BURUH TANI BERDEMO DI PENGADILAN NEGERI BALE BANDUNG

Dok,: Pikiran Rakyat
SOREANG, (PRLM).- Ratusan buruh tani berdemo di Pengadilan Negeri Bale Bandung, mereka menuntut pembebasan tuduhan pada tiga teman mereka yang didakwa telah merusak lahan dan pos jaga pengrusakan Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP).

"Kami menuntut pengadilan membatalkan dakwaan kepada dua orang warga, dan satu orang lagi yang masih menjadi DPO pihak Kepolisian, karena dakwaan yang ditujukan kepada kedua orang tersebut sangat tidak beralasan. Saat kejadian mereka ini tidak berada di lokasi kejadian," kata Deni Abdulah, koordinator aksi, saat diwawancarai "PRLM" di Pengadilan Negeri Bale Bandung Jalan Jaksa Naranata no 11 Baleendah Kabupaten Bandung, Senin (3/9/12).

Kasus tersebut, kata Deni, berawal dari telah berakhirnya hak guna usaha PDAP atas tanah negara seluas 130 hektare di kawasan Pangalengan. Lalu, warga mengelola lahan yang telah ditelantarkan tersebut. Namun, pihak PDAP, melakukan intimidasi untuk mengusir para petani penggarap lahan tersebut.

"Kedua orang tersebut bernama Momo (55) dan anaknya Yana (23) ini dtuduh telah melakukan perusakan. Padahal pada saat kejadian keduanya sedang berada di kebun yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari tempat pengrusakan, Sehingga, apa yang bisa dituntutkan kepada kedua orang dan satu orang lagi yang kini DPO polisi itu," ujarnya.

Padahal, kata Deni, perusakan pos jaga dan lahan pertanian tersebut adalah dilakukan oleh pihak PDAP sendiri. Dengan melakukan provokasi dan mengganggu ketentraman masyarakat. Dengan cara menggerakkan masyarakat lainnya yang pro terhadap PDAP.

"Kami juga menyayangkan sikap pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Ketiga institusi tersebut, bisa tajam kepada rakyat. Tapi soal dugaan korupsi yang dilakukan oleh para pejabat di PDAP sendiri tidak pernah disentuh," ujarnya.

Sementara itu persidangan dengan terdakwa Momo (55) dan anaknya Yana (23), yang dituduh telah mekukan perusakan pos jaga kantor Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan (PDAP) di Pangalengan, berlangsung di bawah penjagaan ketat 300 an aparat Kepolisian.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Maurid Sinaga SH, itu keduanya dituntut 5 tahun penjara dengan dakwaan telah melanggar pasal 170, 160 KUHP tentang Penghasutan dan Perusakan.

"Hari ini agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan, yah kalau melihat pasal yang dituduhkan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kami memandang dari Jaksa Penuntut Umum itu kabur serta tidak mendasar," kata Kuasa Hukum warga Toni Permana di tempat yang sama. (CA-08/A-88)***


Share:

No comments: