Showing posts with label Mahasiswa. Show all posts
Showing posts with label Mahasiswa. Show all posts

TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA! - PERNYATAAN SIKAP FRONT RAKYAT MEMBATALKAN OMNIBUS LAW (FORMO)

 

Pernyataan Sikap

Front Rakyat Membatalkan Omnibus Law (FORMO)







TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA!

RAKYAT INDONESIA BUKAN BUDAK BANGSA ASING!

LAKSANAKAN LANDREFORM SEJATI DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL!

 

Sejak berada dibawah dominasi Imperialisme di abad 20, rakyat Indonesia telah menghadapi krisis kronis, yang semakin parah saat kaum Imperialis mengalihkan bebannya ke negeri setengah jajahan seperti Indonesia. Di masa pandemi Covid-19, krisis kronis tersebut semakin akut dan tidak tertangguhkan oleh rakyat Indonesia. Rezim Jokowi tidak sanggup mengatasi Covid-19 selain menambah beban hutang baru mencapai Rp 400-600 triliun, merampas hak-hak demokratis rakyat, dan membuat pertumbuhan ekonomi menjadi minus 5,32% pada kuartal ke II dan minus 2,7% pada kuartal III tahun 2020. Di masa krisis tersebut, rakyat semakin sulit menafkahi keluarganya, semakin banyak yang kehilangan pekerjaannya, serta kehilangan syarat untuk bertahan hidup.

Dalam mengatasi krisis Imperialisme yang sudah kronis tersebut, rezim Jokowi malah menetapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejatinya merupakan pesanan dari kaum Imperialis untuk memperkokoh kedudukannya di Indonesia melalui kelancaran investasi dan hutang. UU Cipta Kerja tersebut jelas merupakan upaya baru dari kaum Imperialis untuk merintangi tuntutan mendesak rakyat, yaitu Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional, juga merintangi gerakan pembebasan rakyat dari dominasi Imperialisme. Dalih pemerataan lapangan kerja digunakan untuk mempercepat dan memperkuat monopoli tanah melalui pembangunan infrastruktur strategis nasional, perluasan perkebunan berskala besar, food estate, korporasi pertanian, pertambangan besar, dan taman nasional berkedok konservasi. Kaum tani, nelayan, suku adat, dan suku bangsa minoritas di Indonesia akan semakin dirampas tanah dan kekayaan alamnya, hanya akan menjadi klas buruh dengan upah yang sangat murah atau tani miskin yang dipaksa hidup dalam sistem pertanian skala kecil dan terbelakang dibawah dominasi tuan tanah besar.

Penerapan UU Cipta Kerja juga terang-terangan merampas hak-hak dasar ekonomi seperti upah, memperpanjang jam kerja, memperburuk kondisi kerja, mempermudah dan menghilangkan kompensasi PHK, memperpendek waktu untuk proses perizinan bagi Imperialis dan kaki tangannya untuk menanamkan modal di Indonesia. Seluruh skema perampasan tanah dan upah berkedok lapangan kerja dan pembangunan sepenuhnya ditopang oleh kapital produktif-investasi dan kapital hutang milik Imperialis, dan kembali terakumulasi bagi kekayaan Imperialis, khususnya Imperialis AS.

Alih-alih menjawab dan membatalkan UU Cipta Kerja, rezim Jokowi justru mengintimidasi, menangkap, menganiaya buruh, kaum tani, pemuda-mahasiswa, dan golongan rakyat tertindas lainnya yang menentang pengesahan UU ini. Bahkan para pelajar dipukuli, ditembak dengan gas air mata, dan ditangkap. Sebanyak 5.918 orang ditangkap, disiksa, dan ribuan lainnya menjadi korban pemukulan. Bahkan untuk meredam gerakan pemuda-mahasiswa, rezim Jokowi mengeluarkan SE Kemendikbud No. 1035/E/KM/2020 tentang Pembelajaran Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang justru isinya sangat tidak demokratis.

Aksi massa di berbagai daerah menjadi ekspresi ketidakpercayaan dan pertentangan nyata massa rakyat terhadap rezim Jokowi yang semakin menunjukkan wajah sejatinya sebagai pelayan Kapitalis Monopoli Internasional. Pengajuan berikutnya pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR menjadi bukti bagi rakyat bahwa rezim Jokowi tidak akan memperjuangkan aspirasi sejati rakyat Indonesia untuk melaksanakan Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional, sebaliknya, rezim Jokowi menjadi penyedia instrumen hukum untuk memfasilitasi kepentingan Kapitalis Monopoli Internasional yang disokong oleh Borjuasi Besar Komprador dan Tuan Tanah Besar di dalam negeri.

Dengan pandangan diatas, kami organisasi yang tergabung di dalam Front Rakyat Membatalkan Omnibus Law (FORMO) menyatakan Menentang dan Menolak Pemberlakuan Omnibus Law UU Cipta Kerja, serta menuntut Rezim Jokowi untuk membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja Secara Keseluruhan Tanpa Syarat, serta menuntut:

  1. Hentikan monopoli dan perampasan lahan di pedesaan;
  2. Naikkan upah buruh tani;
  3. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis massa pro demokrasi;
  4. Maksimalkan kinerja pengawasan Disnaker;
  5. Tetapkan UMK yang layak bagi klas buruh tahun 2021;
  6. Hentikan PHK di masa pandemi Covid-19;
  7. Tolak kebijakan Kampus Merdeka yang melanggengkan liberalisasi pendidikan;
  8. Tolak program Wajib Militer di institusi pendidikan, sekolah, dan kampus;
  9. Turunkan harga sarana produksi pertanian, mencakup pupuk, bibit, dan alat-alat pertanian; serta
  10. Hentikan segala bentuk dan tindakan fasis rezim Jokowi dalam memberangus hak-hak demokratis rakyat;

Selain itu, kami juga menyerukan kepada seluruh rakyat Indonesia yang terdiri atas klas buruh, kaum tani, nelayan, pemuda, mahasiswa, kaum perempuan, pelajar, pekerja seni, kaum profesional intelektual, dan golongan rakyat tertindas lainnya untuk melawan pengesahan UU Cipta Kerja, dan berjuang lebih gigih untuk mewujudkan Reforma Agraria Sejati dan Industri Nasional untuk kesejahteraan rakyat.

 

Bandung, 20 Oktober 2020

 

Hormat Kami

Front Rakyat Membatalkan Omnibus Law (FORMO)

 

 

Slamet Priyanto

Penanggung Jawab

 

FPPB-KASBI Bandung Raya, PEPPSI-FSPPI, GOBSI, SEKAR, KSPN, SPN, AGRA Wilayah Jawa Barat, FMN Cabang Bandung Raya, BEM REMA UPI, UKSK UPI, PEMBARU Ranting Majalaya-Ciparay, ASOEMSI IKOPIN, LPPMD UNPAD, Komunitas Pasar Gratis Jatinangor, Rancaekek Unite, PMII Komisariat UIN Sunan Gunung Djati Cabang Kabupaten Bandung, Tim Medis Universitas Bhakti Kencana, dan Senat Mahasiswa Fakultas Teknik UNINUS

 

Share:

TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA! - BROSUR UNTUK KLAS BURUH INDONESIA

 

TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA!

BURUH INDONESIA BUKAN BUDAK BANGSA ASING! LAKSANAKAN LANDREFORM SEJATI DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL!

 

Tim Propaganda

FPPB-KASBI Bandung Raya

 dan

Pimpinan Cabang

FMN Cabang Bandung Raya

 



 

Apa itu Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah undang-undang sapu jagat yang mencakup banyak peraturan dan meringkas segala peraturan yang sebelumnya. Omnibus Law merupakan pelaksanaan dari kebijakan Neoliberalisme yang memudahkan seluruh aktivitas penanaman modal asing di satu negeri. Di Indonesia terdapat UU Cipta Kerja yang telah disahkan pada 5 Oktober pada rapat paripurna DPR atas permintaan Pemerintahan Jokowi. Dengan disahkannya UU Cipta Kerja, rezim Jokowi telah memantapkan dirinya sebagai Pemerintah boneka Imperialis Amerika Serikat (AS) yang menindas serta menghisap rakyat Indonesia, utamanya klas buruh dan kaum tani.

Darimana datangnya kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Omnibus Law UU Cita Kerja sengaja dirancang oleh rezim Jokowi sebagai persembahan untuk memperlancar dan memudahkan ekspor kapital Imperialis pimpinan Amerika Serikat di Indonesia. Hal ini ditujukan untuk memperkuat cengkeraman penghisapan Imperialis AS di negara-negara boneka (jajahan) termasuk Indonesia. Tujuan utama Omnibus Law adalah menyejahterakan kaum pemodal asing, pengusaha komprador dan tuan tanah besar di dalam negeri dengan membuka ruang eksploitasi besar-besaran atas tenaga kerja dan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Maka jelas, Omnibus Law UU Cipta Kerja hadir sebagai penghalang besar bagi landreform sejati dan pembangunan industri nasional yang sangat merugikan klas buruh dan kaum tani Indonesia.

Kenapa rezim Jokowi membuat kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dirancang oleh rezim boneka Jokowi hakikatnya adalah dikte langsung dari kapitalis monopoli internasional pimpinan Amerika Serikat. Kebijakan tersebut secara langsung adalah pelimpahan beban krisis yang tengah dialami oleh negara-negara Imperialis. Dampak konkrit Omnibus Law akan menciptakan krisis kronis di Indonesia dan memperparah jurang kemerosotan penghidupan rakyat Indonesia. Rezim boneka Jokowi sebagai kaki tangan langsung Imperialis AS akan semakin dalam menindas kehidupan rakyat dengan memperparah perampasan akan upah, tanah dan lapangan pekerjaan. Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, rezim boneka Jokowi akan semakin melestarikan karakter negara Indonesia sebagai negara setengah jajahan dan setengah feodal yang tidak mempunyai kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Kenapa klas buruh Indonesia harus Menentang Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Karena beberapa pasal sangat merugikan klas buruh dan menguntungkan klas pemodal. Diantaranya ialah:

  1. Ketentuan mengenai upah minimum yang sebelumnya setiap wilayah kabupaten/kota mempunyai wewenang untuk menentukannya (sesuai pasal 89 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan), dalam UU Cipta Kerja pasal 88C Bab Ketenagakerjaan ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa upah minimum kabupaten/kota dapat ditetapkan oleh gubernur dengan syarat tertentu, diantaranya ialah memperhatikan tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi di kabupaten/kota tersebut (seperti yang telah ditentukan dalam PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan). Selain itu, ketentuan mengenai upah satuan waktu dan hasil yang sebelumnya tidak ada dalam UU Ketenagakerjaan, diatur dalam pasal 92 UU Cipta Kerja. Dalam pasal tersebut, pengusaha diberikan kebebasan untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada buruh sebagai dasar penghitungan upah;
  2. Mengenai pesangon bagi buruh yang di-PHK, diatur dalam pasal 156 UU Cipta Kerja, dimana pesangon hanya meliputi cuti tahunan yang belum gugur, biaya/ongkos pulang buruh ke keluarganya, dan hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan maksimal penerimaan sebesar 25 kali upah pokok per bulan. Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, selain yang telah disebutkan diatas, uang penggantian hak juga meliputi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari pesangon bagi yang memenuhi syarat. Dalam UU Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa maksimal pesangon sebesar 32 kali upah pokok per bulan, sehingga dapat disimpulkan bahwa nominal pesangon di UU Cipta Kerja menurun. Sebanyak 6 dari 25 kali upah yang dibayarkan menjadi pesangon berasal dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam naungan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa klas buruh yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sendirilah yang membayar pesangon mereka, bukan murni dari pengusaha atau anggaran negara;
  3. Mengenai cuti biologis bagi kaum perempuan seperti cuti haid (yang diatur sebelumnya dalam pasal 81 UU Ketenagakerjaan), cuti hamil-melahirkan (yang diatur sebelumnya dalam pasal 82 UU Ketenagakerjaan), serta cuti menyusui (yang diatur sebelumnya dalam pasal 83 UU Ketenagakerjaan) ditiadakan dalam UU Cipta Kerja.  Selain itu, dalam pasal 80 UU Ketenagakerjaan diatur soal kesempatan untuk melakukan ibadah yang secukupnya bagi klas buruh. Tetapi dalam UU Cipta Kerja, hal tersebut tidak diatur sama sekali. Selain itu, cuti keagamaan juga ditiadakan dalam UU Cipta Kerja. Sedangkan untuk cuti tahunan diatur dalam pasal 79 UU Cipta Kerja;
  4. Mengenai outsourcing, UU Cipta Kerja pasal 89 menghapus pasal 65 dan mengubah pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Ketentuan perubahan tersebut akan berdampak semakin merajalelanya buruh outsourcing karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing. Sedangkan ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT telah diatur dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan dengan maksimal 2 tahun dan lalu bisa diperpanjang hingga 1 tahun, namun dalam UU Cipta Kerja pasal 89 tidak mengatur batas maksimal waktu perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum, sehingga membuka kesempatan status buruh kontrak jadi tidak terbatas;
  5. Mengenai jam kerja, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa waktu lembur maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, namun dalam UU Cipta Kerja pasal 89 menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu; sehingga waktu kerja buruh semakin panjang;
  6. Mengenai PHK diatur dalam pasal 151 UU Ketenagakerjaan, dimana dalam aturan tersebut ketentuannya sangat banyak, sedangkan dalam UU Cipta Kerja pasal 153 dan pasal 154A menghilangkan ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga pengusaha bisa seenaknya melakukan PHK sepihak kepada klas buruh.

(Sumber: Draf RUU Cipta Kerja versi awal, versi 905 halaman, dan versi 812 halaman)

Dari hal-hal tersebut, kita bisa menyimpulkan bahwa klas pemodal akan semakin menghisap klas buruh melalui UU Cipta Kerja dengan berbagai mekanisme aturan yang semakin menguntungkan mereka. Oleh karena itu, klas buruh harus mengetahui UU Cipta Kerja sebagai bentuk penghisapan yang lebih ekstrim lagi daripada UU Ketenagakerjaan dan PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan.

Apa yang harus dilakukan klas buruh terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja?

Klas Buruh Indonesia harus tegas menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang sejatinya hanya memberikan pelayanan kepada kapitalis asing dan kaki tangannya di dalam negeri yakni kapitalis Komprador dan Tuan Tanah besar untuk menjalankan ekspor kapital serta menjadikan Indonesia sebagai negeri terbelakang, bergantung dan dipaksa mengemis dengan hutang, investasi serta menjadi pasar bagi produk-produk Imperialis. Klas buruh Indonesia harus mengerti dan memahami bahwa Imperialisme, Feodalisme dan Kapitalis Birokrat merupakan musuh utama rakyat Indonesia. Perlawanan klas buruh Indonesia juga harus dibarengi dengan pembangunan serikat buruh yang independen dan memiliki semangat militan serta mempunyai strategi jangka panjang agar terus bisa melawan segala bentuk kebijakan dari rezim klik reaksi yang melanggengkan sistem setengah jajahan dan setengah feodal.

Strategi dan taktik yang tepat untuk melawan segala kebijakan rezim boneka Jokowi hanya bisa dicapai oleh persatuan kuat yang didasari oleh aliansi dasar klas buruh dan kaum tani sebagai mayoritas rakyat Indonesia dan menarik dukungan luas dari pemuda, mahasiswa, kaum intelektual dan profesional. Adapun metode perlawanan klas buruh dalam merespon Omnibus Law ini bisa dilakukan dengan cara melakukan aksi massa yang terpimpin dan terorganisir serta bisa melakukan aksi mogok kerja secara militan agar dapat menghentikan aliran keuntungan para pemodal. Karena pemogokan merupakan senjata utama dari klas buruh untuk menekan klas pemodal agar mau menuruti segala permintaan klas buruh.

Apakah gerakan rakyat menentang UU Cipta Kerja bergerak berdasarkan hoax?

Gerakan massa menolak Omnibus Law UU Cipta kerja yang bergejolak dari berbagai sektor di berbagai daerah membuktikan bahwa rezim Jokowi buta dan tuli terhadap suara dan protes rakyat tertindas di Indonesia. Rezim Jokowi menyebutkan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja adalah jembatan emas yang memakmurkan rakyat Indonesia. Namun nyatanya apa yang disebut sebagai kemakmuran tersebut adalah hoaks terbesar yang disebarkan oleh pemerintah Jokowi. Dengan disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja hanya akan membuka ruang penghisapan, penindasan dan pemiskinan besar-besaran terhadap kaum tani dan klas buruh Indonesia. Pemberitaan terkait gerakan rakyat menolak Omnibus Law Cipta Kerja saat ini tidak direspon oleh rezim Jokowi saat ini. Rezim Jokowi dengan kotor dan keji malah membuat propaganda bohong dengan menuduh gerakan rakyat menolak Omnibus Law adalah tidak berdasar dan semata-mata terbawa hoax yang beredar.

Sejak disahkannya UU Cipta Kerja dalam rapat Paripurna tanggal 5 Oktober 2020 di DPR, belum ada kejelasan dan tansparansi terkait draf final UU Ciptaker. Ketidakjelasan ini sengaja diciptakan oleh rezim Jokowi untuk menghambat kajian mandiri yang dilakukan oleh gerakan rakyat dan ditujukan untuk mendukung tuduhan keji rezim terhadap gerakan rakyat. Namun hoak dan manipulasi oleh rezim Jokowi ini tidak akan menghentikan kajian objektif sebagai landasan gerakan rakyat menolak Omnibus Law. Karena dari kelima draf UU Ciptaker tersebut sejatinya tidak ada perubahan secara hakikatnya, bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja akan menyengsarakan klas buruh dan kaum tani Indonesia.

Bila bukan Omnibus Law UU Cipta Kerja, apa solusi sejati ekonomi bagi rakyat Indonesia?

Krisis Imperialisme yang kronis pada akhirnya direspon oleh kaum Imperialis dengan meningkatkan keuntungan melalui laba super (super-profit) yang didapatkan dari penghisapan nilai lebih atas kerja buruh, serta bunga hutang yang terus digelontorkan ke negeri-negeri jajahan serta semi jajahan seperti Indonesia. Maka dari itu, rezim boneka pelayan Imperialis AS yang dipimpin oleh Jokowi merespon krisis tersebut dengan mempercepat pengesahan Omnibus Law yang sejatinya merupakan pesanan dari kaum Imperialis. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa Omnibus Law merupakan kelanjutan dari program fleksibilitas tenaga kerja yang telah disusun oleh kaum Imperialis melalui Bank Dunia, IMF, dan WTO. Maka dari itu, Omnibus Law yang bukan berasal dari aspirasi rakyat Indonesia, sama sekali tidak berpihak kepada rakyat Indonesia, khususnya klas buruh dan kaum tani.

Maka dari itu, solusi dari krisis ekonomi yang terus akut ini hanyalah Reforma Agraria Sejati serta pembangunan Industri Nasional yang berdaulat dan mandiri. Reforma Agraria Sejati merupakan program pengembalian seluruh tanah dan sumber kekayaan alam yang telah dieksploitasi oleh tuan tanah swasta maupun negara kepada kaum tani agar dikelola secara mandiri. Reforma Agraria Sejati sendiri diadakan sebagai dasar untuk membangun Industri Nasional yang berdaulat dan mandiri, bebas dari intervensi kapital asing serta mampu dijalankan oleh klas buruh. Tidak ada jalan lain bagi klas buruh, selain memimpin pembebasan rakyat Indonesia melalui kedua program tersebut tanpa bergantung kepada klas-klas reaksi yang telah menindas klas buruh dan seluruh rakyat tertindas di Indonesia.

 

 

 

Bandung, 16 Oktober 2020

Share:

TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA! - BROSUR UNTUK PEMUDA-MAHASISWA

 

TOLAK DAN BATALKAN UU CIPTA KERJA!

PEMUDA-MAHASISWA BANGKIT MELAWAN PENGHISAPAN DAN PENINDASAN SKALA MASSIF UNTUK MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG ILMIAH, DEMOKRATIS, DAN MENGABDI KEPADA RAKYAT!

 

Pimpinan Cabang

FMN Cabang Bandung Raya

 





Pengantar

Di tengah pandemi Covid-19, Imperialisme mengalami krisis overproduksi yang sangat akut, kapital yang terus membusuk dan bahkan lebih parah dari krisis finans yang terjadi pada 2008-2009. Amerika Serikat sendiri mengalami resesi pada kuartal II 2020. Konsumsi rumah tangga di Amerika Serikat anjlok hingga 25% dan tingkat pertumbuhan ekonominya mencapai minus 32,9%. Negara-negara industri besar lainnya seperti Jerman juga mengalami krisis hingga tingkat pertumbuhan ekonominya anjlok, mencapai minus 10,1%.

Akan tetapi, Imperialisme yang dipimpin oleh Amerika serikat, tidak akan hancur dengan sendirinya, dia tidak akan menggali kubur dengan tangannya sendiri, walaupun membutuhkan fase pemulihan yang lebih panjang. Perang agresi dan intervensi adalah cara untuk pulih dari krisis, untuk memperkuat dominasi mereka ke negara-negara jajahan diseluruh dunia, memperlancar laju ekspor kapital dalam bentuk investasi langsung ataupun utang dan menguasai serta mengeruk sumber daya alam, memeras keringat klas buruh, kaum tani, dan seluruh rakyat tertindas di Dunia sehingga mendapatkan super profit yang lebih tinggi.

Sebagai salah satu negara yang hidup dibawah dominasi Imperialis AS, Indonesia melalui Pemerintahan bonekanya menjalankan dikte kebijakan Neoliberal dari tuannya. Untuk mengatur ulang semua regulasi (deregulasi) yang akan mempercepat laju ekspor kapital Imperialis dalam bentuk investasi langsung maupun utang. Dengan kata lain, Indonesia menanggung beban krisis Imperialis, sehingga krisis kronis yang terjadi di negara jajahan dan setengah jajahan seperti indonesia semakin parah. Indonesia sendiri mengalami tingkat pertumbuhan ekonomi mencapai minus 5,32% pada kuartal II dan dapat diprediksikan Indonesia masih mengalami tingkat pertumbuhan ekonomi yang minus pada kuartal III 2020 dikarenakan kontraksinya hanya mencapai 0,6% sampai 1,7%. Celakanya pertumbuhan ekonomi tersebut hanya bertumpu pada investasi dan hutang yang dibebankan diatas pundak penderitaan rakyat.

Di tengah krisis tersebut, rezim Jokowi mempercepat pengesahan produk undang-undang Omnibus Law yang terdiri atas berbagai klaster, diantaranya klaster perizinan usaha, ketenagakerjaan, hingga klaster pengadaan lahan. Omnibus Law sendiri merupakan undang-undang sapu jagat yang mencakup banyak peraturan dan meringkas segala peraturan sebelumnya. Produk hukum Omnibus Law di Indonesia sendiri merupakan bentuk deregulasi, yaitu salah satu dari kebijakan Neoliberal yang bertujuan untuk mempermudah penanaman modal asing di Indonesia dalam bentuk investasi dan hutang, dengan demikian  Rezim Jokowi menyeret beban krisis kronis bagi rakyat semakin dalam lagi.

 

Omnibus Law Adalah Solusi Licik Dari Imperialis untuk Menyelamatkan Diri dari Krisis  Yang Semakin Akut

Kebijakan Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dirancang oleh rezim boneka Jokowi sejatinya adalah dikte langsung dari kapitalis monopoli internasional pimpinan Amerika Serikat. Kebijakan tersebut secara langsung adalah pelimpahan beban krisis yang tengah dialami oleh negara-negara Imperialis. Dampak konkrit Omnibus Law akan menciptakan krisis kronis di Indonesia dan memperparah jurang kemerosotan penghidupan rakyat Indonesia. Rezim boneka Jokowi sebagai kaki tangan langsung Imperialis AS akan semakin jelas menindas kehidupan rakyat dengan memperparah perampasan akan upah, tanah dan lapangan pekerjaan. Melalui Omnibus Law UU Cipta Kerja ini, rezim boneka Jokowi akan semakin melestarikan karakter negara Indonesia sebagai negara setengah jajahan dan setengah feodal yang tidak mempunyai kedaulatan untuk menentukan nasibnya sendiri.

Omnibus Law UU Cipta Kerja sengaja dirancang oleh rezim Jokowi sebagai persembahan untuk memperlancar dan memudahkan ekspor kapital Imperialis pimpinan Amerika Serikat di Indonesia. Hal ini ditujukan untuk memperkuat cengkeraman penghisapan Imperialis AS di negara-negara boneka (jajahan) termasuk Indonesia. Tujuan utama Omnibus Law adalah menyejahterakan kaum pemodal asing, pengusaha komprador dan tuan tanah besar di dalam negeri dengan membuka ruang eksploitasi besar-besaran atas tenaga kerja dan kekayaan sumber daya alam Indonesia. Maka jelas, Omnibus Law UU Cipta Kerja hadir sebagai penghalang besar bagi Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional serta sangat merugikan klas buruh dan kaum tani Indonesia.

Mengapa bisa demikian?

Melalui Bank Dunia sebagai lembaga multilateral yang mengikuti dikte Imperialis AS. Bank Dunia tahun lalu merilis dokumen resmi bernama World Development Report 2019: The Changing Nature of Work yang dimana dalam dokumen tersebut berisi proyek Labour Market Flexibility atau Fleksibilitas Pasar Tenaga Kerja melalui otomasi kerja, teknologisasi, deregulasi sektor perburuhan, penyesuaian kebijakan pengupahan, fleksibilitas jam kerja, dan fleksibilitas tenaga kerja. Dokumen tersebut merupakan perintah yang harus dilaksanakan oleh negara-negara anggota Bank Dunia yang notabene sebagian besarnya merupakan jajahan Imperialis AS, salah satunya ialah Indonesia. Melalui dokumen tersebut, Bank Dunia memerintahkan harus ada undang-undang baru yang mengatur tentang perburuhan,. Skema ini diperparah dengan adanya program Bank Dunia lainnya yang bernama Land Reform Market Oriented dan One Map Policy, yang mana kedua program tersebut dijalankan oleh rezim boneka pelayan Imperialis di Indonesia dengan bentuk kebijakan Reforma Agraria Palsu. Program tersebut pada hakikatnya ialah legalisasi aset dalam bentuk sertifikasi yang terhubung dengan program Bank Tanah. Program tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian investasi, pembangunan perkebunan skala besar, food estate, pembangunan infrastruktur untuk mempercepat mobilisasi sumber daya alam, dan melanggengkan monopoli tanah. Dengan demikian hal ini yang melatarbelakangi lahirnya Omnibus Law UU Cipta Kerja

 

Omnibus Law Adalah Skema Penghisapan dan Penindasan Bagi Klas Buruh dan Kaum Tani Indonesia

Memangnya bagaimana isi dari Omnibus Law UU Cipta Kerja tersebut?

Pada hakikatnya, UU Cipta Kerja adalah skema perampasan upah yang lebih parah daripada UU Ketenagakerjaan serta PP No. 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan (atau biasa disebut PP 78). Jika keberadaan buruh outsourcing dan kontrak dilegitimasi oleh adanya UU Ketenagakerjaan, maka fleksibilitas upah dan penetapan upah yang hanya berdasarkan tingkat pertumbuhan ekonomi serta inflasi dilegitimasi oleh PP 78. Dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, keduanya skema tersebut dilanggengkan dan bahkan disistematisasikan, sehingga pasar tenaga kerja menjadi lebih fleksibel lagi. Diantara ketentuan-ketentuan pelanggengan tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, ketentuan mengenai Upah Minimum yang sebelumnya setiap Bupati/Walikota mempunyai wewenang untuk menentukannya, seperti yang diatur dalam pasal 89 UU Ketenagakerjaan. Maka dalam UU Cipta Kerja pasal 88C ayat (1) dan (2), Upah Minimum dapat ditetapkan oleh Gubernur dengan syarat-syarat tertentu. Kurang lebihnya, syarat-syarat tersebut sama persis dengan apa yang disebutkan dalam PP 78, yaitu kondisi ekonomi yang mencakup tingkat pertumbuhan ekonomi dan inflasi, serta ketenagakerjaan. Selain itu, Omnibus Law UU Cipta Kerja juga mengatur Upah per satuan waktu dan hasil yang disebutkan dalam pasal 92. Dalam pasal tersebut, klas pemodal diberi kebebasan untuk menentukan unit keluaran yang ditugaskan kepada buruh sebagai dasar penghitungan upah. Itu berarti, bukan klas buruhlah yang menentukan skala upah berdasarkan hasil produksi mereka, melainkan klas pemodal.

Kedua, Mengenai pesangon bagi buruh yang di-PHK, diatur dalam pasal 156 UU Cipta Kerja, dimana pesangon hanya meliputi cuti tahunan yang belum gugur, biaya/ongkos pulang buruh ke keluarganya, dan hal-hal lain yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan maksimal penerimaan sebesar 25 kali upah pokok per bulan. Sedangkan dalam UU Ketenagakerjaan, selain yang telah disebutkan diatas, uang penggantian hak juga meliputi penggantian perumahan serta pengobatan dan perawatan ditetapkan 15% dari pesangon bagi yang memenuhi syarat. Dalam UU Ketenagakerjaan juga disebutkan bahwa maksimal pesangon sebesar 32 kali upah pokok per bulan, sehingga dapat disimpulkan bahwa nominal pesangon di UU Cipta Kerja menurun. Sebanyak 6 dari 25 kali upah yang dibayarkan menjadi pesangon berasal dari Jaminan Kehilangan Pekerjaan dalam naungan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga dapat disimpulkan pula bahwa klas buruh yang membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sendirilah yang membayar pesangon mereka, bukan murni dari pengusaha atau anggaran negara.

Ketiga, mengenai cuti biologis bagi kaum perempuan seperti cuti haid (yang diatur sebelumnya dalam pasal 81 UU Ketenagakerjaan), cuti hamil-melahirkan (yang diatur sebelumnya dalam pasal 82 UU Ketenagakerjaan), serta cuti menyusui (yang diatur sebelumnya dalam pasal 83 UU Ketenagakerjaan) ditiadakan dalam UU Cipta Kerja.  Selain itu, dalam pasal 80 UU Ketenagakerjaan diatur soal kesempatan untuk melakukan ibadah yang secukupnya bagi klas buruh. Tetapi dalam UU Cipta Kerja, hal tersebut tidak diatur sama sekali. Selain itu, cuti keagamaan juga ditiadakan dalam UU Cipta Kerja. Sedangkan untuk cuti tahunan diatur dalam pasal 79 UU Cipta Kerja.

Keempat, mengenai outsourcing, UU Cipta Kerja pasal 89 menghapus pasal 65 dan mengubah pasal 66 UU Ketenagakerjaan. Ketentuan perubahan tersebut akan berdampak semakin merajalelanya buruh outsourcing karena tidak ada lagi pembatasan jenis pekerjaan outsourcing. Sedangkan ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT telah diatur dalam pasal 59 UU Ketenagakerjaan dengan maksimal 2 tahun dan lalu bisa diperpanjang hingga 1 tahun, namun dalam UU Cipta Kerja pasal 89 tidak mengatur batas maksimal waktu perjanjian kerja sementara dan jangka waktu perpanjangan maksimum, sehingga membuka kesempatan status buruh kontrak jadi tidak terbatas.

Kelima, mengenai jam kerja, UU Ketenagakerjaan mengatur bahwa waktu lembur maksimal 3 jam per hari dan 14 jam per minggu, namun dalam UU Cipta Kerja pasal 89 menjadi 4 jam per hari dan 18 jam per minggu; sehingga waktu kerja buruh semakin panjang.

Keenam, Mengenai PHK diatur dalam pasal 151 UU Ketenagakerjaan, dimana dalam aturan tersebut ketentuannya sangat banyak, sedangkan dalam UU Cipta Kerja pasal 153 dan pasal 154A menghilangkan ketentuan-ketentuan tersebut, sehingga pengusaha bisa seenaknya melakukan PHK sepihak kepada klas buruh[1].

Contoh-contoh tersebut telah membuktikan bahwa Omnibus Law UU Cipta Kerja memang menjadi landasan yang paling ekstrim untuk menghisap serta menindas klas buruh Indonesia.

Bagaimana dengan dampak Omnibus Law UU Cipta Kerja terhadap kaum tani?

Menteria Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil pada 15 Oktober lalu mengatakan bahwa Pemerintah sedang menggalakkan banyaknya investor masuk ke dalam negeri melalui berbagai regulasi, baik Omnibus Law UU Cipta Kerja maupun kemudahan pengadaan tanah yang bisa diperoleh investor secara cuma-cuma alias gratis.

Omnibus Law UU Cipta kerja, tidak menjawab sedikitpun persoal kaum tani, sebaliknya, sebagai penghalang baru bagi Reforma Agraria Sejati dan Industri Nasional  sebagai aspirasinya kaum tani dan rakyat Indonesia. Perampasan tanah akan semakin masif, dengan dalih pengadaan tanah untuk kepentingan umum (yang diatur dalam UU Cipta Kerja), untuk pembangunan infrastruktur, pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus, pembangunan perkebunan skala besar yang berorientasi untuk memenuhi kebutuhan bahan baku  bagi kapitalis besar monopoli, serta pembangunan food estate.

Selain itu, tanah kaum tani juga akan terus dirampas dengan adanya Bank Tanah yang diatur dalam pasal 125 dan 126 UU Cipta Kerja. Bank Tanah tersebut melanggengkan program Land Reform Market Oriented, dimana Bank Tanah akan mengelola dan mendistribusikan lahan untuk kepentingan penanaman modal asing. Pasal 129 ayat (4) UU Cipta Kerja bahkan menyebutkan bahwa Bank Tanah dihadirkan dalam rangka mendukung investasi, sehingga Bank Tanah mempunyai wewenang untuk melakukan penyusunan rencana induk, memberikan kemudahan perizinan berusaha, melakukan pengadaan lahan, serta menentukan tarif pelayanan.

Kebijakan tersebut hanya akan memasifkan perampasan tanah, melanggengkan monopoli tanah, dan semakin memiskinkan kaum tani di Pedesaan. Kaum tani yang menggantungkan hidupnya secara turun temurun di sekitar kawasan hutan, petani pemukim, dan petani penggarap hutan  akan dikambinghitamkan sebagai perambah hutan, pembalak liar, perusak lingkungan, dan dihantui dengan sanksi dan denda yang sangat berat. Rezim ini akan terus menutup mata terkait semakin tingginya ekspor bahan baku kayu yang dilakukan oleh perusahaan negara ataupun swasta untuk memenuhi kebutuhan perusahaan besar asing[2].

Undang-undang ini, tentunya sangat mendukung kedatangan ekspor kapital yang merupakan salah satu dari pokok Imperialisme. Seperti yang kita ketahui, kepentingan kaum Imperialis di Indonesia diantaranya ialah eksploitasi sumber daya alam, eksploitasi tenaga kerja berupah murah, menjadikan Indonesia sebagai pasar penjualan komoditas, serta untuk menanamkan investasi dan hutang. Lalu hoaks apalagi yang dihadirkan rezim Jokowi untuk memiskinkan klas buruh dan kaum tani Indonesia sekarang?

 

Kenapa Pemuda-Mahasiswa Harus Menentang Omnibus Law?

Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak hanya berdampak ke klas buruh dan kaum tani saja. Walaupun rezim Jokowi mengklarifikasi bahwa klaster pendidikan dikeluarkan dari UU Cipta Kerja, tetapi pada kenyataannya tidak demikian. Di dalam UU Cipta Kerja versi terakhir (812 halaman) banyak menyebutkan soal pelaksanaan perizinan sektor pendidikan serta pelaksanaan pendidikan di Kawasan Ekonomi Khusus. Selain itu terdapat program Kampus Merdeka, yang pada hakikatnya hanya untuk memobilisasi tenaga kerja murah melalui skema program magang.

Pertama, soal perizinan sektor pendidikan yang diatur dalam paragraf 12 pasal 65 UU Cipta Kerja yang menyebutkan bahwa pelaksanaan perizinan pada sektor pendidikan dapat dilakukan melalui perizinan berusaha. Dengan demikian, bisnis pendidikan akan merajalela jika UU Cipta Kerja ini diterapkan. Hal ini secara historis bertentangan dengan visi pendidikan yang salah satunya ialah nirlaba. Tetapi kita perlu ingat, sejak sektor pendidikan masuk ke dalam General Agreement on Trade in Service (GATS), WTO memposisikan pendidikan sebagai sektor dagang tersier. Hal tersebut diperparah dengan adanya Agreement on Trade Related Aspect of Intellectual Property Right (TRIPs) yang dimana perjanjian tersebut ditujukan untuk dapat mengakumulasi keuntungan dari bisnis pendidikan. Kebijakan yang melatarbelakangi komersialisasi pendidikan lewat sistem pembayaran UKT. Di Amerika Serikat sendiri, kebijakan tersebut berdampak pada kenaikan biaya pendidikan tinggi hingga mencapai 1120% dalam rentang 1970-2012.

Indonesia meratifikasi seluruh perjanjian Neoliberal tersebut melalui berbagai macam produk hukum, seperti UU Sisdiknas tahun 2003 dan UU Perguruan Tinggi tahun 2012. Keduanya secara halus mencantumkan bahwa pendidikan bisa dikomersialisasikan. Selain itu, melalui kedua peraturan tersebut, sektor pendidikan mengalami swastanisasi besar-besaran. Itu artinya, skema liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan berjalan mulus dengan skema yang menindas pemuda–mahasiwa di Indonesia. Hal tersebut berdampak pada naiknya biaya sekolah dan kuliah per tahun dan semakin eratnya hubungan antara institusi pendidikan dengan korporasi multinasional. Kita bisa lihat bahwa untuk tahun ajaran 2017/2018 saja, rata-rata biaya pendidikan SD mencapai Rp 2,4 juta; SMP mencapai Rp 4,2 juta; dan SMA/SMK mencapai Rp 6,5 juta. Sedangkan untuk biaya pendidikan tinggi rata-rata mencapai Rp 15,3 juta per semester. Bandingkan denngan upah klas buruh rata-rata di Indonesia pada 2019 yang hanya mencapai Rp 2,91 juta per bulan.

Didalam pasal 65 UU Cipta Kerja, definisi yang termaktub dalam ayat (1) di pasal tersebut adalah legalitas yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan usaha dan/atau kegiatannya. Konsekuensinya ialah lembaga atau institusi pendidikan akan berstatus perusahaan, itu berarti komersialisasi pendidikan. Ini adalah salah satu bentuk ratifikasi kompleks yang dilakukan oleh rezim Jokowi terhadap program WTO yang berkaitan dengan liberalisasi pendidikan. Padahal dalam UU Sisdiknas yang statusnya sudah meliberalisasi pendidikan saja tidak mencantumkan definisi tersebut, dan bahkan disebutkan bahwa sektor pendidikan itu nirlaba. Hal ini akan memicu rendahnya rakyat dalam mengakses pendidikan. BPS sendiri mencatat pada Februari 2020, pekerja terbanyak adalah lulusan SD dan hampir semuanya ialah buruh kontrak atau outsourcing.

Lalu bagaimana dengan Kebijakan Kampus Merdeka?

Terdapat 4 pokok Kebijakan Kampus Merdeka yang dicanangkan sejak Februari lalu, yaitu 1) pembukaan program studi baru; 2) sistem akreditasi perguruan tinggi; 3) Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum, serta; 4) hak belajar tiga semester di luar program studi. Keempatnya membuka kesempatan korporasi multinasional untuk menjajaki sektor pendidikan tinggi sebagai sektor yang profit-oriented. Selain mencetak komoditas pendidikan yang terdiri atas hasil-hasil penelitian, Kebijakan Kampus Merdeka juga akan mencetak tenaga kerja cadangan yang cakap, profesional, namun tetap berupah murah.

Dalam Kebijakan Kampus Merdeka disebutkan bahwa mitra yang dapat bekerjasama dengan sektor pendidikan tinggi diantaranya ialah korporasi multinasional, korporasi teknologi global, korporasi startup teknologi, organisasi multilateral, serta BUMN dan BUMD. Kalau kita tilik, semua mitra tersebut berkepentingan untuk menghasilkan profit melalui perampasan nilai lebih, sehingga jelas kepentingan mereka untuk menjadi mitra di sektor pendidikan tinggi adalah untuk menghasilkan profit pula dengan membuka program studi baru di perguruan tinggi.

Mengenai Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTN-BH) sendiri yang sudah jelas merupakan produk liberalisasi pendidikan tinggi juga diatur dalam Kebijakan Kampus Merdeka. Seluruh Perguruan Tinggi Negeri atau PTN akan dipermudah untuk menjadi PTN-BH dengan berbagai syarat kemudahannya, seperti tanpa ada akreditasi maksimum, dan PTN-BLU atau Satker dapat mengajukan permohonan menjadi Berbadan Hukum kapan pun jika sudah siap. Itu artinya rezim Jokowi akan melakukan percepatan liberalisasi pendidikan tinggi melalui Kebijakan Kampus Merdeka tersebut.

Selain itu, mengenai hak belajar di luar Program Studi akan dilaksanakan selama 2 semester atau 40 SKS di luar perguruan tinggi, atau melaksanakan program kerja magang; serta mengambil 1 semester atau 20 SKS di Program Studi yang berbeda namun dalam naungan Perguruan Tinggi yang sama. Jelas bahwa hal ini sesuai dengan semangat Omnibus Law UU Cipta Kerja yang membuka investasi besar-besaran, karena investor butuh pekerja handal namun bisa diupah murah. Kemunculan buruh magang sendiri bahkan ditargetkan oleh rezim Jokowi. Contohnya pada 2017, dimana rezim Jokowi menargetkan jumlah buruh magang sebanyak 163 ribu orang dan program tersebut didukung oleh 2.648 perusahaan, dengan 1.776 diantaranya ialah perusahaan manufaktur. Program pemagangan tersebut dilegitimasi melalui Permen No. 36 Tahun 2016 dimana dalam aturan tersebut, para buruh magang hanya diberi upah sebesar 60-75% dari UMK yang berlaku.

Beberapa hal tersebut sudah menjadi alasan bagi para pemuda-mahasiswa untuk menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja serta aturan-aturan yang menopangnya. Karena tidak ada hari depan bagi pemuda-mahasiswa jika tidak menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan berjuang bersama klas buruh dan kaum tani.

 

Pemuda-Mahasiswa Harus Mengorganisir Diri untuk Menentang Omnibus Law

Salah satu poin penting yang perlu kita sadari adalah bahwa penyakit anti-demokrasi telah akut menjangkit tubuh pendidikan di Indonesia. Pembungkaman dan pemberangusan suara kerap terjadi di antara dinding-dinding kampus sampai saat ini. Kampus sebagai lembaga pendidikan seharusnya menjadi wadah yang bebas untuk membedah segala hal secara objektif dan ilmiah, bukan malah menjadi penjara bagi gerakan progresif mahasiswa itu sendiri. Isu Omnibus Law yang tengah panas akhir-akhir ini, ternyata mampu menarik sorotan dari berbagai sektor rakyat, termasuk kaum intelektual. Berbagai hasil kajian yang dilakukan oleh kaum intelektual mampu melahirkan satu simpulan yang sama bahwa Omnibus Law akan dan hanya menyengsarakan rakyat. Tentunya Omnibus Law dengan segala kebusukannya telah menjadi pemantik terbentuknya kembali kesadaran pemuda-mahasiswa untuk bergerak bersama klas buruh dan kaum tani untuk memperjuangkan haknya dengan menolak keseluruhan UU Cipta Kerja di berbagai daerah. Namun, noktah hitam kecacatan pendidikan Indonesia kembali mencuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran Kemendikbud No. 1035/E/KM/2020 perihal Himbauan Pembelajaran Secara Daring dan Sosialisasi UU Cipta Kerja yang menjadi alat pemberangus dan pembungkaman suara mahasiswa. Rezim Jokowi hanya bisa memerintah pemuda-mahasiswa untuk belajar, belajar, dan belajar di dalam kelas seperti binatang peliharaan yang nantinya harus tunduk terhadap rezim. Rezim busuk ini mengharamkan segala bentuk kesadaran maju dari mahasiswa untuk bergerak bersama klas buruh dan kaum tani dengan ancaman akademik yang fasis dan tidak berdasar.

Maka mahasiswa harus mempunyai kesadaran dan mental yang kuat untuk menjalankan trah-nya dalam berjuang bersama klas buruh dan kaum tani sebagai rakyat terhisap di negeri setengah jajahan setegah feodal ini. Mahasiswa harus menggalang kekuatan untuk tetap konsisten bergerak berdasarkan pada tuntutan rakyat dan menyuarakan persatuan dalam perjuangan klas buruh dan kaum tani. Karena mahasiswa sejatinya bukan agent of change seperti yang disuarakan oleh rezim Orde Baru, tetapi merupakan pengiring perjuangan klas buruh dan kaum tani serta terpimpin oleh klas buruh. Karena itulah tidak hari depan bagi pemuda-mahasiswa, jika tidak ikut serta dalam perjuangan Demokrasi Nasional yang anti Imperialisme dan anti Feodalisme bersama klas buruh dan kaum tani.

 

Solusi Konkrit Bagi Rakyat Indonesia Bukan Omnibus Law, Tetapi Reforma Agraria Sejati dan Pembangunan Industri Nasional

Krisis Imperialisme yang kronis pada akhirnya direspon oleh Imperialis dengan meningkatkan keuntungan melalui laba super (super-profit) yang didapatkan dari penghisapan nilai lebih atas kerja buruh, serta bunga hutang yansg terus digelontorkan ke negeri-negeri jajahan serta semi jajahan seperti Indonesia. Maka dari itu, rezim boneka pelayan Imperialis AS yang dipimpin oleh Jokowi merespon krisis tersebut dengan mempercepat pengesahan Omnibus Law yang sejatinya merupakan pesanan dari Imperialis. Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, bahwa Omnibus Law merupakan kelanjutan dari program fleksibilitas tenaga kerja yang telah disusun oleh Imperialis melalui Bank Dunia, IMF, dan WTO. Maka dari itu, Omnibus Law yang bukan berasal dari aspirasi rakyat Indonesia, sama sekali tidak berpihak kepada rakyat Indonesia, khususnya klas buruh dan kaum tani.

Maka dari itu, solusi dari krisis ekonomi yang terus akut ini hanyalah Reforma Agraria Sejati serta pembangunan Industri Nasional yang berdaulat dan mandiri. Reforma Agraria Sejati merupakan program pengembalian seluruh tanah dan sumber kekayaan alam yang telah dieksploitasi oleh tuan tanah swasta maupun negara kepada kaum tani agar dikelola secara mandiri. Reforma Agraria Sejati sendiri diadakan sebagai dasar untuk membangun Industri Nasional yang berdaulat dan mandiri, bebas dari intervensi kapital asing serta mampu dijalankan oleh klas buruh. Tidak ada jalan lain bagi klas buruh, selain memimpin pembebasan rakyat Indonesia melalui kedua program tersebut tanpa bergantung kepada klas-klas reaksi yang telah menindas klas buruh dan seluruh rakyat tertindas di Indonesia.

Lalu bagaimana caranya untuk mencapai Reforma Agraria Sejati dan pembangunan Industri Nasional?

Cara satu-satunya untuk membebaskan klas buruh dan kaum tani dari penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh Imperialis dan sekutunya ialah perjuangan Demokrasi Nasional. Perjuangan Demokrasi Nasional ialah perjuangan demokratis anti Feodalisme dan perjuangan pembebasan nasional anti Imperialisme. Perjuangan Demokrasi Nasional adalah perjuangan untuk membebaskan rakyat Indonesia yang dipimpin oleh klas buruh dengan kekuatan pokok Kaum Tani serta golongan demokratis lainnya dari belenggu sistem Setengah Jajahan Setengah Feodal terhadap klik reaksi yang terdiri atas Feodalisme yang dipimpin oleh tuan tanah besar negara maupun swasta, Imperialis yang dipimpin oleh AS, serta Kapitalis Birokrat yang menjadi pemulus jalannya penindasan dan penghisapan yang dilakukan oleh tuan tanah dan borjuasi komprador yang dipimpin oleh Imperialis AS.

Dengan demikian, pada akhirnya nanti, perjuangan Demokrasi Nasional juga akan menghasilkan sebuah sistem pendidikan yang diidam-idamkan oleh pemuda-mahasiswa, yaitu sistem pendidikan yang ilmiah, demokratis, dan mengabdi kepada rakyat. Mengapa harus begitu? Karena sistem pendidikan yang ilmiah akan menjamin keseluruhan ilmu pengetahuan bersesuaian dengan kenyataan konkrit rakyat. Sistem pendidikan yang demokratis juga akan menjamin kebebasan berserikat, berpendapat, dan berorganisasi bagi pemuda-mahasiswa. Sedangkan, sistem pendidikan yang mengabdi kepada masyarakat akan menjamin keseluruhan ilmu pengetahuan yang dipelajari oleh pemuda-mahasiswa tidak sia-sia, tetapi akan diabdikan untuk kemajuan peradaban massa rakyat.

 

 

 

 

Bandung, 17 Oktober 2020



[1] Sumber: draf RUU Cipta Kerja versi final (812 halaman) dengan merujuk pula ke versi pertama (1028 halaman).

[2] Ibid.

Share:

PERNYATAAN SIKAP FMN BANDUNG RAYA - Mengecam Keras Tindakan Represifitas Aparat Terhadap Massa Aksi Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) dan Massa Rakyat Lainnya di Berbagai Daerah


PERNYATAAN SIKAP
“Mengecam Keras Tindakan Represifitas Aparat Terhadap Massa Aksi Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) dan Massa Rakyat Lainnya di Berbagai Daerah”



Salam Demokrasi!

Kamis, 16 Juli 2020, gelombang aksi protes tersebar di berbagai kota di Indonesia. Rakyat Indonesia, utamanya klas buruh, kaum tani, pemuda, pelajar-mahasiswa, dan perempuan, turun ke jalan untuk memprotes pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja serta menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Protes tersebut lahir karena RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan produk hukum yang dibuat atas dikte dari Imperialisme AS sebagai bentuk legitimasi atas berbagai hal, seperti fleksibilitas pasar tenaga kerja, perampasan lahan, monopoli lahan, hingga liberalisasi pendidikan. Sedangkan RUU yang sedikitnya meringankan beban rakyat dalam aspek kebudayaan seperti RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari Prolegnas 2020 karena RUU tersebut tidak menguntungkan kedudukan Imperialisme AS terhadap Indonesia. Tindakan tersebut diperparah dengan tidak tegasnya representatif DPR RI sebagai kapitalis birokrat dalam bersikap dan memutuskan pandangannya mengenai RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Dalam aksi protes yang dilancarkan oleh massa rakyat tersebut, telah terjadi represifitas yang dilakukan oleh aparat represif negara terhadap massa aksi di berbagai tempat, seperti Bandung, DKI Jakarta, Cirebon, Tasikmalaya, Makassar, dan kota lainnya. Utamanya Kota Bandung, massa aksi Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) yang didominasi pelajar-mahasiswa telah mendapatkan tindakan represif, bahkan sebelum aksi tersebut dimulai. Massa aksi diintimidasi dan dikejar hingga ke berbagai tempat di sekitar berlangsungnya protes aksi. Tidak hanya cukup sampai disitu, aparat kepolisian juga bahkan sempat melakukan tindakan pemukulan terhadap massa aksi, pengambilan gadget secara paksa, ancaman dibunuh, hingga pengambilan identitas pribadi seperti STNK dan KTP. Sekitar 100 orang ditangkap oleh Polrestabes Bandung, 20 orang ditangkap di DKI Jakarta, dan 37 orang ditangkap di Kota Makassar.

Tentu tindakan yang dilakukan rezim melalui aparatus represifnya tersebut sangat melanggar prinsip-prinsip demokrasi dan berwatak fasis sehingga siapapun yang mengaku merupakan bagian dari gerakan kerakyatan pro-demokrasi harus mengecam tindakan tersebut. Tindakan tersebut juga melanggar UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Sehingga aparat kepolisian dalam hal ini sudah melanggar produk hukum yang dibuat oleh negara.

Tindakan pembungkaman ruang demokrasi tersebut tidak hanya terjadi sekali dua kali saja. Aparat kepolisian sebagai bagian dari aparat represif negara sering melakukan penangkapan serta kekerasan terhadap massa rakyat yang sedang berjuang, berorganisasi dan mengemukakan pendapat dalam menuntut hak-hak demokratisnya. Misalnya tindakan represifitas pada saat aksi #Reformasidikorupsi, Peringatan Sumpah Pemuda 28 Oktober tiap tahunnya, Peringatan Mayday tiap tahunnya hingga penggusuran Tamansari di Kota Bandung. Tindakan tersebut telah bertentangan dengan penghargaan dari KOMNAS HAM bahwa Kota Bandung merupakan kota yang ramah HAM dan melindungi segenap elemen rakyatnya.

Maka dari itu, Front Mahasiswa Nasional (FMN) Cabang Bandung Raya menyatakan sikap:

  1. Mengutuk keras tindakan represifitas yang dilakukan oleh aparat kepolisian terhadap massa Aliansi Rakyat Menggugat (ALARM) dan massa rakyat lainnya yang tengah berjuang,  mengemukakan pendapat, dan berorganisasi;
  2. Usut tuntas pihak kepolisian yang telah melakukan tindakan represif terhadap massa aksi yang tengah berjuang, mengemukakan pendapat, dan berorganisasi;
  3. Jamin kedaulatan rakyat dalam melakukan bentuk protes dan mengemukakan pendapat di muka umum sebagai perwujudan demokratisasi rakyat dalam beraspirasi, berpendapat, berjuang dan berorganisasi;
  4. Bahwa FMN Cabang Bandung Raya tidak terlibat sama sekali dalam penandatanganan MoU yang dilakukan oleh Poros Revolusi Mahasiswa Bandung (PRMB) dengan  pihak DPRD Jawa Barat, dan mengecam tindakan kompromistis tersebut yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dalam mengatasnamakan gerakan mahasiwa dan gerakan rakyat pada umumnya.

Demikianlah Pernyataan Sikap FMN Cabang Bandung Raya. Tindakan represif kemarin sudah seharusnya tidak menjadi halangan bagi kita untuk terus bergerak menegakkan pilar-pilar Demokrasi Nasional. Maka dari itu, kami juga menyerukan kepada seluruh kawan-kawan yang pro demokrasi untuk terus berjuang mewujudkan Demokrasi Nasional.



Bandung, 18 Juli 2020
Tertanda
Pimpinan Cabang FMN Bandung Raya
Share:

RILIS DAN PERNYATAAN SIKAP FMN CABANG BANDUNG RAYA - SELAMAT HARI PENDIDIKAN NASIONAL 2020




JADIKAN HARI PENDIDIKAN NASIONAL SEBAGAI MOMENTUM UNTUK MEWUJUDKAN PENDIDIKAN YANG ILMIAH, DEMOKRATIS, DAN MENGABDI KEPADA RAKYAT!



Pengantar: Tujuan Pendidikan Seharusnya!

Pada 2 Mei kemarin, kita memperingati Hari Pendidikan Nasional, suatu hari yang sangat bersejarah bagi kita semua. Pada tanggal 2 Mei pula, Ki Hajar Dewantara lahir. Beliau lah yang dikenal sebagai Bapak Pendidikan Nasional, sehingga setiap tanggal 2 Mei kita memperingati hari kelahirannya sebagai Hari Pendidikan Nasional sejak dikeluarkannya SK Presiden RI No. 305 Tahun 1959 tertanggal 28 November 1959. Spirit Hari Pendidikan Nasional patut kita gali secara historis untuk mengetahui bagaimana sebenarnya tujuan dari diselenggarakannya pendidikan di Indonesia.

Ketika meresmikan Taman Siswa pada 3 Juli 1922, Ki Hajar Dewantara pernah berkata bahwa tujuan pendidikan ialah untuk memerdekakan manusia sebagai anggota dari masyarakat. Melalui tujuan tersebut, kemerdekaan bersifat tiga macam, yaitu zelfstandig atau berdiri sendiri, onafhankelijk atau tidak bergantung pada orang lain, serta vrijheid atau zelfbeschikking yang berarti dapat mengatur diri sendiri. Dengan kata lain, Ki Hajar Dewantara berupaya menjelaskan bahwa pendidikan tidak boleh memisahkan antara teori di kelas dengan praktek di lapangan. Teori haruslah berbasiskan pada kenyataan konkrit, karena hanya dengan demikianlah harapan akan melahirkan manusia yang merdeka akan tercapai.

Dalam sudut pandang yang lebih emansipatoris lagi, pendidikan dilihat bukan hanya persoalan mempelajari teori yang bersesuaian dengan kenyataan konkrit saja, tetapi juga dilihat sebagai upaya pembebasan manusia dari penindasan. Dengan demikian, rakyat yang tertindas dapat melihat bagaimana dunia dan dirinya tertindas melalui pendidikan, serta berkomitmen untuk melakukan perubahan sosial agar kemerdekaan yang sejati dapat diraih.

Hal ini berbeda jauh dengan realitas konkrit yang terjadi di lapangan hingga hari ini dimana sistem pendidikan nasional tidak lagi berwatak ilmiah dan demokratis. Realitas pengajaran di kelas-kelas, teori-teori yang diajarkan, hingga pemberangusan hak-hak demokratis pelajar serta mahasiswa menjadi contoh yang jelas dari hilangnya watak-watak sejati pendidikan tersebut. Secara riil, sistem pendidikan kita pada hari ini bukanlah sistem pendidikan hadap masalah yang dimana kedudukan antara guru dan murid itu setara, serta adanya penyesuaian teori-teori yang diajarkan dengan realitas. Adanya hierarki di kelas yang menandakan bahwa guru mengetahui segalanya sedangkan pelajar dan mahasiswa sebagai objek tabula rasa yang dianggap tidak mengetahui apa-apa menyebabkan hadirnya relasi yang timpang. Akibatnya ialah kebebasan berpendapat, berekspresi, serta mengeritik pendapat guru ataupun dosen pun tidak ada. Selain daripada itu, tujuan pendidikan pada akhirnya berubah menjadi wadah untuk mereproduksi tenaga kerja cadangan yang siap berdaya saing. Itu artinya tujuan pendidikan hingga hari ini sangat mendukung salah satu kepentingan kaum imperialis, yaitu mengeksploitasi tenaga kerja berupah murah di Indonesia.

Karena itu konsekuensi dari pendidikan yang tidak berwatak ilmiah dan demokratis sudah sangat jelas, yaitu tidak adanya pengabdian kepada rakyat. Maka dari itu sangat wajar, sejak Indonesia merdeka, kaum tani di pedesaan belum merasakan penggunaan teknologi pertanian yang maju, pengetahuan pertanian yang mampu untuk mengoptimalkan produksi komoditas pertanian secara massif, serta tentunya terbebas dari perampasan serta monopoli lahan yang dilakukan oleh tuan tanah. Selain itu, sangat wajar pula klas buruh di Indonesia belum bisa merasakan bagaimana bentuknya industri yang berdaulat serta mandiri, yang berarti terbebas dari intervensi modal asing. Klas buruh Indonesia juga belum mempunyai daya dan upaya untuk membentuk industri dasar yang mampu menopang industri pengolahan yang bisa menghasilkan teknologi yang maju untuk perkembangan kekuatan produktif di Indonesia. Hal itu secara konkritnya karena lulusan-lulusan sekolah dan perguruan tinggi kita tidak lagi berorientasi pada pengabdian kepada rakyat, tapi berorientasi pada pengabdian kepada pemodal dan tuan tanah.

Campur Tangan IMF dan Bank Dunia dalam Menyelewengkan Tujuan Pendidikan yang Sebenarnya

Pasca Orde Baru runtuh, kita terjebak dalam skema Neoliberalisme yang diusung dalam The Neoliberal Washington Consensus yang menyebabkan pasar terbuka seluas-luasnya serta dapat bergerak sebebas-bebasnya. Secara singkat, skema Neoliberalisme bisa dijabarkan dalam tiga poin utama, yaitu deregulasi, privatisasi, dan liberalisasi yang menyasar ke seluruh sektor kehidupan rakyat, termasuk pendidikan. Pelaksanaan konsensus tersebut secara konkrit dilakukan oleh rezim melalui penandatanganan perjanjian dengan IMF untuk memberikan pinjaman agar krisis moneter 1997-1998 dapat teratasi. Melalui perjanjian tersebutlah, kita bisa mengetahui watak rezim hingga hari ini, yaitu menjadi alat bagi kaum Imperialis untuk menguasai sumber daya alam dan kekuatan produktif di negeri kita. Secara singkat, perjanjian dengan IMF menjadikan negeri Indonesia sebagai negeri yang tunduk terhadap dikte kaum Imperialis. Tidak hanya itu, masuknya Indonesia ke dalam WTO pada 1995 melalui penandatanganan General Agreement on Trade in Service atau GATS menjadi penanda bahwa liberalisasi harus dilakukan di segala sektor, termasuk sektor pendidikan tinggi. Sejak saat itulah, pendidikan kita memasuki era baru, yaitu era liberalisasi pendidikan.

Pelaksanaan liberalisasi pendidikan tinggi sendiri pertama kali diimplementasikan melalui PP No. 61 Tahun 1999 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Negeri sebagai Badan Hukum yang mengatur soal privatisasi empat PTN tertua dan paling bergengsi, yaitu ITB, UGM, IPB, dan UI. Sejak saat itu pula, keempat PTN tersebut berstatus sebagai Badan Hukum Milik Negara atau PT-BHMN. Setelahnya, rezim SBY juga bertanggungjawab terhadap liberalisasi pendidikan dengan dikeluarkannya UU No. 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. UU tersebut pada implementasinya ialah memperluas privatisasi sektor pendidikan hingga keseluruh jenis lembaga pendidikan termasuk jenjang SD.

Kemunculan UU No. 9 Tahun 2009 atau yang biasa kita kenal sebagai UU BHP tersebut menimbulkan gelombang protes dari sektor rakyat. Puncaknya ialah munculnya mekanisme judicial review terhadap UU BHP tersebut sehingga UU tersebut dibatalkan oleh MK dengan dikeluarkannya Putusan MK No. 11-14-21-126 dan 136/PUU-VII/2009. Tentunya kemenangan tersebut tercipta bukan karena kebaikan hati MK, namun karena perjuangan panjang dari rakyat yang tertindas untuk mengembalikan pendidikan ke tujuan yang sebenarnya. Rakyat telah melihat bahwa semangat yang muncul dalam UU BHP tersebut merupakan semangat dagang karena melalui UU tersebut, investor modal asing bisa masuk ke ranah pendidikan melalui kerjasama dalam penyelenggaraan pendidikan dengan mekanisme modal mencapai 49%. Hal itu karena UU BHP juga merujuk kepada PP No. 76 dan 77 tahun 2007 yang membuka luas investasi di segala sektor.

Pembatalan UU BHP tersebut tidak membuat rezim untuk berhenti meliberalisasi sektor pendidikan. Pada kenyataannya, rezim mengeluarkan produk hukum sebagai pengganti dari UU BHP, yaitu UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi atau yang biasa kita kenal dengan UU PT. Mengapa bisa demikian?

Sebelumnya kita sudah mengetahui bahwa semenjak Indonesia masuk dalam skema Neoliberalisme, maka seluruh kebijakan yang lahir dari rezim yang berkuasa merupakan dikte dari kaum imperialis yang berwujud IMF dan Bank Dunia. Melalui kenyataan tersebut, maka sudah pasti bahwa dalam proses perumusan kebijakan mengenai pendidikan pun, ada campur tangan dari Bank Dunia juga. Campur tangan tersebut bisa dilihat ketika Bank Dunia mengeluarkan beberapa program seperti Development of Undergraduate Education atau DUE, Higher Education for Relevance and Efficiency atau HERE, dan Indonesian Managing Higher Education for Relevance and Efficiency atau IMHERE yang dilaksanakan secara bertahap antara 1995-2002 dan 2005-2012. Dalam laporan pelaksanaan program HERE dan DUE menyebutkan bahwa Bank Dunia memberikan dukungan terhadap pembentukan Dewan Pendidikan Tinggi di Dirjen Pendidikan Tinggi yang bertugas menyusun kebijakan-kebijakan teknis pendidikan tinggi di Indonesia. Untuk pelaksanaan dukungan tersebut, Bank Dunia mengucurkan dana sebesar US$ 6,4 juta. Realisasi teknis dari penggunaan dana tersebut ialah dikeluarkannya produk hukum UU PT serta pelaksanaan sosialisasinya di berbagai PTN. Sebelumnya melalui program IMHERE, Bank Dunia sendiri sebenarnya sudah mengucurkan dana sebesar US$ 114,5 juta untuk mereformasi undang-undang yang sebelumnya telah dibatalkan oleh MK, yaitu UU BHP.

Untuk lebih jelasnya, dalam dokumen pelaksaan IMHERE, Bank Dunia menyebutkan bahwa:

“The project supported to the approval of Higher Education Laws in 2009 and 2012 that established a governance framework for universities. The project support by financing seminars, study tours, and reports. The first law was overturned by the Constitutional Court and replaced in 2012 with a new law that had a similar objective and responded to concern raised by Court…”

Dari dokumen IMHERE tersebut tertera bahwa program IMHERE selesai pada 31 Desember 2012, maka untuk mempercepat realisasi dari deregulasi pendidikan tinggi tersebut, rezim SBY mengeluarkan UU PT untuk menggantikan UU BHP. Dengan demikian secara esensial, kedua UU tersebut sejatinya mempunyai tujuan yang sama, yaitu untuk meliberalisasi pendidikan di Indonesia. Namun UU PT diterbitkan dengan mekanisme yang lebih halus sehingga liberalisasi tidak terlalu terlihat dalam isinya.

Kuatnya UU PT tersebut secara konkrit bisa dilihat dari historisnya. UU PT tersebut masih kokoh berlaku, walaupun gerakan rakyat sudah berusaha mengajukan pencabutannya melalui mekanisme judicial review hingga sebanyak empat kali. Pengajuan pembatalan yang pertama dan kedua diajukan oleh gerakan mahasiswa UNAND pada 2012, pengajuan pembatalan yang ketiga diajukan oleh Komite Nasional Pendidikan (KNP) dimana FMN terlibat di dalamnya pada 2013, sedangkan pengajuan terakhir dilakukan oleh gerakan mahasiswa UNHAS pada 2016. Hal tersebut membuktikan satu hal, yaitu kerasnya rezim kapitalis birokrat di Indonesia dalam mempertahankan deregulasi pendidikan tinggi sebagai bentuk dari pengabdiannya kepada kaum imperialis.

Situasi Konkrit Pendidikan di Tengah Menyebarnya Wabah Covid-19

Pasca runtuhnya Orde Baru, rezim demi rezim silih berganti dan menjadi alat yang efektif bagi kaum imperialis untuk terus melaksanakan kepentingannya di Indonesia. Karena itulah, kondisi rakyat tidak pernah berubah sama sekali, penindasan dan penghisapan terhadap kaum tani dan klas buruh terus terjadi melalui berbagai kebijakan yang ada. Sektor pendidikan sendiri salah satu sektor yang menjadi instrumen penghisapan dan penindasan yang dilakukan oleh kaum imperialis terhadap rakyat Indonesia. Kebijakan-kebijakan pendidikan yang lahir dari rezim tidak lain merupakan dikte dari IMF dan Bank Dunia. Karena itulah, walaupun Orde Baru telah jatuh kekuasaannya, namun kebijakan mengenai pendidikan tidak pernah berubah, bahkan kebijakan-kebijakan tersebut makin memperlihatkan bahwa tujuan pendidikan kita bukan lagi untuk mengabdi kepada rakyat.

Maka dari itu, ketika wabah Covid-19 telah menjadi wabah pandemi global, kebijakan pendidikan tidak pernah sama sekali diabdikan untuk kesejahteraan dan kesehatan bagi rakyat, malah diarahkan untuk menjaga iklim investasi dan stabilisasi pertumbuhan ekonomi. Dihadirkannya mekanisme Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui sistem daring sebagai mekanisme pendidikan yang efektif untuk pembelajaran di tengah penyebaran wabah memperlihatkan bahwa pelaksanaan ‘pencerdasan kehidupan bangsa’ sangat runyam dan konyol.

Pelaksanaan PJJ terbukti banyak bermasalah. Bagi pemuda-mahasiswa, PJJ melalui daring merupakan suatu kesulitan, karena hal tersebut memberatkan kita semua melalui bertambahnya biaya kuota internet untuk melaksanakannya. Selain itu, PJJ melalui daring tidak sama sekali mengurangi biaya uang kuliah/SPP, tentunya hal ini sangat bermasalah, mengapa demikian?

Jika kita merujuk kepada PP No. 26 Tahun 2015 yang merujuk kepada UU PT menyebutkan bahwa Biaya Kuliah Tunggal (BKT) basis dari tiap-tiap kampus merupakan sekumpulan biaya yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran serta tetek bengek lainnya yang berkaitan dengan kampus. BKT berasal dari Biaya Langsung (BL) dan Biaya Tidak Langsung (BTL). BL sendiri merupakan biaya yang terkait langsung dengan penyelenggaraan kegiatan akademik, sedangkan BTL merupakan biaya yang tidak mempunyai keterkaitan secara langsung dengan penyelenggaraan kegiatan akademik. BL terdiri atas tujuh kategori, diantaranya ialah BL SDM, BL BHP Pembelajaran, BL BHP Praktikum, sarana pembelajaran, sarana praktikum, gedung kuliah, dan gedung praktikum. Sedangkan komponen BTL terdiri atas biaya depresiasi atas gedung dan sarana prasarana kampus; biaya operasional yang terdiri atas upah pegawai, BHP non pembelajaran, serta biaya operasional umum; biaya pemeliharaan; serta biaya tambahan lainnya.

Masih menurut PP No. 26 Tahun 2015, pemasukan PTN sendiri terdiri atas APBN dan non-APBN.  Pemasukan APBN terdiri atas rupiah murni (yang berguna untuk upah dosen PNS), serta Bantuan Operasional PTN (BOPTN) atau Bantuan Pendanaan PTN Berbadan Hukum (BPPTNBH) yang berguna untuk biaya operasional, biaya dosen non PNS, biaya tenaga pendidik non PNS, biaya investasi, dan biaya pengembangan. Pemasukan non-APBN sendiri terdiri atas biaya masyarakat, biaya pendidikan (UKT/SPP), pengelolaan dana abadi, usaha PTN-BH, kerjasama Tridharma Perguruan Tinggi, pengelolaan kekayaan PTN-BH, APBD, serta pinjaman lainnya. Dari keterangan tersebut, bisa kita lihat bahwa UKT/SPP merupakan pembiayaan berkategori non-APBN.

Setelah kita mengetahui jenis-jenis pemasukan kampus, patutnya kita harus mengetahui pengeluaran kampus agar kita mengetahui untuk apa saja uang kuliah kita digunakan. Keseluruhan komponen BTL dibiayai oleh BOPTN/BPPTNBH, kecuali biaya operasional gedung yang terkadang dibiayai oleh uang pangkal/SPI. Sedangkan keseluruhan komponen BL dibiayai oleh pemasukan non-APBN, kecuali BL SDM yang jika PNS, maka dibiayai oleh BOPTN/BPPTNBH. Dari keterangan tersebut maka didapatkan bahwa uang kuliah kita digunakan untuk membiayai sebagian dari komponen BL atau membiayai sebagian fasilitas yang kita gunakan untuk proses pembelajaran.

Dari penjelasan panjang lebar tersebut mengenai uang kuliah, maka kita mendapatkan kesimpulan yang cukup jelas bahwa PJJ melalui daring merupakan kegiatan pembelajaran yang bahkan tidak sama sekali menggunakan sebagian besar dari komponen BL, kecuali hanya menggunakan BL SDM (dengan hadirnya dosen sebagai penunjang kegiatan pembelajaran) yang itupun dibiayai oleh negara. Itu artinya, kita sebenarnya tidak mempunyai kewajiban untuk membayar uang kuliah. Tetapi hingga hari ini, sebagian besar kampus di negeri ini bahkan untuk mensubsidi biaya kuota internet saja sudah cukup berat. Jika tanpa perjuangan yang konsisten dari pemuda-mahasiswa, maka mungkin saja kampus tidak mengembalikan uang kuliah sama sekali, bahkan walaupun itu hanya dalam bentuk biaya kuota internet saja. Bayangkan saja, biaya kuota internet sendiri hanya berkisar Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu saja. Sudah cukup jelas, bahwa PJJ melalui daring benar-benar tidak berpihak kepada rakyat sama sekali.

Selain daripada itu, hadirnya wabah pandemi Covid-19 juga tidak menyurutkan Kemendikbud untuk melaksanakan kebijakan kampus merdeka, yaitu kebijakan yang mengarahkan orientasi pendidikan kita kepada kepentingan keberlangsungan iklim investasi. Pada dasarnya kebijakan kampus merdeka yang diatur dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan PTN menjadi PTN-BH, Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi, Permendikbud No. 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana Pada PTN, serta Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN dan Pendirian, Perubahan, dan Pencabutan Izin PTS. Secara garis besar, kampus merdeka mempunyai empat komponen yang membentuknya, yaitu adanya pembukaan program studi baru yang berorientasi pada kepentingan korporasi, sistem akreditasi perguruan tinggi, mempermudah persyaratan untuk menjadi PTN-BH tanpa terikat status akreditasi, serta hak belajar tiga semester di luar program studi dengan ketentuan 40 SKS dilaksanakan diluar kampus dan 20 SKS sisanya dilaksanakan di program studi yang berbeda.

Apa yang bermasalah dalam kebijakan kampus merdeka tersebut?

Lagi-lagi kaum imperialis mencuri kesempatan untuk terlibat dalam kebijakan tersebut dengan hadir sebagai mitra dalam pembukaan program studi baru (terdapat 4 dari 5 mitra kerjasama yang termasuk dalam pemodal raksasa, diantaranya ialah perusahaan multinasional, perusahaan teknologi raksasa, startup teknologi, dan organisasi multilateral yang dimana salah satunya ialah Bank Dunia). Selain itu, dalam melakukan kegiatan belajar di luar program studi diimplementasikan dalam bentuk magang di perusahaan-perusahaan yang menjadi mitra kampus tanpa diupah hingga melaksanakan KKN dengan menjadi pembantu dalam melaksanakan proyek-proyek rezim di pedesaan. Jika ditilik dari keterangan-keterangan tersebut, kebijakan kampus merdeka benar-benar menjadi perpanjangan tangan dari musuh-musuh rakyat untuk menghisap kaum tani dan klas buruh. Kita benar-benar diajarkan untuk menjadi buruh magang yang tentunya tidak diupah menurut ketentuan UMR/UMK!

Dengan demikian, baik PJJ melalui daring maupun pelaksaan kebijakan kampus merdeka pada dasarnya sama, yaitu sama-sama tidak berorientasi pada kesejahteraan dan kesehatan rakyat di tengah wabah pandemi Covid-19. Hal ini menunjukkan bahwa selain tidak seriusnya penanganan wabah pandemi dengan relokasi APBN yang tidak tepat (lihat Perppu No. 1 Tahun 2020), juga dalam sektor pendidikan, rezim Jokowi benar-benar tidak peduli dengan situasi dan kondisi rakyat pada hari ini, tetapi lebih peduli kepada penjagaan iklim investasi serta stabilisasi pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu sangat wajar jika Kemendikbud menolak mengembalikan uang kuliah kita. Bahkan ada asumsi bahwa uang kuliah kita semester ini digunakan untuk menutupi defisit yang dialami oleh kampus-kampus PTN-BH akibat kegagalan pelaksanaan korporasi akademiknya sebagai salah satu pemasukan non-APBN yang menunjang kegiatan pembelajaran di kampus.

Penutup: Sikap FMN Cabang Bandung Raya di Hari Pendidikan Nasional

Wabah pandemi Covid-19 telah menunjukkan secara pasti bahwa Imperialisme sudah tidak lagi mempunyai daya dan upaya untuk mempertahankan diri dari gempuran krisis yang menghinggapinya. Rezim Kapitalisme Monopoli internasional pada hari ini telah membuat satu setengah milyar klas buruh di seluruh dunia terkena dampaknya dengan adanya PHK massal tanpa pesangon serta tidak adanya jaminan kebutuhan pokok bagi mereka selama masa karantina.

Di Indonesia sendiri, diberlakukannya PSBB melalui PP No. 21 Tahun 2020 juga sama sekali tidak efektif berjalan sebagai bentuk bentuk pencegahan terhadap penyebaran Covid-19. Hal tersebut dibuktikan dari korban yang terus bertambah dari hari ke hari. Data per 2 Mei sendiri menyebutkan bahwa terdapat 10.843 pasien positif serta 831 jiwa yang meninggal, sedangkan pasien yang sembuh baru berkisar 1.665 jiwa. Hal ini menandakan bahwa rezim Jokowi telah gagal dalam mengurusi kesehatan rakyat.

Selain itu, hadirnya kebijakan-kebijakan di sektor pendidikan juga tidak sama sekali mempertinggi taraf kebudayaan rakyat. Di tangan rezim Jokowi, sektor pendidikan justru menjadi alat bagi kaum imperialis untuk menancapkan kesadaran palsu di kalangan rakyat, sehingga rakyat bisa terilusi bahwa dibawah rezim kaki tangan imperialis ini, mereka bahagia. Ini merupakan suatu bentuk skema yang sistematis yang telah dibangun berpuluh-puluh tahun sebagai pondasi suprastruktur yang kokoh dalam mempertahankan keadaan masyarakat Setengah Jajahan Setengah Feodal di Indonesia.

Oleh karena itu, dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional ditengah-tengah penyebaran wabah pandemi Covid-19, FMN Cabang Bandung Raya menuntut:

  1. Kembalikan uang kuliah dengan nilai maksimum untuk mahasiswa, dan berikan intensif untuk melaksanakan PJJ melalui daring;
  2. Batalkan kebijakan kampus merdeka yang sangat berorientasi pada kepentingan korporasi dan sama sekali tidak mengabdi kepada rakyat;
  3. Cabut UU No. 12 Tahun 2012 dan segala tetek bengek peraturan yang melanggengkan skema liberalisasi, privatisasi, dan komersialisasi pendidikan;
  4. Berikan jaminan lapangan pekerjaan bagi pemuda-mahasiswa, bukan jaminan program kerja magang!
  5. Wujudkan sistem pendidikan yang berwatak ilmiah dan demokratis, serta mengabdi kepada rakyat;
  6. Laksanakan reforma agraria sejati sebagai syarat pokok dalam membangun industri nasional yang berdaulat dan mandiri, serta bebas dari intervensi modal asing.
Momentum Hari Pendidikan Nasional pada 2 Mei kemarin harus kita jadikan refleksi bahwa kita harus terus berkampanye tentang situasi dan kondisi pendidikan kita pada hari ini yang cukup terpuruk dan carut marut akibat dari menyeleweng dari tujuan pendidikan yang seharusnya. Kampanye tersebut tentunya dilakukan dalam rangka upaya memperluas organisasi, mempertinggi tingkat kesadaran, hingga memperhebat perjuangan kita dalam melawan musuh-musuh rakyat, utamanya yang bercokol di kampus kita masing-masing. Dengan meluasnya organisasi, tingginya kesadaran kita untuk bergerak, hingga hebatnya perjuangan kita, maka bukan tidak mungkin cita-cita kita dalam mewujudkan pendidikan yang berwatak ilmiah dan demokratis bisa terjadi, hingga akhirnya kita bisa mengabdikan pendidikan untuk rakyat yang tertindas. Oleh karena itulah, terjadinya wabah pandemi Covid-19 seharusnya bukan halangan bagi pemuda-mahasiswa untuk terus aktif bergerak, karena dengan berkurangnya aktivitas akan menyebabkan lemahnya sistem imunitas kita. Sekali lagi, watak aktif dan militan dari pemuda-mahasiswa harus terbukti sebagai bentuk dari realisasi slogan kita bersama, yaitu berjuang bersama rakyat dalam mewujudkan Demokrasi Nasional.



Hormat Kami

Pimpinan Cabang FMN Bandung Raya


Share: