![]() |
| Dok,: Pikiran Rakyat |
SOREANG,
(PRLM).- Ratusan buruh tani berdemo di Pengadilan Negeri Bale Bandung, mereka
menuntut pembebasan tuduhan pada tiga teman mereka yang didakwa telah merusak
lahan dan pos jaga pengrusakan Perusahaan Daerah Agribisnis dan Pertambangan
(PDAP).
"Kami
menuntut pengadilan membatalkan dakwaan kepada dua orang warga, dan satu orang
lagi yang masih menjadi DPO pihak Kepolisian, karena dakwaan yang ditujukan
kepada kedua orang tersebut sangat tidak beralasan. Saat kejadian mereka ini
tidak berada di lokasi kejadian," kata Deni Abdulah, koordinator aksi,
saat diwawancarai "PRLM" di Pengadilan Negeri Bale Bandung Jalan
Jaksa Naranata no 11 Baleendah Kabupaten Bandung, Senin (3/9/12).
Kasus
tersebut, kata Deni, berawal dari telah berakhirnya hak guna usaha PDAP atas
tanah negara seluas 130 hektare di kawasan Pangalengan. Lalu, warga mengelola
lahan yang telah ditelantarkan tersebut. Namun, pihak PDAP, melakukan
intimidasi untuk mengusir para petani penggarap lahan tersebut.
"Kedua
orang tersebut bernama Momo (55) dan anaknya Yana (23) ini dtuduh telah
melakukan perusakan. Padahal pada saat kejadian keduanya sedang berada di kebun
yang jaraknya sekitar 5 kilometer dari tempat pengrusakan, Sehingga, apa yang
bisa dituntutkan kepada kedua orang dan satu orang lagi yang kini DPO polisi
itu," ujarnya.
Padahal,
kata Deni, perusakan pos jaga dan lahan pertanian tersebut adalah dilakukan
oleh pihak PDAP sendiri. Dengan melakukan provokasi dan mengganggu ketentraman
masyarakat. Dengan cara menggerakkan masyarakat lainnya yang pro terhadap PDAP.
"Kami
juga menyayangkan sikap pihak Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan. Ketiga
institusi tersebut, bisa tajam kepada rakyat. Tapi soal dugaan korupsi yang
dilakukan oleh para pejabat di PDAP sendiri tidak pernah disentuh," ujarnya.
Sementara
itu persidangan dengan terdakwa Momo (55) dan anaknya Yana (23), yang dituduh
telah mekukan perusakan pos jaga kantor Perusahaan Daerah Agribisnis dan
Pertambangan (PDAP) di Pangalengan, berlangsung di bawah penjagaan ketat 300 an
aparat Kepolisian.
Dalam
persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Maurid Sinaga SH, itu keduanya
dituntut 5 tahun penjara dengan dakwaan telah melanggar pasal 170, 160 KUHP
tentang Penghasutan dan Perusakan.
"Hari
ini agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan, yah kalau melihat pasal yang
dituduhkan ancaman hukumannya 5 tahun penjara. Kami memandang dari Jaksa
Penuntut Umum itu kabur serta tidak mendasar," kata Kuasa Hukum warga Toni
Permana di tempat yang sama. (CA-08/A-88)***

No comments:
Post a Comment