, hidungnya pernah retak akibat pemukulan, dan telinganya pernah mengalami pendarahan akibat terkena pukulan.

Kasus-kasus di atas hanyalah secercah dari rentetan tinta merah rekam jejak buruh migran. Kendati Jaringan Buruh Migran Indonesia (JBMI) menyatakan bahwa jumlah kasus kekerasan buruh migran mengalami penurunan sebanyak 385 kasus pada tahun 2017 (4.475 kasus) dibanding 2016 (4.860 kasus), di sisi lain kasus kematian buruh migran justru semakin mengalami kenaikan. Berdasarkan data Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), kasus kematian TKI mencapai 217 orang pada tahun 2017. Jumlah itu bertambah 27 kasus dibandingkan tahun 2016, dengan catatan 190 kasus kematian. Kondisi yang tentu amat memilukan mengingat fakta, Indonesia, negara yang menyandarkan perekonomiannya pada buruh migran, justru tidak dapat menjamin hak dan kehidupan buruh migran.

Migran sebagai Pekerja Rentan

Melimpahnya populasi manusia di negeri Pertiwi rupanya beriringan dengan fakta bahwa Indonesia termasuk negara dengan mobilitas tinggi di sektor pekerja migran. Mengacu pada Indeks Penempatan PMI per November 2018 yang dirilis BNP2TKI, total terdapat 248.723 pekerja Migran, naik 5.563 pekerja dibanding 2017 sebesar 243.150. Apabila direcah berdasarkan klasifikasi sektor (formal dan informal), total sampai November 2018 yakni 125.436 (50%) formal dan 123.287 (50%) informal. Jumlah yang masih terbilang sangat besar meski sektor informal mengalami penurunan sebesar 8949 pekerja.

Ironisnya fenomena mobilitas tinggi di sektor Migran juga dapat berarti semakin membludaknya pekerja rentan. Guy Standing dalam bukunya The Precariat: The New Dangerous Class (2011), menerangkan fenomena buruh migran tidaklah dapat terlepas dari konteks ekonomi-politik dunia. Lahir sebagai implikasi dari globalisasi neoliberal, membludaknya buruh migran berkaitan erat dengan semakin masifnya negara melakukan migrasi pekerja sebagai konsekuensi logis dari proyek fleksibiltas tenaga kerja dan deregulasi kebijakan perburuhan.

Bagi Standing, Fleksibilitas tidak sebatas berarti semakin leluasanya mobilitas tenaga kerja secara global. Lebih dari itu, ketidakpastian relasi dan status kerja, rawan mendapat persekusi akibat permasalahan etnis dan rasial, minim perlindungan hak asasi, hingga diperlakukan bak budak oleh majikannya. Buruh migran telah muncul sebagai kelas rentan. Guy Standing menjabarkan kondisi rentan buruh migran tidak terlepas dari status nya sebagai denizen. Denizen adalah kelompok sosial yang hak-hak yang memiliki hak-hak terbatas. Pembatasan hak ini bisa dilatarblekangi faktor nasionalitas (warga negara/bukan), ekonomi-politik (kebijakan ketenagakerjaan, anti-imigrasi) dll, dan penolakan secara sosiologis (SARA). Kiranya penjabaran Guy Standing sedikitnya mendapat artikulasi riil nya hari ini. Maraknya kasus kriminalisasi dan penyiksaan atas buruh migran seperti yang sudah diulas di muka menunjukan renggangnya perlindungan hukum, baik dalam level negara maupun internasional. Begitupula dengan ketidakpastian status dan upah yang nyatanya bermuara dari tidak meratanya pengakuan jaminan bagi setiap buruh migran.

Dalam tulisan ini, penulis hendak memaparkan ilustrasi konkret buruh migran sebagai kelas rentan. Penulis akan berusaha menjabarkan kompleksitas relasi sosial yang berimplikasi pada legitimasi status rentan buruh migran. Penjelasan akan dihadirkan dalam bentuk contoh kasus riil guna menjaga kontekstualitas narasi. Dengan kata lain, selama penjabaran, penulis tidak berniat menghadirkan sketsa teoretis murni,  melainkan analisis yang berfokus meretas realitas material kerentanan buruh migran yang oleh Guy Standing ada dalam kelas rentan (Precariat).

Migran dalam Sirkulasi Migrasi Global

Sebelum masuk menuju pembahasan, penting untuk terlebih dahulu mengenal anatomi sistem migrasi global. Ini karena penjabaran sebelumnya terkait mobiltas dan kerentanan buruh migran merupakan implikasi sistemis dari sistem migrasi kerja global. Secara lebih terperinci, proses sirkulasi migrasi sangatlah fleksibel sehingga memungkinkan mobilitas terjadi secara intensif dan konstan. Sistem migrasi global meliputi mekanisme holistik depature (keberangkatan), reception (penerimaan/adaptasi) dan return (pemulangan).

Rhacel Salazar Parrenas dkk, dalam jurnal karyanya Serial Labour Migration: Precarity and Itinerancy among Filipino and Indonesian Domestic Workers (2018), berhasil menghadirkan analisis menyeluruh terkait proses migrasi tenaga kerja. Merekam fenomena buruh migran domestik Indonesia dan Filipina, Parrenas menjabarkan sistem migrasi global berdasarkan empat tingkat destinasi migrasi. Klasifikasi didasarkan pada variabel aksesibilitas, besar upah dan kepastian status kerja. Posisi empat atau paling rendah ditempati oleh Timur Tengah, Singapura dan Malaysia di posisi ketiga, Taiwan dan Hongkong di posisi ke dua, hingga Kanada dan Italia di posisi pertama atau teratas.

Timur Tengah (Arab Saudi dll) pada posisi terendah seringkali menjadi sasaran realistis bagi buruh migran domestik karena aksesibilitas nya paling terjangkau (US$100). Sementara Italia dan Kanada pada posisi teratas (U$8.000) merupakan destinasi yang paling sedikit terakses menyusul biaya yang akses yang tinggi dan kualifikasi kerja ketat. Menurut studi kasus terkait, pekerja migrant domestik, utamanya yang berasal dari pedesaan, direkomendasikan Arab Saudi sebagai destinasi kerja menyusul akses biaya yang murah. Akan tetapi, demi menghadirkan rekomendasi destinasi kerja dengan biaya tinggi, tak jarang pihak perusahaan memberlakukan transaksi “fly now, pay later”. Transaksi ini memungkinkan klien buruh migrant untuk menyetujui kontrak hutang.

Veneer, seorang buruh migran domestik asal Filipina. Veneer yang sudah bekerja selama setahun di Kuwati, Arab Saudi dan Uni Emirat Arab mengaku ditawari kerja di Irlandia oleh agensi rekrutmen nya  Veneer berpikir bahwa akan sangat lama untuk bisa mengumpulkan biaya sebesar 100.000 Peso untuk merealisasikan keberangkatannya,  “aku tidak memiliki uang sebanyak itu” tukasnya. Akhirnya Veneer memutuskan untuk kembali Uni Emirat Arab dengan kontrak hutang sebesar $100. Transaksi tersebut jelas menyimpan risiko tinggi mengingat tanggungan hutangnya. Alih-alih menjadi solusi bagi buruh migran, transaksi “fly now, pay later” lebih mirip “jebakan betmen” yang kelak akan melilit kehidupan buruh migran.

Tak sebatas pada fase keberangkatan, fase adaptasi di negara seberang pun selalu penuh kesimpangsiuran bagi buruh migran. Yuli, seorang buruh migran domestik asal Indonesia bekerja di Arab Saudi selama satu bulan. Yuli seorang single mother dengan tanggungan seorang anak 12 tahun sudah berangkat merantau semenjak umur 20 tahun. Selama bekerja, Yuli mengaku diberi porsi kerja berlebih dan tak kunjung mendapat status kerja pasti, bahkan ilegal. Yuli pun mengaku sering dihantui ancaman deportasi paksa,

Berdasarkan studi terkait Arab Saudi memang tidak menghadirkan jaminan residensi permanen bagi pekerja migran. Parrenas mengistilahkannya dengan “authorized temporariness”, yakni ketika suatu otoritas negara melegitimasi ketidakpastian, bahkan eksklusi terhadap suatu kalangan. Manifestasi konkret dari kondisi tersebut adalah berlakunya kafala system. Sistem kafala melegitimasi status rentan dari buruh migran dan memosisikan majikan sebagai pihak yang memiliki kuasa absolut atas pekerjanya. Majikan berhak untuk memutuskan kontrak, mendeportasi paksa, bahkan menghukum buruh migrant agar tidak bisa melamar di tempat kerja lain.

Hal yang lebih ironis ialah buruh migran selalu sama sekali dilematis dengan kondisi penghidupannya sendiri. Rendahnya upah yang diberikan membuat seorang buruh migran harus memutar otak berulang kali demi membagi penghasilannya. Acap kali, buruh migran domestik bahkan harus mengorbankan upahnya demi keluarganya, dan hanya menyisakan sedikit porsi untuk dirinya sendiri. Pada titik ini, buruh migran domestik seringkali mengurungkan niatnya untuk kembali ke negeri asal dan terpaksa bertahan hidup di negeri orang dengan membangun usaha sampingan.

Suprianti, buruh migran asal Indonesia berusia 39 tahun mengaku telah malang- melintang di luar negeri selama lima tahun dan tak kunjung memeroleh kerpastian status kerja. Suprianti berkesaksian bahwa pilihannya untuk pulang kembali ke dalam negeri menjadi tertutup mengingat desakan ekonomi keluarganya yang jauh dari kata layak. Selain itu, minimnya lapangan pekerjaan dalam negeri, kemiskinan akut, hingga semakin menajamnya ketimpangan adalah mimpi buruk nyata yang juga bisa menerkamnnya apabila memutuskan berhenti bekerja sebagai buruh migran.

Bagaimana dengan Buruh Migran di Indonesia?

Setelah mengulas secara cukup mendetail persoalan nasib buruh migran Indonesia, pertanyaan berikutnya ialah, bagaimana kondisi buruh migran yang ada di dalam negeri? Pertanyaan ini menggelitik penulis, karena studi yang ada menjabarkan bahwa pemerintah Indonesia pun acap kali lambat menindaklanjuti nasib buruh migran di dalam negeri.

Wayne Palmer dan Antjie Missbach, dalam artikel ilmiahnya, Enforcing Labour Rights of Irregular Migrants in Indonesia, mengulas status rentan buruh migran eksis karena kurangnya peran perlindungan negara dan ketidakjelasan hak-hak yang dimilikinya. Hal ini dapat ditilik dari kurangnya responsivitas negara dalam menindaklanjuti praktik perdagangan manusia (human trafficking), distribusi informasi yang terbatas dan sangat minimnya penegakan hak-hak buruh migran.

Thant Zin Win, buruh migrant asal Thailand sudah bekerja selama 14 bulan di Kepulauan Benjina. Bekerja di Benjina Pusaka Resource dengan status outsourcing,  perusahaan yang sempat terkena kasus illegal fishing dan indikasi perbudakan, Thant Zin Win dijanjikan upah sebesar 9000 Bath (U$582), namun nyatanya hanya diupah sebesar 1.000.000. Buruh setempat mendapat mekanisme pembayaran secara langsung oleh pihak Benjina Pusaka Resource, sementara buruh migran dibayar melalui perantara perusahaan mitra asal Thailand penyuplai kapal, Silver Sea Fishery. Thant Zin Win bersama 656 buruh lainnya baru diselamatkan pemerintah pada 3 April 2015. Teridentifikasi bahwa para buruh yang bekerja di sana banyak mendapat perlakuan kasar, baik fisik maupun psikologis.

Selain kasus di atas, pengalaman rentan nya menjadi buruh migran dialami seorang pengungsi dibawah umur. Mohammad adalah seorang pengungsi berumur 18 tahun yang telah berpindah dari Afghanistan dan Pakistan ke Indonesia. Diamankan oleh petugas imigrasi di salah satu tempat perbelajaan di Puncak, Bogor, Mohammad mengaku bekerja di sebuah toko. Ia biasanya bekerja berkisar antara tujuh hingga delapan jam dengan upah Rp.900.000. Pemiliki toko beberapa kali memberikannya bonus, sehingga menaikan pendapatannya Rp 1.100.000-1.2000.000. Akan tetapi nominal tersebut tetap berada dibawah standar upah minimum setempat sebesar Rp 3.204.551.

Mohammad berkesaksian bahwa penjaga toko sangat membutuhkan dirinya berkat kemampuan berbahasa Inggris nya, sehingga memudahkan proses transaksi dengan turis-turis yang berkunjung.
Irosnisnya, Mohammad sama sekali tidak mengetahui bahwa ia seyogyanya memiliki hak atas upah layak sesuai standar minimum dan tidak ada usaha dari pemangku kebijakan untuk memberi infromasi terkait hal tersebut. Mohammad pun akhirnya ditahan di pusat penahanan imigrasi Jakarta. Beberapa LSM seperti Lembaga Bantuan Hukum (LBH) telah berupaya untuk mengadvokasi isu penahanan tersebut dengan menemui pihak Kantor Imigrasi di Bogor, namun berakhir sia-sia, karena pihak imigrasi menolak pelepasan Mohammad.

Tuntutan Mendesak Buruh Migran

Sebagai pemungkas uraian, kiranya penting bagi kita untuk merefleksikan kembali urgensi pejaminan hak-hak asasi buruh migran yang hingga hari ini nyatanya belum kunjung terealisasi. Ini tentu menjadi langkah penting guna membebaskan buruh migran dari statusnya sebagai kelas rentan. Meski Indonesia pada tahun 2012 meratifikasi Konvensi Internasional atas Hak Seluruh Pekerja Migran, (International Convention Rights of All Migrant Workers/ICRMW) dengan menerbitkan Undang-Undang No 6 Tahun 2012 tentang Ratifikasi ICRMW, nyatanya belum cukup untuk menjamin kesejahteraan buruh migrant. Pasalnya meski klasifikasi buruh migran sudah dirinci secara cukup menyeluruh, dalam konvensi tersebut belum mengakui keberadaan pengungsi dan orang tanpa kewarganegaraan yang jelas (ICRMW Article 3, poin d). Oleh karena itu, aturan untuk melindungi kategori-kategori tersebut perlu untuk dirancang sebagai kebutuhan mendesak.

Selain itu, aturan yang masih kendor menjamin hak-hak buruh migran juga terlihat dalam UU PMI hari ini. Keluarga Besar Buruh Migran Indonesia (KABARBUMI), dalam pernyataan sikapnya menyambut Hari Migran Internasional 18 Desember  2018 menyatakan bahwa UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia No 18 Tahun 2017 (UU PMI No. 18 Tahun 2017) masih menyimpan banyak masalah. Masalah dari UU PMI 18 Tahun 2017 adalah tidak diakuinya PRT (Pekerja Rumah Tangga) sebagai pekerja formal. Selayaknya yang sudah diulas di muka, pekerja domestik merupakan jumlah populasi terbesar dari buruh migran dan berada dalam posisi status yang amat rentan. Tidak diakuinya PRT sebagai pekerja formal dapat berimplikasi pada langgengnya kekerasan dan kesewenang-wenangan terhadap buruh migran. Menilik bahwa ternyata masih terdapat begitu banyak pekerjaan rumah dalam sektor buruh migran, pemerintah perlu mengambil tindakan dengan memberikan pengakuan terhadap seluruh buruh migran tanpa kecuali. Guna merealisasikan hal tersebut, perlunya pemberlakuan kebijakan yang merestriksi secara ketat maneuver dari pihak swasta pun tak kalah penting. Peraturan ini harus diproyeksikan untuk mengembalikan peran negara sebagai regulator utama yang bertanggungjawab penuh kepada buruh migran.

Dalam level internasional, negara juga harus mulai menunjukan political bargaining dihadapan negara mitra sektor buruh migran. Berani mengambil tindakan tegas dengan melayangkan gugatan, bahkan sanksi bagi mitra yang menciderai hak buruh migran negara bersangkutan jelas sangat diperlukan agar jaminan haknya tetap terpenuhi.


                                                  


Daftar Pustaka


Standing, Guy. 2011. The Precariat: The New Dangerous Class. London: Bloomsbury Academic

Palmer, Wayne, & Missbach, Antjie. (2018). Engforcing Labour Rights of Irregular Migrants in Indonesia. Third World Quarterly.

Parrenas, Rhacel Salazzar  et. al. (2018). Serial Labour Migration: Precarity and Itinerancy among Filipino and Indonesian Domestic Worker. International Migration Review, 20 (10), 1-29
BNP2TKI. 2018. Data Penempaaan dan Perlindungan BMI Periode Bulan November Tahun 2018. Jakarta Selatan.

Malla, Indiana. 2018. Idntimes. [Online] Available at: https://www.idntimes.com/news/indonesia/indianamalia/jaringan-buruh-migran-217-tki-meninggal-sepanjang-1/full

Ridlo. Muhammad. 2018. Liputan6. [Online]. Available at: https://www.google.com/url?sa=t&source=web&rct=j&url=https://www.liputan6. Ma. 2019. Sinar-migran. [Online] Available at http://sinar-migran.com/chan-akui-pukul-rasi-sampai-hidung-retak/ com/regional/read/3814840/buku-harian-tki-sutini-ungkap-kekejian-majikan-di singapura&ved=2ahUKEwjDnbu5rrHfAhWLKo8KHXvKDCcQFjAAegQIBhAB&usg=AOvVaw3YVJCBFQjnrmrGi1T6ThIF

KABARBUMI. 2018. Hukum P3MI Penahan Dokumen, Berikan Ganti Rugi BMI dan Keluarganya yang Diperlakukan Tidak Adil dan Dirampas Haknya Ciptakan Lapangan Kerja di dalam Negeri Akhiri Kemiskinan dengan Menjalankan Reforma Agraria dan Membangun Industri Nasional yang Mandiri.




Tulisan ini dimuat di media perburuhan Trimurti.id pada edisi Senin, 9 April 2019. Dimuat ulang di website FMN Cabang Bandung Raya demi tujuan pendidikan.


Share:

SEJARAH PERJUANGAN RAKYAT PALESTINA DALAM MELAWAN IMPERIALIS AS DAN GERAKAN ZIONISME


Oleh
Alvie Harianja
Kepala Dept. Organisasi
Pimpinan Cabang FMN Bandung Raya



Ada Apa Dengan Palestina?

Tanah Palestina adalah tanah multi-etnis yang dihuni oleh Bangsa Arab, Suku Bani Israil atau Yahudi, Druze, dan suku-suku Semit lainnya yang hidup dan berkembang sejak Peradaban Punisia di era abad 18-20 Sebelum Masehi. Selain itu, Palestina adalah rumah bagi agama-agama besar monotheis, yaitu Yudaisme, Kristiani, dan Islam. Peradaban Yahudi Kuno sendiri berpusat di Tanah Palestina, tepatnya di Samaria dan Yudea (di Wilayah Tepi Barat) dengan kota kuno terbesarnya ialah Nablus. Selain itu, Palestina juga memiliki salah satu kota tertua di dunia yang dibangun oleh Peradaban Punisia, yaitu Kota Jericho yang sudah berumur 10.000 tahun. Kita juga perlu tahu bahwa abjad alfabet tertua sendiri berasal dari Peradaban Punisia Kuno di Palestina. Hal-hal tersebut membuat Palestina menjadi bagian dari area “Bulan Sabit Subur” yang paling kaya akan sejarah peradaban dan kebudayaan. Selain itu, penduduk Wilayah Palestina sendiri sebanyak 2.921.170 jiwa di Tepi Barat, 1.932.843 jiwa di Jalur Gaza[1], dan 9.033.730 jiwa di Wilayah Aneksasi Negara Israel[2]. Sebagian besar penduduk Wilayah Palestina ialah Bangsa Arab, disusul oleh Bangsa Yahudi, Druze, Armenia, dan Adhyge atau Sirkasia. Jumlah penduduk tersebut belum mencakup pengungsi Bangsa Arab Palestina yang mengungsi akibat dari konflik Israel – Palestina.

Luas Wilayah Palestina mencakup 28.092 km2. Palestina sendiri merupakan suatu wilayah yang terletak di Tepi Sungai Jordan yang memanjang dari Sebelah Selatan Laut Mati hingga Teluk Aqabah. Secara astronomis, Wilayah Palestina membentang pada garis 150 – 340 Lintang Utara dan 340 – 570 Bujur Timur. Wilayah Palestina berbatasan dengan Semenanjung Sinai di sebelah barat, Lebanon dan Syria di sebelah timur, Laut Tengah di sebelah utara, dan Yordania di sebelah selatan. Secara kontinental, Palestina terbagi atas daerah pantai dan dataran rendah, daerah dataran tinggi, Kawasan Lembah Jordan, dan Kawasan Negev. Karena ragamnya topografi wilayah Palestina, iklim di Palestina berfluktuasi antara iklim Laut Tengah (Mediterranea) dengan iklim gurun, walaupun iklim Mediterranea lebih dominan daripada iklim gurun. Dengan kondisi yang demikian, Tanah Palestina yang kaya akan air tanahnya banyak didominasi oleh perkebunan dan sabana dengan komoditi anggur, zaitun, ara, gandum, barli, dan sekoi. Selain itu, Tanah Palestina juga kaya akan bijih besi dan tembaga, emas, perak, timah putih, serta timah hitam. Di Kawasan Lembah Jordan sendiri terdapat lapisan-lapisan tanah liat yang banyak digunakan untuk industri pengolahan batu bata dan tembikar.

Namun patut kita sadari, Tanah Palestina menjadi penting bukan karena hasil kekayaan tambangnya; karena dibanding Palestina, Wilayah Turki, Mesir, dan Semenanjung Arab lebih melimpah hasil kekayaan alamnya sehingga lebih mampu menarik Imperialis untuk menguasai sumber-sumber kekayaan tambangnya. Tanah Palestina mempunyai keunikannya sendiri yang tidak dimiliki oleh wilayah Semitis lainnya. Selain daripada problem historis dan teologis yang melibatkan konflik antara Bangsa Arab dengan Bangsa Yahudi serta konflik antara ketiga agama besar dunia, terdapat problem-problem ekonomi politik yang mendasari konflik-konflik tersebut.

Dari sisi historis, Tanah Palestina yang merupakan bagian dari “Bulan Sabit Subur” menjadi tanah yang kaya akan komoditi-komoditi pertanian dan perkebunan yang pada akhirnya melahirkan peradaban pertanian yang maju sejak era pertengahan dari Zaman Perunggu. Sejak saat itu, Palestina banyak dikuasai oleh peradaban-peradaban kuno hingga modern seperti Peradaban Kana’an, Punisia, Minoa, Syriac, Mesir Kuno (1550 – 1200 SM), Kerajaan Israel (1020 SM), Dinasti Assyria Baru (740 SM), Babilonia (627 SM), Akhmenid (539 SM), Macedonia (330 SM), Seleucid (219 – 200 SM), Romawi (6 SM), Arab Umayyah (636 M), Abbasyah (750 M), Tuluniyah, Ikhsidiyah (878 M), Fatimiyyah (969 M), Dinasti Seljuk (1073 M), Tentara Salib (1098 M), Ayyubiyah (1187 M), Mongol, Mameluk (1260 M), Ottoman Turki (sejak 1516 M), Mesir (1832 M), hingga Kolonialis Inggris (1840 M). Jadi, klaim Tanah Palestina adalah milik Yahudi tidak bisa dibenarkan karena awal peradaban di Palestina justru bukan dari Yahudi Kuno, namun dari banyaknya percampuran peradaban.

Dari sisi teologis, Palestina merupakan tanah suci bagi beberapa agama, diantaranya tiga agama monoteis besar mencakup Yudaisme, Kristiani, dan Islam. Selain itu juga terdapat agama Druze yang juga tumbuh di wilayah ini. Yudaisme mengklaim bahwa Palestina atau Tanah Israel merupakan ‘tanah yang dijanjikan’ oleh Tuhan kepada mereka, seperti yang telah disebutkan oleh kitab Taurat. Kristiani mengklaim bahwa Tanah Palestina merupakan tanah kelahiran (Bethlehem), kematian (Bukit Zion, Yerussalem), dan kebangkitan Kristus, sehingga menjadi tanah suci yang dijanjikan bagi mereka. Sedangkan bagi Islam, Palestina merupakan tanah suci ketiga mereka setelah Mekkah dan Medinah dikarenakan salah satu kotanya, yaitu Yerusalem, pernah menjadi kiblat pertama umat muslim dalam melaksanakan sholat.

Namun yang jadi problem pentingnya Wilayah Palestina bagi Gerakan Zionisme ialah beberapa hal. Pertama, Tanah Palestina merupakan tanah yang subur dan kaya akan hasil perkebunan sehingga menjadi sentra perkebunan utama di Wilayah “Bulan Sabit Subur”; Kedua, karena adanya klaim teologis, Tanah Palestina menjadi sentra yang menggiurkan dalam sektor kepariwisataan; Ketiga, Wilayah Palestina merupakan buffer state bagi Mesir, Yordania, Lebanon, dan Syria yang menghubungkan Wilayah Arab dengan jalur perdagangan internasional di Mediterranea-Asia-Afrika; Keempat, adanya sebab-sebab politik yang lahir akibat Kolonialisme. Ketiganya menjadi faktor utama mengapa Tanah Palestina diperebutkan oleh dua entitas utama, yaitu Yahudi dan Arab Palestina. Namun mari kita periksa dari sisi analisa kelas, mengapa hal tersebut bisa terjadi.

Dukungan Imperialis Inggris dan Posisi Imperialis AS Terhadap Israel

Keberadaan pemukiman imigran Yahudi di Palestina di masa Modern bisa dilacak dari sejak penguasaan Ottoman dan Muhammad Ali dari Mesir atas Palestina. Di masa tersebut, Palestina mengalami masa Feodalisme yang menjadi basis sosial bagi hadirnya penjajahan Ottoman dan Mesir. Rakyat Palestina pada masa itu terdiri atas Bangsa Arab yang sebagian besar merupakan tani miskin dan buruh tani yang bekerja pada tuan tanah Ottoman. Periode tersebut terjadi pada rentang 1830 – 1870-an.

Keadaan tersebut berubah ketika imigran Yahudi secara bertahap membeli banyak lahan di Palestina dan mendirikan banyak perkebunan dengan alat-alat yang modern. Selain itu, banyak juga imigran Yahudi yang pada akhirnya mendirikan industri-industri perkebunan dan mendirikan perkotaan sebagai sentra penjualan komoditi perkebunan tersebut. Berdirinya kota-kota tersebut juga didukung oleh pedagang-pedagang Kristiani, para tuan tanah muslim, serta penagih pajak dengan maksud mendirikan pasar nasional dan menghapus ciri Feodalisme di pedesaan yang meghambat pertumbuhan kapital nasional. Terlepas dari itu, hadirnya Bangsa Eropa yang kebanyakan menjadi pembeli komoditas perkebunan Palestina juga tidak bisa kita hiraukan sebagai kekuatan yang turut andil memodernisasi Tanah palestina.

Pada 1860-an, Dinasti Ottoman terlibat dengan Perang Krimea yang juga melibatkan Rusia. Perang tersebut menyebabkan lemahnya penguasaan rezim terhadap sistem pertanian Palestina. Faktor tersebut juga menjadi tanda bagi berakhirnya sistem pertanian subsisten di Palestina. Faktor lain yang mempengaruhi perubahan sosial di Palestina ialah naiknya harga-harga komoditi dunia di periode yang sama dengan Perang Krimea akibat krisis overproduksi akut yang dialami oleh Kapitalisme Perdagangan. Hal tersebut memaksa para tuan tanah besar dan pedagang perkotaan yang berkebangsaan Eropa dan Yahudi di Palestina menaikkan harga terigu, gandum, dan jagung. Krisis pada masa itu juga memaksa para petani yang rata-rata merupakan Bangsa Arab Palestina menjual murah komoditi perkebunan seperti wijen, kapas, jeruk, minyak zaitun, dan anggur kepada para tuan tanah besar yang notabene kebanyakan berkebangsaan Yahudi dan Eropa.

Untuk mendapatkan komoditi perkebunan yang lebih murah, Kesultanan Ottoman menerapkan kebijakan Reforma Agraria palsu pada akhir abad 19 dengan aturan kepemilikan tanah yang dibatasi bagi para pemilik tanah lokal dan penyewaan tanah bagi para investor asing di Palestina dan Mesir. Bisa ditebak, rata-rata para pembeli tanah dan penyewa lahan di Palestina pada saat itu adalah para pengusaha yang tergabung dalam organisasi fasis Zionisme. Mereka bisa mendapatkan tanah dengan harga murah dari Kesultanan Ottoman yang sedang membutuhkan bantuan keuangan untuk memenangkan Perang Krimea. Akibat kebijakan tersebut, banyak petani-petani miskin berkebangsaan Arab pada akhirnya bergeser ke wilayah pegunungan Tepi Barat, sedangkan para tuan tanah besar berkebangsaan Eropa dan para pedagang Yahudi menempati wilayah urban pesisir. Pada akhir abad 19 tersebut, sudah terdapat 21 pemukiman imigran Yahudi dengan penduduk sekitar 4500 jiwa. Dua pertiga dari imigran Yahudi tersebut menjadi pemilik lahan perkebunan.

Sedangkan keterlibatan Imperialis Inggris sendiri dengan berdirinya negara Israel modern tidak bisa dianggap sederhana. Kita harus melacaknya dalam satu rantai sejarah antara kemunculan pemukiman imigran Yahudi dengan Perang Dunia I yang melibatkan Kesultanan Ottoman.

Pada 1914, Perang Dunia I pecah di Eropa dan membagi Eropa menjadi dua kekuatan, yaitu poros Axis yang dipimpin Jerman dengan poros sekutu yang dipimpin Inggris dan Perancis. Perang Dunia I menjadi bentuk perang pertama yang menunjukkan pembagian teritorial di antara negara-negara imperialis atas wilayah-wilayah penghasil sumber daya, yaitu wilayah-wilayah jajahannya. Pada saat itu, kepemimpinan Kesultanan Ottoman sebagai bentuk dinasti feodalis sudah lemah karena adanya pemberontakan-pemberontakan petani (terutama Pemberontakan Petani di Syria pada 1860-an) akibat krisis Kapitalisme serta Perang Krimea yang menyebabkan kekalahan di pihak Ottoman. Hal itu menyebabkan Kesultanan Ottoman terseret ke dalam Perang Dunia I dan berada di pihak Jerman karena kebencian terhadap hadirnya imperialis Inggris di Timur Tengah yang mengancam keberadaan sistem feodalisnya Ottoman.

Karena hal tersebut, imperialis Inggris menjanjikan kemerdekaan Tanah Arab, termasuk Palestina dari kekuasaan Ottoman jika Bangsa Arab mendukung Inggris melawan Turki Ottoman. Hal tersebut disahkan pada 1916 oleh Inggris dan Perancis melalui Kesepakatan Sykes-Picot yang isinya membagi-bagi Wilayah Arab. Lebanon dan Syria akan diserahkan kepada Perancis yang akan menjadikannya sebagai wilayah sumber daya produksinya, Yordania dan Iraq akan diserahkan kepada Inggris. Sedangkan Palestina akan menjadi wilayah internasional. Dari fakta sejarah tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa pada dasarnya Inggris akan memberikan Palestina kepada mandat internasional, bukan dijadikan sebagai sebuah negara baru yang berideologi Zionisme. Kekalahan Ottoman di Perang Dunia I pada akhirnya merealisasikan kesepakatan tersebut.

Tetapi pada 1917, Lord Balfour, Menteri Luar Negeri Inggris, mengirimkan surat kepada pemimpin gerakan Zionisme, Lord Rosthchild yang kemudian menjadi Deklarasi Balfour. Dalam deklarasi tersebut, Lord Balfour menegaskan bahwa Inggris akan mencoba memfasilitasi Bangsa Yahudi untuk memiliki ‘tanah air’ di Wilayah Palestina. Pada saat deklarasi tersebut ditandatangani, populasi Palestina sudah mencapai 700.000 jiwa, dimana 575.000 jiwa merupakan umat Muslim, 75.000 jiwa merupakan umat Kristiani, dan hanya 55.000 jiwa yang merupakan umat Yahudi. Bisa kita tebak bahwa kendati Yahudi menjadi penghuni minoritas di Palestina, tetapi sebagian besar dari mereka ialah tuan tanah besar yang memperkerjakan banyak buruh tani berkebangsaan Arab Palestina.

Hadirnya Deklarasi Balfour bisa dipahami karena pada dasarnya para investor Yahudi yang tergabung dalam gerakan Zionisme merupakan pemberi dana terbesar untuk Inggris agar bisa memenangkan Perang Dunia I dan menguasai Palestina. Rencana-rencana tersebut rupanya sudah tertulis rapi di tangan pendiri Zionisme itu sendiri, yaitu Theodore Herzl yang membuat buku Der Judenstaat pada abad 19. Namun buku tersebut dikritik oleh K. Marx melalui karya On Jewish Question. Dalam karyanya tersebut, Marx berpendapat bahwa kaum Yahudi seharusnya mengintegrasikan ekonomi mereka kepada kaum yang lain dan kaum yang lain seharusnya berjuang melawan Anti-Semitisme. Marx menuntut pembebasan politik kaum Yahudi di negara tempat mereka tinggal, bukan dengan cara membuat negara Yahudi itu sendiri. Berbeda ketika Marx menuntut pembebasan Irlandia dari Inggris dengan menganjurkan kemerdekaan. Sikap Marx tersebut bisa kita lihat dari pra kondisi Irlandia dengan Israel sangatlah berbeda.

Setelah Perang Dunia I (tepatnya 1920), Inggris mendapatkan mandat atas Palestina dan dua tahun kemudian, Palestina secara efektif menjadi wilayah jajahan Inggris. Dengan hadirnya kekuasaan Inggris di Palestina, imigran Yahudi yang dibiayai oleh kelompok gerakan Zionisme menjadi sangat leluasa untuk membangun pemukimannya di Palestina dengan membeli tanah atau merampas tanah-tanah perkebunan milik para petani Arab. Dalih imperialis Inggris dalam hal ini adalah untuk membebaskan Palestina dengan membagi secara adil wilayahnya untuk Arab dan Yahudi. Hal tersebut memang direalisasikan dengan menerbitkan Kebijakan White Paper pada 1939 yang berisi pembatalan seluruh ide mengenai pembentukan negara Yahudi merdeka, termasuk pembatasan kedatangan imigran Yahudi ke Tanah Palestina. Kebijakan White Paper tersebut juga mendorong Palestina untuk merencanakan kemerdekaannya dalam rentang 10 tahun. Hingga saat tersebut, jumlah imigran Yahudi di Palestina sudah mencapai 75.000 jiwa. Pada kenyataannya, deklarasi tersebut juga digunakan untuk menjadikan Wilayah Arab sebagai wilayah boneka imperialis Inggris. Selama masa tersebut juga, imperialis Inggris juga berkesempatan membuka Teruzen Suez untuk mempermudah ekspor komoditas ke wilayah-wilayah timur.

Namun kebijakan tersebut akhirnya dibatalkan karena terjadi Perang Dunia II, yaitu perang Imperialisme terbuka untuk membagi ulang wilayah-wilayah sumber daya produksi untuk negera-negara Imperialis. Di masa ini pula, kelahiran Ultra-Nasionalisme berwujud NAZI di Jerman dan Fasisme Mussolini di Italia tidak bisa kita lepaskan sebagai salah satu sebab berdirinya Israel di Palestina. Terjadinya Holocaust di Jerman menyebabkan eksodus kaum Yahudi secara besar-besaran dari Dataran Eropa ke Tanah Palestina dengan dipimpin oleh Gerakan Zionisme. Aksi NAZI tersebut dimanfaatkan oleh gerakan imperialis tersebut untuk mendapatkan Tanah Palestina dan mendirikan negara Israel. Namun pertanyaannya ialah mengapa Inggris bisa membatalkan perjanjian tersebut? Lagi-lagi karena Gerakan Zionisme menjadi penyumbang dana terbesar untuk memenangkan sekutu-sekutu barat di Perang Dunia II agar bisa menghancurkan blok poros yang telah mengusir Kaum Yahudi dari Eropa.

Jika kita lihat, keterlibatan Fasisme Jerman dalam melancarkan Holocaust sebenarnya mempunyai keterhubungan yang erat dengan pembatalan Kebijakan White Paper yang dilakukan imperialis Inggris. Hal tersebut tidak lain merupakan skenario Gerakan Zionisme yang pada hakikatnya memperalat borjuasi kecil Jerman yang menjelma menjadi Fasisme tersebut untuk mendukung berdirinya negara Israel di Palestina. Disinilah kita bisa melihat imperialis Inggris memainkan permainan dengan seolah-olah mendukung Wilayah Arab untuk merdeka, namun pada hakikatnya ialah menjerat Wilayah Arab masuk ke dalam perangkapnya dan membebaskan Gerakan Zionisme untuk menguasai Palestina.

Tahun 1947, Inggris kehilangan kontrol atas Wilayah Palestina dan kontrol Zionisme atas Palestina diperkuat karena adanya dukungan dari PBB. Gerakan Zionisme mampu memakai alatnya tersebut untuk memperlihatkan bahwa perlu adanya negara Israel untuk menampung seluruh Kaum Yahudi yang sudah terkena eksodus akibat Perang Dunia II. PBB mengeluarkan Resolusi No. 181 yang berisi pembagian Wilayah Palestina, dimana rakyat Arab Palestina yang menguasai 92% dari keseluruhan Wilayah Palestina harus mengalokasikan sebanyak 47% Wilayah Palestina untuk pendirian negara Israel dan Yerusalem sendiri akhirnya dijadikan sebagai kota administratif internasional yang langsung dikelola oleh PBB. Untuk menjamin terlaksananya resolusi tersebut, PBB mendirikan Komite Spesial untuk Urusan Palestina yang pada hakikatnya justru melawan rakyat Palestina itu sendiri. Terdapat 33 negara yang mendukung hadirnya komite tersebut, 13 negara yang sebagian besar merupakan negara-negara Arab menentang hadirnya komite tersebut, 10 negara abstain (dimana salah satunya ialah Inggris).

Mei 1948, negara-negara Arab yang baru merdeka dan menjelma jadi rezim nasionalis pada akhirnya melancarkan perang kepada negara Israel yang baru saja mendeklarasikan kemerdekannya pada 14 Mei 1948. Pada saat yang sama, imperialis Inggris membuka blokadenya atas pesisir Palestina atas rekomendasi PBB yang pada akhirnya membuat bantuan-bantuan militer dari negara-negara imperialis berdatangan untuk mempertahankan Israel atas dasar ‘mempertahankan kemerdekaan’. Karena bantuan-bantuan tersebut lah, secara mengejutkan rezim-rezim nasionalis Arab kalah dalam perang. Sejak saat itulah negara Israel merdeka dan memperkuat basis kemiliteran untuk mempersiapkan diri menghadapi perang yang selanjutnya.

Lalu bagaimana peran Imperialis AS dalam konflik Israel dan Palestina?

Pada mulanya, sikap Imperialis AS sama dengan sikap Inggris yang menahan terbentuknya negara Israel. Pada kenyataannya kehadiran kebijakan-kebijakan Inggris seperti White Paper sendiri didukung oleh Imperialis AS. Namun ketika sayap politik pro-Israel menang dengan menangnya Truman dalam Pemilu, Imperialis AS pada akhirnya berusaha melemahkan kontrol Inggris terhadap Wilayah Arab, termasuk Palestina dan memperkuat posisi mereka di Timur Tengah. Jadi, keterlibatan Imperialis AS bisa kita lihat pada masa awal-awal terbentuknya negara Israel dari diktenya terhadap PBB dan Inggris.

Namun setelah itu, kita perlu melihat bagaimana keterlibatan Imperialis AS di tahap selanjutnya.

Setelah lepas dari Rezim Imperialis Inggris dan Rezim Feodalis Ottoman, Mesir dikuasai oleh Rezim Nasionalis Progresif dan bergerak mendekati Uni Soviet. Di Syria, Partai Ba’ath memenangkan pertarungan dan menjadi Rezim Nasionalis Progresif baru. Sedangkan di Wilayah Arab lainnya, terjadi ketidakstabilan dan beberapa dari mereka dikuasai oleh rezim yang despotik. Revolusi mengancam keseluruhan wilayah tersebut. Dalam situasi tersebut, Inggris mengubah posisinya dalam memandang Israel. Bersama Imperialis AS, Inggris pada akhirnya menjadikan Israel sebagai satu-satunya basis stabil bagi penguasaan Imperialisme di Wilayah Arab. Tentunya, Gerakan Zionisme yang menginginkan Wilayah Palestina berkepentingan sama, mengingat betapa menggiurkannya Timur Tengah bagi mereka.

Mengapa bisa menggiurkan?

Pertama, para kapitalis Yahudi yang tergabung dalam Gerakan Zionisme menginginkan Wilayah Palestina untuk menarik keuntungan yang sebesar-besarnya dari perkebunan dan pariwisata. Penguasaan kapitalis Yahudi atas perkebunan secara bertahap membuat Bangsa Arab dan umat Kristiani menjadi buruh tani dan tani miskin di wilayah pegunungan Tepi Barat. Sedangkan pariwisata dianggap menggiurkan sejak Perang Salib dengan adanya Tanah Suci Yerusalem yang menjadi tempat ziarah bagi para pemeluk agama monotheis besar. Kita tidak bisa menutup mata, bahwa kehadiran prototipe bank modern pertama adalah dari proyek bisnis pariwisata tersebut. Pada masa Perang Salib, para Ksatria Templar yang ditunjuk untuk merebut Yerusalem dari Kesultanan Islam, pada akhirnya memanfaatkan keberadaan peziarah Kristen untuk menarik keuntungan melalui transportasi dan lembaga penyimpanan barang-barang peziarah yang dibentuk oleh mereka. Kedua, Wilayah Palestina merupakan wilayah penyangga bagi kepentingan para kapitalis Yahudi bersama Imperialis AS untuk menguasai ladang minyak dan gas di Wilayah Timur Tengah. Dengan melancarkan perang dan mengganggu kestabilan kekuasaan rezim-rezim nasionalis progresif dan mempertahankan rezim despotik di Timur Tengah, mereka bisa dengan mudah menguasai sumber daya penting tersebut. Sedangkan yang menjadi alat untuk mengganggu kestabilan rezim di Timur Tengah tersebut ialah Israel. Dan yang ketiga, memperlemah gerakan demokratis kerakyatan yang dibantu oleh Uni Soviet pada saat itu agar penguasaan mereka atas sumber daya minyak bumi dan gas bisa aman dan pengerukan nilai lebih atasnya menjadi lancar.

Selanjutnya mari kita kutip perkataan Azmi Bishara mengenai konflik Palestina dan Israel:

“Untuk rakyat Palestina, Israel modern menyebabkan kegagalan atas modernisasi mereka sendiri, sejak mereka merdeka tahun 1948. Setelah 1948, minoritas Rakyat Palestina di Israel terhalang jalannya menuju modernitas, ketika mereka kehilangan kontrol atas ekonomi, poltik, dan kebudayaan mereka yang dikuasai oleh elite Israel. Lebih penting lagi, mereka kehilangan kontrol atas kota-kota dan meninggalkannya menjadi masyarakat rural, hal yang membuat mereka jadi pekerja untuk Yahudi di kota-kota tanpa harus berasimilasi. Di tingkat yang selanjutnya, mereka akan kehilangan desa-desa dengan kehilangan pertanian mereka, tidak sedikitpun tersisa baik perkotaan maupun pedesaannya. Itulah yang disebut sebagai ‘Arab Israel’. Satu-satunya Modernisme yang mereka ketahui adalah ‘Modernisme Yahudi’, dan minoritas Rakyat Palestina tersebut akan menganeksasinya dengan menjadi peniru, faktor marjinal, dan dalam perkara yang terbaik – untuk memenangkan tuntutannya.”[3]


Reformisme dan Kompromisme PLO

Perjuangan rakyat Palestina untuk lepas dari aneksasi Zionis dan Imperialis AS pada akhirnya dimulai sejak Imperialis Inggris bercokol di Wilayah Arab. Perlawanan rakyat Palestina itu terjadi sejak 1922, 1929, dan 1936. Bahkan pada 1936, rakyat Palestina mengorganisasi pemogokan umum terlama di dunia dengan tuntutan membebaskan Palestina dari Inggris dan Zionis. Perlawanan tersebut berlanjut dengan bergabung bersama rakyat Arab untuk berperang melawan Zionis Israel sejak 1948. Namun perjuangan rakyat Palestina baru terorganisir ketika tahun 1964 berdiri sebuah aliansi strategis bernama Organisasi Pembebasan Palestina atau Palestine Liberation Organization (PLO). Walaupun sebelumnya sudah berdiri Partai Komunis Palestina (PKP)[4] sejak 1919, namun sejak 1940-an pengaruh mereka melemah karena ada perbedaan pendapat tentang pendirian Partai Komunis Israel (MAKI) dan Partai Komunis Yordania. Hingga akhirnya mereka semua menjadi revisionis modern sejak mereka mengkhianati perjuangan kelas dengan meletakkan prioritas perjuangan kelas dibawah perjuangan pembebasan nasional.

PLO dalam hal ini juga melancarkan perjuangan kelas pada awalnya, namun dalam perjalanannya penuh lika-liku sehingga pada akhirnya mereka juga terjatuh dalam lubang yang sama dan menjadi kompromis sejak mereka menyetujui solusi untuk membentuk dua negara di Wilayah Palestina pada 1980an. Namun sebelum itu, PLO bisa dikatakan sebagai aliansi strategis yang mampu memimpin perjuangan rakyat Palestina dalam melawan Zionis dan Imperialis AS, walaupun beberapa faksi di dalamnya merupakan faksi reformis dan revisionis.

Lalu bagaimana peran PLO dalam perjuangan Rakyat Palestina?

Tahun 1965 adalah tahun pertama dimana PLO dengan menggunakan taktik gerilya, menyerang Israel dari basis-basis mereka di Yordania, Tepi Barat, Lebanen, Jalur Gaza, dan Syria. Namun hal tersebut baru permulaan, karena perjuangan PLO yang sesungguhnya bermula justru sejak Perang Enam Hari tahun 1967. Di dalam perang tersebut, Israel berhasil mengokupasi Tepi Barat dari Yordania, Dataran Tinggi Golan dari Syria, serta Semenanjung Sinai dari Mesir dengan mengandalkan sejumlah 264.000 tentara, 800 tank, dan 300 pesawat tempur. Untuk mempertahankan Wilayah Arab, PLO dalam hal ini bekerjasama dengan Mesir, Syria, Yordania, Iraq, dan Uni Soviet. Kemenangan Israel tersebut merupakan hal yang memalukan bagi negeri-negeri Arab. Karena itulah sejak saat Perang Enam Hari, PLO dan negara-negara Arab lainnya mulai melakukan taktik ofensif ke Israel.

Hasil dari Perang Enam Hari tersebut sangat signifikan, diantaranya ialah embargo yang dilakukan oleh Imperialis AS terhadap seluruh negara-negara di Timur Tengah, kecuali Israel. Selain itu, gelombang Rasisme terhadap Yahudi di Timur Tengah juga meningkat. Rasisme yang lahir tersebut disebabkan oleh agresi Israel itu sendiri terhadap Wilayah Arab.

Sejak saat itu, seluruh negara yang ingin dikembalikan negaranya harus menandatangani perjanjian damai antara mereka dengan Israel yang justru akan merugikan mereka. Mesir menandatangani Camp David Accords dengan Israel, yang pada akhirnya membuka embargo Imperialis AS terhadap Mesir dan pengembalian Sinai oleh Israel. Selain itu, Yordania juga menandatangani perjanjian perdamaian dengan Israel, namun Israel tidak mengembalikan Tepi Barat. Begitupun juga dengan Syria yang pada akhirnya juga menandatangani perjanjian damai dengan Israel dan mendapatkan Dataran Tinggi Golan kembali. Disini kita bisa menyimpulkan bahwa karakter negara-negara Arab di sekitar Wilayah Palestina pada saat itu adalah Borjuis Nasional yang tidak berani memukul Israel. Sedangkan sikap PLO ialah menolak perdamaian dengan Israel dan meneruskan taktik gerilya ofensif mereka dengan didukung oleh sebagian besar rakyat Palestina.

Pada masa itu, kita bisa mengetahui bahwa karakter PLO ialah revolusioner. Disamping komitmennya dalam memukul mundur Israel dari Tepi Barat, PLO juga berani menantang Yordania yang melemah akibat perjanjian damai dengan Israel dan ancaman embargo Imperialis AS. Selama masa 1967 hingga 1980-an, PLO banyak membajak pesawat, yang paling terkenal ialah peristiwa Black September yang menggegerkan dunia, dengan dibantu oleh kelompok terorisme kiri dari Jepang, Iran, dan Jerman. Namun hal tersebut membuat PLO terpukul oleh Yordania dan pada akhirnya mereka mengalami kekalahan yang sangat telak. Terlebih lagi, rezim revisionis modern Yaman Utara juga membantu Yordania dalam menghalau PLO. Selain itu, tahun 1972, PLO juga menjadi organisasi yang menyebabkan Tragedi Olimpiade Munich di Jerman bersama Kelompok Baader-Meinhoff atau RAF[5].

Namun sejak tahun 1970-an, posisi PLO mulai berayun dari revolusioner menjadi diplomatis. Pada 1976, Dewan Keamanan PBB mengeluarkan resolusi untuk membagi Wilayah Palestina menjadi dua negara, atau biasa dikenal Solusi Dua Negara yang dirumuskan dalam dokumen Ten Points Program. Hal tersebut menyebabkan PLO terpecah menjadi dua: Pertama, kelompok Yasser Arafat, terdiri atas faksi-faksi nasionalis kiri dan sosialis yang terkesan kompromis serta Kedua, kelompok Rejectionist Front yang terdiri atas faksi-faksi komunis dan menolak Ten Points Program dan Solusi Dua Negara. Ketegangan dua kelompok tersebut berujung kepada Perang Sipil Lebanon yang menyebabkan PLO terusir dari Lebanon. Atas dasar desakan-desakan lapangan tersebut lah, pada akhirnya PLO menyetujui Ten Points Program dan Solusi Dua Negara di tahun 1988-1989. Dengan masuknya PLO ke dalam jebakan yang disusun oleh Imperialis AS melalui PBB, PLO harus mengadaptasi diri ke dalam susunan pemerintahan yang dibentuk oleh PBB dalam wujud Palestine National Authority (PNA)[6]. Dengan demikian, PLO yang telah berubah jadi kompromis tersebut masuk ke dalam PNA hal tersebut disahkan dalam Konferensi Nasional ke-5 PLO. Tahun 1987, sempat pecah Intifada Pertama yang menyebabkan terebutnya Jalur Gaza dan Tepi Barat dari Yordania dan Israel. Intifada Pertama merupakan suatu bukti bahwa perjuangan rakyat Palestina merupakan perjuangan utama yang mampu memerdekakan Wilayah Palestina dari Fasisme Zionis dan Imperialis AS, dibandingkan strategi PLO yang pada akhirnya menerima Resolusi Dewan Keamanan PBB melalui PNA. Intifada Pertama menjadi bukti bahwa kemerdekaan Palestina bisa dilalui oleh perjuangan rakyat yang konkrit, bukan melalui kompromisme. Deklarasi Kemerdekaan Palestina sendiri baru diadopsi oleh PNA (yang seluruhnya merupakan anggota PLO) pada 15 November 1988 dan diproklamirkan oleh Yasser Arafat.

Selain itu, PLO melalui PNA juga pada akhirnya menandatangani Perjanjian damai dengan Israel melalui Oslo Accords pada 1993 dengan konsekuensi terbelahnya Kota Yerusalem menjadi dua dan pindahnya ibukota Palestina ke Ramallah. Selain itu, Wilayah Tepi Barat pada akhirnya dipecah belah menjadi 3 area, yaitu Area A yang dikontrol penuh oleh PNA, Area B yang dikuasai secara bersama antara PNA dengan Israel, serta Area C dikontrol penuh oleh Israel. Perjanjian Oslo tersebut sangat merugikan rakyat Palestina karena mereka hanya bisa mengontrol penuh 18% dari Wilayah Tepi Barat (Area A), dan merelakan 22% Wilayah Tepi Barat untuk dikuasai bersama, serta 61% Wilayah Tepi Barat untuk dikontrol oleh Israel. Disinilah pengkhianatan sesungguhnya yang dilakukan oleh PLO terhadap rakyat Palestina karena taktik kompromisnya tersebut. Secara garis besar, PLO telah berubah menjadi aliansi strategis yang reformis dan kompromis.

Tahun 2000, Intifada Kedua dilancarkan oleh rakyat Palestina hingga tahun 2005. Sebab-sebab terjadinya Intifada Kedua sendiri ialah karena Oslo Accords dan Camp David Summit, yaitu pembicaraan damai yang dilaksanakan oleh Imperialis AS untuk mempertemukan antara PNA dengan Israel tahun 2000. Atas berkat campur tangan PLO juga lah pada akhirnya antara rakyat Jalur Gaza dengan rakyat Tepi Barat terpisah. Keluarnya HAMAS dan faksi Islamis dari PLO menyebabkan konflik internal PLO. Hasilnya ialah perpecahan PLO dengan keluarnya faksi Islamis (termasuk HAMAS) dan berlakunya Pemerintahan Islam HAMAS di Jalur Gaza yang terpisah dengan Tepi Barat. Hal ini tidak lain disebabkan lagi-lagi karena ketidakmampuan PLO dalam memimpin perjuangan Rakyat Palestina dan lebih memilih jalur damai dalam mencapai kemerdekaan Wilayah Palestina. Dalam hal ini, PLO benar-benar tidak percaya perjuangan segaris massa!

Anti-Zionisme dan Perjuangan Pembebasan Palestina

Munculnya Oslo Accords menyebabkan Wilayah Palestina terbagi menjadi dua, yaitu Wilayah Israel dan Wilayah Otoritas Palestina yang dipimpin oleh PNA. Hingga kini, efek dari Oslo Accords tersebut menyebabkan Rakyat Palestina kehilangan tanahnya karena dirampas oleh Pemerintahan Fasis Zionis Israel yang ditopang oleh Imperialis AS. Dengan menangnya Imperialis AS dan Fasis Zionis, mereka bisa leluasa untuk menganeksasi ladang minyak di Iraq, Yordania, dan Arab Saudi. Apalagi setelah mereka menandatangani perjanjian damai setelah kekalahan mereka di Perang Enam Hari. Hal ini sungguh tragedi bagi Rakyat Arab pada umumnya dan Rakyat Palestina pada khususnya. PLO yang diharapkan menjadi aliansi strategis yang mampu memimpin Rakyat Palestina dalam berjuang melawan otoritas Fasis Israel, malah mengikuti rezim-rezim Arab lainnya, yaitu menjadi kompromis dan reformis. Sejak PLO menjadi kompromis, ide untuk mengusir Zionis dari Wilayah Palestina pada akhirnya hanya menjadi utopia.

Karena hal tersebut lah, Rakyat Palestina harus mendirikan organisasi demokratis yang mampu memimpin perjuangan pembebasan nasional mereka dari penjajahan Zionis Israel. Rakyat Palestina harus merealisasikan satu negara merdeka dibawah kedaulatan Demokrasi Rakyat yang dipimpin aliansi dasar klas buruh dan kaum tani yang tidak lagi membeda-bedakan antara Bangsa Arab dengan Bangsa Yahudi. Dengan demikian, perjuangan pembebasan nasional Rakyat Palestina adalah perjuangan menghancurkan eksistensi Negara Israel dengan berdiri berdampingan bersama Rakyat Israel.

Kita telah melihat bahwa Solusi Dua Negara yang telah diafirmasi melalui banyak perjanjian damai antara PLO dengan Israel yang dimediasi oleh Imperialis AS tidak samas sekali menjadi solusi bagi Rakyat Palestina. Berdirinya Negara Israel pada hakikatnya adalah melegitimasi eksistensi negara penyangga Imperialis AS di Timur Tengah untuk terus mengeksploitasi tambang minyak dan gas di Timur Tengah serta kepariwisataan di Yerusalem. Berdirinya Negara Israel berarti berdirinya secara legal, Gerakan Fasisme Zionis yang didominasi oleh agen-agen Imperialis yang menguasai kekayaan sumber daya dunia.

Dengan apa Rakyat Palestina harus melawan?

Dengan kuatnya cengkeraman Imperialis AS di Wilayah Palestina melalui pendanaan untuk mengembangkan kemiliteran Israel, Intifada Kedua tidak menghasilkan apa-apa. Memang pada dasarnya Rakyat Palestina melawan tentara Israel. Namun apa yang dilakukan mereka tidak menggoyang sama sekali eksistensi Negara Israel. Hal inilah yang menyebabkan banyaknya korban di kalangan Rakyat Palestina. Namun bagaimanapun, kita harus mengapresiasi perjuangan Rakyat Palestina. Selain itu, kita harus melihat dalam kacamata analisa klas, bagaimana kita harus melawan eksistensi Negara Israel tersebut.

Pertama, Rakyat Palestina harus membangun organisasi demokratis dan militan yang baru, bersih dari pengaruh kompromisme dan reformisme PLO, serta beranggotakan pejuang-pejuang rakyat yang tangguh dan mampu konsisten dalam perjuangan pembebasan nasional. Kedua, Rakyat Palestina yang sadar harus membangkitkan kesadaran klas buruh di Palestina dan Israel untuk bersatu dalam satu aliansi dasar yang baru, berdiri berdampingan dengan kaum tani Palestina yang hidup di Lembah Sungai Jordan dan Dataran Tinggi Golan, serta mampu mengorganisasikan mereka. Ketiga, kita harus menyadari bahwa 80% ekonomi di Tepi Barat dan Jalur Gaza dikuasai oleh pemodal Israel, hal ini menyebabkan Rakyat Palestina yang melawan akan mengalami pengusiran dari tempat kerjanya. Banyaknya pengungsi Palestina di luar negeri Palestina disebabkan oleh hal-hal itu. Karena itulah, Rakyat Palestina juga harus mempertinggi kesadaran para pengungsi Palestina untuk melakukan kampanye mengenai masalah-masalah Palestina di luar negeri Palestina. Hal tersebut harus berkaitan dengan yang keempat, yaitu para pengungsi Palestina harus bersatu dengan organisasi-organisasi demokratis dan militan lainnya di luar negeri Palestina untuk menggalang solidaritas rakyat melawan Imperialis AS.

Kita juga harus mengingat bahwa kita harus menyingkirkan unsur Rasisme dari perjuangan pembebasan nasional Rakyat Palestina. Kita mesti belajar dari pengalaman PLO (terutama PFLP dan DFLP), dimana serangan gerilya mereka terkadang membunuh anak-anak dan pemuda Israel yang sebenarnya menjadi korban penghisapan yang dilakukan oleh Rezim Fasis Zionisme Israel. Hal tersebut terjadi karena adanya Rasisme yang juga turut menjadi ide perjuangan pembebasan nasional Rakyat Palestina. Para pejuang Rakyat Palestina terkadang sering terjebak ilusi perlawanan Arab melawan Yahudi atau perlawanan Islam melawan Kristen dan Yahudi, sehingga kaum tertindas dari Bangsa Yahudi, Agama Kristen, dan Agama Yahudi pun kerap menjadi sasaran PLO. Karena hal tersebut lah, kita mesti sadar bahwa perjuangan Rakyat Palestina merupakan perjuangan kelas, bukan perjuangan ras ataupun perjuangan agama. Rakyat Palestina harus melawan Fasisme Zionis dan Imperialis AS, berdiri berdampingan bersama rakyat pekerja Israel dan rakyat tertindas lainnya, tidak peduli agamanya apa dan rasnya bagaimana. Hal tersebut lah yang membedakan kita dari Rezim Kompromisme PLO yang terkesan mengandung unsur Rasisme dalam tiap perlawanannya.

Demikianlah penjelasan mengenai Sejarah Perjuangan Rakyat Palestina yang harus kita teladani dan kita sikapi. Kita harus mendukung perjuangan Rakyat Palestina dalam melawan Fasisme Zionis dan Imperialis AS dengan ikut bersolidaritas terhadap perjuangan mereka. Selain itu, kita juga harus memperbesar dan memperkuat organisasi demokratis dan militan di negara kita sendiri agar perlawanan kita terhadap Imperialis AS dan kaki tangannya bisa semakin keras dan kuat. Pada hakikatnya, baik Rakyat Palestina maupun Rakyat Indonesia mempunyai musuh yang sama, yaitu Imperialis AS dan kaki tangannya yang menjelma jadi Fasisme Zionis. Jika kita kontekstualisasikan dengan keadaan Indonesia, maka kaki tangan Imperialis AS tersebut ialah rezim Kapitalis Birokrat dan para tuan tanah komprador yang menguasai sebagian besar kekayaan alam kita.


HIDUP PERJUANGAN KLAS BURUH DAN KAUM TANI PALESTINA!!!
HIDUP SOLIDARITAS TERHADAP RAKYAT PALESTINA!!!
JAYALAH PERJUANGAN MASSA DI INDONESIA DAN PALESTINA!!!
KLAS BURUH DAN KAUM TANI SEDUNIA, BERSATULAH DALAM MELAWAN IMPERIALISME AS DAN FASISME ZIONIS!!!


                                                  
Referensi

Kaminer, Reuben, 2006, The Palestine Question Analyzed in The Light of Marxist Politics, a paper for III Conferencia Internacional La obra de Carlos Marx y los desafios del Siglo XXI.
Khalidi, Ahmad S., 2008, Distinguished Lecture Series No. 4: The Palestinian National Movement: What Went Wrong?. Washington: The Palestine Center.
Kimmerling, Baruch & Migdal, Joel S., 2003, The Palestinian People: A History, Massacushetts: Harvard University Press.
Marx, Karl & Engels, F., 1975, Marx-Engels Collected Works Vol. 3, Moscow: Progress Publisher, pp. 146-174.

Weston, Fred, 2002, Some Historical Clarification on Israel/Palestine, on Marxist Site.
diakses pada 27 Mei 2019.


Bandung, 29 Mei 2019



[1] Berdasarkan sensus tahun 2018 yang dilakukan oleh Biro Pusat Statistik Palestina.
[2] Berdasarkan sensus tahun 2018 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik Israel.
[3] Azmi Bishara, The Arabs in Israel: An Internal Look, (2000), Pp: 38.
[4] Tahun 1920-an, PKP masuk Komintern dan mengikuti Konferensi Baku. Namun pada perkembangannya, PKP yang pada mulanya didominasi oleh Yahudi akhirnya menjelma menjadi Communist Party of Eretz Israel (MAKEI), lalu biro PKP di Tepi Barat pada 1975 berubah menjadi Communist Party of Jordania. Sedangkan biro PKP di Gaza pada 1982 menjelma menjadi Partai Rakyat Palestina.
[5] RAF atau Red Army Faction sering mengadakan pelatihan militer bersama dengan PFLP di Kamp Pelatihan PFLP Yordania maupun Iraq. Hal ini dikarenakan kedekatan ideologis diantara mereka dan kesamaan orientasi taktis – yaitu gerilya.
[6] Hingga saat ini, posisi Pemerintahan Palestina dianggap masih membingungkan. Disamping terdapat konflik antara HAMAS dengan FATAH yang membelah Palestina menjadi sekedar Tepi Barat dan Gaza, juga terdapat tumpang tindih jabatan antara PLO dengan PNA.


Share: