SETIABUDHI (GM) - Kebijakan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) yang memberikan sanksi terhadap 6 mahasiswa dengan mencutikannya karena tidak bisa membayar uang kuliah tunggal (UKT), ditolak sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa UPI. Sehubungan dengan hal itu, mereka menggelar aksi unjuk rasa di kampus UPI, Jln. Setiabudhi, Kota Bandung, Senin (7/4).
Mereka menilai dicutikannya ke-6 mahasiswa UPI karena tidak bisa
membayar UKT, menunjukkan kegagalan UPI dalam menyelenggarakan
pendidikan tinggi bagi mahasiswa tidak mampu. Kebijkan UKT sebagai
kepanjangan dari Undang-undang Perguruan Tinggi (PT) jelas-jelas tidak
memihak pada mahasiswa.
“Bagai panggang jauh dari bara, UKT yang digadang-gadang tidak akan
menaikkan biaya kuliah nyatanya jauh dari harapan. Banyak dari
mahasiswa dan orangtua mahasiswa mengeluhkan beban biaya kuliah yang
mahal,” ungkap koordinator aksi Aliansi Mahasiswa UPI, M. Fahmi Akbar
kemarin.
Oleh karena itu, mereka menolak kebijakaan cuti paksa sebagai kebijakan
yang tidak memihak kepada mahasiswa. Sebab UKT dan biaya UPI yang mahal
sebagai bukti kegagalan atas penyelenggaraan PT.
Dengan adanya kebijakan cuti paksa ini pihaknya juga menilai UPI telah
gagal menjamin hak-hak dasar mahasiswa untuk mendapatkan pendidikan. UPI
terus saja mengelak ketika diminta solusi atas cuti paksa yang dialami
mahasiswanya.
Anti mahasiswa
Ia menambahkan UPI semakin memperlihatkan sikap yang antimahasiswa lewat
regulasi-regulasi kebijakan kampus dengan dalih standar prosedur.
Penyelenggaraan pendidikan tinggi di kampus UPI menjadi kian kaku ketika
bertumpu pada sistem yang tidak ramah terhadap mahasiswa. Tentu saja
biaya kuliah yang melambung tinggi memberikan dampak pada sulitnya
mengakses perguruan tinggi pada rakyat miskin Indonesia.
Mereka juga menuntut agar UPI memberlakukan transparansi dalam
pengelolaan keuangan, realisasikan Bantuan Mahasiswa Tidak Mampu (BMTM)
dan berikan kejelasan terkait penyelenggaraannya,
“Kami juga menolak pungutan liar yang memaksa di dalam kampus, seperti
biaya tambahan praktikum, modul, buku ajar, dan lain-lain. Berikan
kebebasan berpendapat dan berekspresi bagi mahasiswa. Dan cabut UU
Pendidikan Tinggi sebagai produk hukum yang melanggengkan liberalisasi,
privatisasi, dan komersialisasi pendidikan tinggi,” ujar Fahmi.
No comments:
Post a Comment