Mahasiswa yang memiliki intelektualitas tinggi dan mempunyai daya kritis sebagai agent of change dan menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah serta menjalannkan fungsi social control. Rezim saat ini mempersempit ruang gerak mahasiswa dan menganggap bahwa mahasiswa sebagai ancaman yang harus ditaklukan terlebih dahulu sebelum turun langsung ke masyarakat.
Dengan mengeluarkan draft PERMENRISTEKDIKTI tahun 2017, tentang ORGANISASI KEMAHASISWAAN tersebut tentu pemerintah mencoba untuk mengontrol lebih jauh arah gerak organisasi kemahasiswaan melalui perguruan tinggi.
Beberapa catatan mengenai kegamangan draft PERMENRISTEKDIKTI tahun 2017 tentang ORGANISASI KEMAHASISWAAN
BAB I (KETENTUAN UMUM)
PASAL 1 AYAT 7
"Kegiatan Kokulikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh mahasiswa secara terprogram atas bimbingan dosen sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara satu atau dua satuan kredit semester" Secara tidak langsung, organisasi kemahasiswaan hanya dapat melaksanakan kegiatan yang telah terancang dan disepakati oleh dosen, di luar itu organisasi kemahasiswaan tidak dapat melakukan kegiatan yang bersifat insidental semacam pengkajian untuk menentukan sikap apabila sewaktu-waktu pihak lembaga mengeluarkan kebijakan yang bersinggungan dengan mahasiswa. Selain itu, Kepmendikbud No. 155/U/1998 pada pasal 2 menyebutkan bahwa, kegiatan kemahasiswaan diselenggarakan dengan prinsip "DARI, OLEH dan UNTUK Mahasiswa. Aturan tersebut memberikan kebebasan kepada mahasiswa untuk mengatur ormawanya sendiri sebagai bentuk pengembangan potensi dan independensinya.
BAB IV (ORGANISASI KEMAHASISWAAN INTRA PERGURUAN TINGGI)
PASAL 7 AYAT 1
"Pembentukan Organisasi Kemahasiswaan menjadi Kewenangan Pemimpin Perguruan Tinggi sesuai dengan peraturan perguruan tinggi"
PASAL 7 AYAT 5
"Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan dan kepengurusan organisasi kemahasiswaan ditetapkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi"
Dua hal di atas telah menjelaskan secara implisit bahwa kedaulatan mahasiswa telah direbut marwahnya, sebagaimana disebutkan dalam Kepmendikbud No. 155/U/1998 Bab II (Bentuk Organisasi Kemahasiswaan), pasal 3 ayat 3 yang menyebutkan bahwa "Bentuk dan badan kelengkapan organisasi kemahasiswaan intra perguruan tinggi ditetapkan berdasarkan kesepakatan antar mahasiswa, tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan statuta perguruan tinggi yang bersangkutan". Tanpa harus ada kesepakatan dari pemimpin perguruan tinggi.
BAB V (ORGANISASI KEMAHASISWAAN ANTAR PERGURUAN TINGGI)
PASAL 9 AYAT 2 - 6
Dalam pasal ini, pemerintah hanya mengindahkan terbentuknya organisasi antar perguruan tinggi dalam ruang lingkup bidang keilmuan dan/atau peminatan sejenis. Artinya, di luar itu bisa saja tidak diperbolehkan atau aliansi - aliansi organisasi kemahasiswaan yang sudah ada bisa saja dibubarkan. Segala pembentukan organisasi mahasiswa antar Perguruan Tinggi harus ditetapkan kepengurusannya oleh Dirjen dan didampingi oleh seorang pembina termaktub dalam pasal 9 ayat 2 dan 6.
BAB VI (PERIODE KEPENGURUSAN)
PASAL 10 AYAT 1
"Periode kepengurusan setiap Organisasi Kemahasiswaan selama 1 (satu) tahun, dimulai 1 Januari dan berakhir pada tanggal 31 Desember tahun berjalan"
PASAL 10 AYAT 2
"Kepengurusan yang baru harus sudah terbentuk paling lambat 31 Desember"
Menjadi sesuatu hal yang sangat menggelitik ketika PERMENRISTEKDIKTI mengatur hal macam ini, ditambah setiap PT memilki dinamika permasalahan yang berbeda-beda.
BAB VII (PEMBINAAN ORGANISASI KEMAHASISWAAN)
PASAL 12 AYAT 1
"Melaksanakan kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945". Menjadi hal yang sangat wajar ketika mahasiswa membahas berbagai macam spektrum ideologi serta menggali relevansi hal-hal yang dianggap perlu untuk dikaji karena kampus merupakan ruang akademik yang harus bersifat ilmiah, demokratis, serta menjunjung tinggi kepentingan masyarakat. Namun dengan adanya pasal ini Pemimpin Perguruan Tinggi dapat menjustifikasi kegiatan kemahasiswaan yang mereka anggap bertentangan dengan Pancasila.
Beberapa bab serta pasal lain yang tercantum di draft PERMENRISTEKDIKTI yang mewajibkan pemimpin Perguruan tinggi mengetahui atau menyepakati segala macam bentuk kegiatan ataupun pembentukan organisasi di masing-masing Universitas. Hal ini termaktub pula pada BAB VIII tentang KEGIATAN KEMAHASISWAAN pasal 13.
Hal ini menjadi sangat ironi karena setiap pergerakan mahasiswa selalu dipantau oleh perguruan tinggi, sangat jelas juga bahwa perguruan tinggi mempunyai kekhawatiran dengan sikap atau pergerakan mahasiswanya. PERMENRISTEKDIKTI mengontrol sedemikian rupa agar mahasiswa tidak melakukan intervensi terhadap Pimpinan Perguruan Tinggi ketika mengeluarkan kebijakan yang tidak berpihak pada mahasiswa dan masyarakat.
Berdasarkan penjelasan sederhana di atas, kami melihat PERMENRISTEKDIKTI yang dicanangkan tidak memiliki tingkat urgensi sama sekali untuk diterapkan dalam kegiatan kemahasiswaan.
Maka dari itu kami atas nama FMN ranting Ahmad Yani, MENOLAK KERAS ditetapkannya draft PERMENRISTEKDIKTI tahun 2017 tentang Organisasi Kemahasiswaan karena PERMEN tersebut karena hanya akan melahirkan dan menjadi legal standing pihak Universitas untuk terus membatasi ruang-ruang gerak mahasiswa.
Salam Juang!
Salam Demokrasi!
Hidup Mahasiswa
Ttd.
Angga Tri Nugraha
Koordinator FMN Ranting Ahmad Yani
No comments:
Post a Comment